SuaraLampung.id - Seorang polisi gadungan berinisial NDS (33) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara pada Kamis (13/6/2024).
Polisi meringkus warga Bumi Agung Marga, Abung Timur, Lampung Utara ini, karena memeras perusahaan jasa ekspedisi pengiriman barang pada Senin (3/6/2024).
"Dalam aksinya, pelaku NDS datang ke kantor perusahaan jasa pengiriman barang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Aiptu," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Boyoh dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Senin (24/6/2024).
Selain mengaku sebagai anggota polisi, pelaku juga melakukan pengancaman dan mengatakan di kantor perusahaan jasa pengiriman barang tersebut, sering digunakan untuk memakai narkoba jenis sabu, dan juga mengakui mempunyai bukti video.
"Dalam aksinya, pelaku juga meminta uang Rp800 ribu, untuk menghapus nama perusahaan dari laporan. Lalu pihak perusahaan melalui kepala cabang terpaksa langsung memberikan uang tersebut, karena ingin perusahaannya tidak ada masalah," ujar Stefanus Boyoh.
Setelah diberikan uang tersebut, pelaku kembali mendatangi kantor perusahaan dan kembali meminta uang senilai Rp300 ribu, dengan dalih untuk transportasi mengikuti terduga pengguna narkoba, dan juga mengaku diperintah komandannya
Merasa takut dan terancam, korban langsung memberikan uang senilai Rp1,5 juta. Namun pada hari berikutnya, pelaku kembali menghubungi korban, untuk meminta lagi uang Rp 1,5 juta, dengan ancaman jika tidak dituruti kemauannya, maka pelaku memaksa akan menutup kantor.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pasar Central Kotabumi, Lampung Utara.
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Legenda tanpa nomor polisi, uang tunai Rp600 ribu, senjata tajam jenis badik, dan Ponsel.
Baca Juga: Melawan, Pelaku Begal Pelajar di Kotabumi Ditembak Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dan atau memiliki senjata tajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Berita Terkait
-
Melawan, Pelaku Begal Pelajar di Kotabumi Ditembak Polisi
-
Pilkada Lampung Utara 2024: Ardian Saputra Dapat Restu Budi Utomo, Hamartoni Cari Pendamping
-
Jembatan Way Sabuk Direnovasi, Polisi Melarang Kendaraan Berat Melintas
-
Nggak Ada Malu, Inspektur Lampura Umbar Senyum dan Angkat 2 Jempol saat Dijebloskan ke Penjara Kasus Korupsi
-
Cemburu Buta, Suami Bacok Istri di Lampung Utara
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Truk Ekspedisi Mundur Mendadak di Bandar Lampung: Hantam Pom Mini, Warung Kelontong Ludes Terbakar
-
Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung
-
139 SPPG Bandar Lampung Lolos Uji Sanitasi Ketat, Ribuan Juru Masak Disertifikasi Khusus
-
Dirawat Sejak Masih Telur, Buaya Peliharaan di Panjang Dievakuasi karena Bikin Tetangga Waswas
-
Geger Tapir Masuk Kebun Sawit di Mesuji, Mantan Bupati Khamamik Turun Gunung Evakuasi