SuaraLampung.id - Empat selebgram yang ditangkap Polres Metro karena mempromosikan situs judi online slot di Instagram, bagian dari jaringan internasional Kamboja.
Waka Polres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun mengatakan, durasi keterlibatan para selebgram dalam sindikat judi online berbeda-beda.
"Ada yang mengaku baru dua bulan, bahkan ada juga yang sudah tiga tahun mempromosikan situs judi online di Instagram," kata Sigiet dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Kamis (27/6/2024).
PS Kanit Tipidter Satreskrim Polres Metro, Bripka Deni Saputra mengungkapkan, mereka memasarkan situs tersebut dari jaringan luar negeri asal Kamboja.
Baca Juga: Antrean Panjang di RS? Tenang, Kota Metro Kini Punya RS Khusus Lansia
"Mereka itu memasarkan banyak yang berasal dari luar negeri seperti Kamboja, tapi untuk pencari talent-talentnya (bakat) ini berasal dari Indonesia," ungkap Bripka Deni Saputra.
Sementara terkait sosok orang yang memesan promosi lewat akun mereka, saat ini masih didalami, karena terindikasi ada admin-admin di atas para selebgram tersebut.
Dalam laporan kepolisian, dalam aksinya mereka bekerja dalam satu tim, yang terdiri dari dua promotor dan dua talent, lalu mereka yang bekerja tiap bulannya mendapatkan gaji dari admin.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro, Lampung, sudah menangkap enam orang yang terlibat dalam mempromosikan situs judi online (Judol) atau slot di media sosial Instagram. Ada pun keenamnya terdiri dari empat orang Selebgram wanita dan dua pria.
Mereka yang mempromosikan situs judi online yakni NEA (21) dan RES (20). Lalu dua Selebgram asal Kecamatan Metro Pusat, Metro, Lampung berinisial PM dan BA.
Baca Juga: Rekening Selebgram Promosikan Judi Online di Lampung Terancam Diblokir OJK
Polisi juga melakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap pria inisial DF (21) asal Metro Selatan. Lalu polisi juga menangkap satu pelaku lagi yang turut terlibat yakni pria inisial BAO alias Bima alias Adit (31) asal Metro Pusat.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 a dan 1 b KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Denise Chariesta Laporkan Tukang Review ke Polisi, Bawa Bukti Fitnah
-
Cupi Cupita Siap Beri Hadiah Bagi Penemu Ponselnya, Khawatir Isi Galeri Tersebar?
-
Buron Berbulan-bulan, Tiga Tersangka Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM Diciduk Polisi
-
3 Jam Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Laporan Terhadap Fitri Salhuteru
-
Regulasi Pembatasan Media Sosial untuk Anak: Mengapa Mendesak?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
-
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalinsum Way Kanan
-
Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500/Kg, Pemprov Siap Serap Maksimal Panen Raya Lampung
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
-
Pemprov Lampung Siapkan Alur Distribusi Pupuk Subsidi untuk Petani Ubi Kayu