SuaraLampung.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera mencabut aturan panen tebu dengan cara membakar.
Hal ini karena kebijakan itu merugikan masyarakat dan negara secara langsung. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi panen tebu melalui pembakaran telah memperlambat upaya Indonesia mencapai target FOLU Net Sink 2030.
"Praktik memanen tebu dengan membakar menimbulkan dampak yang sangat serius mulai dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan masyarakat, serta menghambat komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin.
Dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 menginstruksikan bahwa pembakaran dibatasi 10 hektare dengan lama waktu pembakaran maksimal 20 menit. Ketika musim kemarau pembakaran hanya dapat dilakukan pagi hari, sedangkan saat musim hujan dapat dilakukan pagi dan malam hari.
Regulasi tahun 2020 juga mengharuskan adanya persiapan pembakaran terkendali dengan memposisikan alat baku ukur mutu udara.
Adapun Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 menambah kalimat setelah klausul pembatasan 10 hektare, maka pembakaran dapat dilakukan secara bersamaan.
Lalu, aturan pembakaran yang mempertimbangkan cuaca dihapus. Regulasi teranyar justru menambah klausul panen bakar tidak mempertimbangkan cuaca lagi karena cuaca tidak menentu akibat pemanasan global.
Bahkan, alat baku ukur mutu udara yang semula ada dalam regulasi tahun 2020 juga dihapus dalam aturan tahun 2023 tersebut.
"Peraturan itu telah menguntungkan perusahaan karena mereka memanen dengan biaya murah melalui praktik pembakaran," kata Rasio.
Baca Juga: Organ Tunggal di Lampung Selatan Dibatasi Jam Operasional, Ini Alasannya!
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Menteri LHK pernah menyurati Gubernur Lampung untuk mencabut aturan daerah tersebut, namun imbauan itu tidak pernah digubris.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK bersama masyarakat lantas menempuh upaya hukum uji materiil ke Mahkamah Agung.
Permohonan keberatan hak uji materiil telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 bertentangan dengan tujuh peraturan yang lebih tinggi, di antaranya Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Menteri Pertanian tentang pembukaan lahan perkebunan tanpa membakar.
"Kami sedang menghitung total kerugian lingkungan hidup untuk menyiapkan langkah hukum lebih lanjut," kata Rasio.
Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan pemantauan titik api yang dilakukan di Lampung memperlihatkan beberapa perkebunan tebu terindikasi kebakaran, di antaranya PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP).
Pada 2021, perhitungan awal luas lahan yang dibakar di perusahaan SIL dan ILP mencapai 5.469 hektare. Sedangkan, luas lahan yang terbakar pada tahun 2023 mencapai 14.492 hektare. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Organ Tunggal di Lampung Selatan Dibatasi Jam Operasional, Ini Alasannya!
-
192 Hari Menuju Pencoblosan, KPU Bandarlampung Luncurkan Tahapan dan Maskot Pilkada
-
Eva Dwiana Dilaporkan ke Kejagung Atas Dugaan Penyelewengan APBD, Begini Klarifikasi Pemkot Bandar Lampung
-
Kemenag Lampung Prioritaskan Pelayanan Jamaah Calon Haji Lansia
-
Gangguan Kamtibmas di Lampung Menurun pada Periode Januari-April 2024
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
Promo Powder Milk Fair Alfamart Januari 2026, Susu Favorit Diskon hingga 25 Persen
-
Cara Menghitung Soal Cerita Matematika Menggunakan Metode 4 Langkah
-
Memahami Taksiran Atas, Bawah, dan Terbaik dalam Matematika
-
5 Fakta Kaburnya Tahanan Polsek Maro Sebo, Lolos di Dini Hari hingga Ditangkap di Palembang
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah