SuaraLampung.id - Empat selebgram yang ditangkap Polres Metro karena mempromosikan situs judi online slot di Instagram, bagian dari jaringan internasional Kamboja.
Waka Polres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun mengatakan, durasi keterlibatan para selebgram dalam sindikat judi online berbeda-beda.
"Ada yang mengaku baru dua bulan, bahkan ada juga yang sudah tiga tahun mempromosikan situs judi online di Instagram," kata Sigiet dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Kamis (27/6/2024).
PS Kanit Tipidter Satreskrim Polres Metro, Bripka Deni Saputra mengungkapkan, mereka memasarkan situs tersebut dari jaringan luar negeri asal Kamboja.
"Mereka itu memasarkan banyak yang berasal dari luar negeri seperti Kamboja, tapi untuk pencari talent-talentnya (bakat) ini berasal dari Indonesia," ungkap Bripka Deni Saputra.
Sementara terkait sosok orang yang memesan promosi lewat akun mereka, saat ini masih didalami, karena terindikasi ada admin-admin di atas para selebgram tersebut.
Dalam laporan kepolisian, dalam aksinya mereka bekerja dalam satu tim, yang terdiri dari dua promotor dan dua talent, lalu mereka yang bekerja tiap bulannya mendapatkan gaji dari admin.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro, Lampung, sudah menangkap enam orang yang terlibat dalam mempromosikan situs judi online (Judol) atau slot di media sosial Instagram. Ada pun keenamnya terdiri dari empat orang Selebgram wanita dan dua pria.
Mereka yang mempromosikan situs judi online yakni NEA (21) dan RES (20). Lalu dua Selebgram asal Kecamatan Metro Pusat, Metro, Lampung berinisial PM dan BA.
Baca Juga: Antrean Panjang di RS? Tenang, Kota Metro Kini Punya RS Khusus Lansia
Polisi juga melakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap pria inisial DF (21) asal Metro Selatan. Lalu polisi juga menangkap satu pelaku lagi yang turut terlibat yakni pria inisial BAO alias Bima alias Adit (31) asal Metro Pusat.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 a dan 1 b KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Antrean Panjang di RS? Tenang, Kota Metro Kini Punya RS Khusus Lansia
-
Rekening Selebgram Promosikan Judi Online di Lampung Terancam Diblokir OJK
-
ASN dan Honorer Satpol PP Terciduk, Polres Metro Tangkap 27 Pelaku Narkoba
-
4 Selebgram Wanita Asal Metro Ditangkap Promosikan Judi Online
-
Lagi Selebgram Wanita Asal Metro Ditangkap Promosikan Judi Online
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Modal Congkel Rolling Door, Pria di Lampung Tengah Gasak Ninja dan KLX Rp70 Juta dari Diler
-
Remaja Lampung Timur Tega Gasak Motor Teman Sendiri Saat Menginap di Bandar Lampung
-
Cinta Terhalang Paspor: WNA Singapura Dideportasi dari Tanggamus Demi Bertemu Istri
-
Puluhan Sopir Logistik Terjebak di Tengah Laut Lampung Selatan Tanpa Kepastian
-
Sandiwara Anggota TNI AL Gadungan di Bandar Lampung: Jual Motor Kredit Sendiri Tapi Mengaku Dibegal