SuaraLampung.id - Seorang polisi gadungan berinisial NDS (33) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara pada Kamis (13/6/2024).
Polisi meringkus warga Bumi Agung Marga, Abung Timur, Lampung Utara ini, karena memeras perusahaan jasa ekspedisi pengiriman barang pada Senin (3/6/2024).
"Dalam aksinya, pelaku NDS datang ke kantor perusahaan jasa pengiriman barang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Aiptu," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Boyoh dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Senin (24/6/2024).
Selain mengaku sebagai anggota polisi, pelaku juga melakukan pengancaman dan mengatakan di kantor perusahaan jasa pengiriman barang tersebut, sering digunakan untuk memakai narkoba jenis sabu, dan juga mengakui mempunyai bukti video.
"Dalam aksinya, pelaku juga meminta uang Rp800 ribu, untuk menghapus nama perusahaan dari laporan. Lalu pihak perusahaan melalui kepala cabang terpaksa langsung memberikan uang tersebut, karena ingin perusahaannya tidak ada masalah," ujar Stefanus Boyoh.
Setelah diberikan uang tersebut, pelaku kembali mendatangi kantor perusahaan dan kembali meminta uang senilai Rp300 ribu, dengan dalih untuk transportasi mengikuti terduga pengguna narkoba, dan juga mengaku diperintah komandannya
Merasa takut dan terancam, korban langsung memberikan uang senilai Rp1,5 juta. Namun pada hari berikutnya, pelaku kembali menghubungi korban, untuk meminta lagi uang Rp 1,5 juta, dengan ancaman jika tidak dituruti kemauannya, maka pelaku memaksa akan menutup kantor.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pasar Central Kotabumi, Lampung Utara.
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Legenda tanpa nomor polisi, uang tunai Rp600 ribu, senjata tajam jenis badik, dan Ponsel.
Baca Juga: Melawan, Pelaku Begal Pelajar di Kotabumi Ditembak Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dan atau memiliki senjata tajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Berita Terkait
-
Melawan, Pelaku Begal Pelajar di Kotabumi Ditembak Polisi
-
Pilkada Lampung Utara 2024: Ardian Saputra Dapat Restu Budi Utomo, Hamartoni Cari Pendamping
-
Jembatan Way Sabuk Direnovasi, Polisi Melarang Kendaraan Berat Melintas
-
Nggak Ada Malu, Inspektur Lampura Umbar Senyum dan Angkat 2 Jempol saat Dijebloskan ke Penjara Kasus Korupsi
-
Cemburu Buta, Suami Bacok Istri di Lampung Utara
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bukan Begal! Viral Video Penangkapan di Bandar Lampung Ternyata Kasus Kotak Amal
-
Bui Bukan Lagi Jawaban Tunggal: Saat Sapu dan Cangkul Jadi Hukuman Baru di Lampung
-
Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar
-
Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong