SuaraLampung.id - Empat selebgram yang ditangkap Polres Metro karena mempromosikan situs judi online slot di Instagram, bagian dari jaringan internasional Kamboja.
Waka Polres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun mengatakan, durasi keterlibatan para selebgram dalam sindikat judi online berbeda-beda.
"Ada yang mengaku baru dua bulan, bahkan ada juga yang sudah tiga tahun mempromosikan situs judi online di Instagram," kata Sigiet dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Kamis (27/6/2024).
PS Kanit Tipidter Satreskrim Polres Metro, Bripka Deni Saputra mengungkapkan, mereka memasarkan situs tersebut dari jaringan luar negeri asal Kamboja.
"Mereka itu memasarkan banyak yang berasal dari luar negeri seperti Kamboja, tapi untuk pencari talent-talentnya (bakat) ini berasal dari Indonesia," ungkap Bripka Deni Saputra.
Sementara terkait sosok orang yang memesan promosi lewat akun mereka, saat ini masih didalami, karena terindikasi ada admin-admin di atas para selebgram tersebut.
Dalam laporan kepolisian, dalam aksinya mereka bekerja dalam satu tim, yang terdiri dari dua promotor dan dua talent, lalu mereka yang bekerja tiap bulannya mendapatkan gaji dari admin.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro, Lampung, sudah menangkap enam orang yang terlibat dalam mempromosikan situs judi online (Judol) atau slot di media sosial Instagram. Ada pun keenamnya terdiri dari empat orang Selebgram wanita dan dua pria.
Mereka yang mempromosikan situs judi online yakni NEA (21) dan RES (20). Lalu dua Selebgram asal Kecamatan Metro Pusat, Metro, Lampung berinisial PM dan BA.
Baca Juga: Antrean Panjang di RS? Tenang, Kota Metro Kini Punya RS Khusus Lansia
Polisi juga melakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap pria inisial DF (21) asal Metro Selatan. Lalu polisi juga menangkap satu pelaku lagi yang turut terlibat yakni pria inisial BAO alias Bima alias Adit (31) asal Metro Pusat.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 a dan 1 b KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Antrean Panjang di RS? Tenang, Kota Metro Kini Punya RS Khusus Lansia
-
Rekening Selebgram Promosikan Judi Online di Lampung Terancam Diblokir OJK
-
ASN dan Honorer Satpol PP Terciduk, Polres Metro Tangkap 27 Pelaku Narkoba
-
4 Selebgram Wanita Asal Metro Ditangkap Promosikan Judi Online
-
Lagi Selebgram Wanita Asal Metro Ditangkap Promosikan Judi Online
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Petaka Aksi Standing Motor di Pringsewu: Honda Supra Hantam Pajero, 2 Pemuda Tewas Terpental
-
Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan
-
BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Pariwisata dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026, BRI Hadir di Rumah Indonesia Nagoya
-
Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar