SuaraLampung.id - Seorang polisi gadungan berinisial NDS (33) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara pada Kamis (13/6/2024).
Polisi meringkus warga Bumi Agung Marga, Abung Timur, Lampung Utara ini, karena memeras perusahaan jasa ekspedisi pengiriman barang pada Senin (3/6/2024).
"Dalam aksinya, pelaku NDS datang ke kantor perusahaan jasa pengiriman barang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Aiptu," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Boyoh dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Senin (24/6/2024).
Selain mengaku sebagai anggota polisi, pelaku juga melakukan pengancaman dan mengatakan di kantor perusahaan jasa pengiriman barang tersebut, sering digunakan untuk memakai narkoba jenis sabu, dan juga mengakui mempunyai bukti video.
"Dalam aksinya, pelaku juga meminta uang Rp800 ribu, untuk menghapus nama perusahaan dari laporan. Lalu pihak perusahaan melalui kepala cabang terpaksa langsung memberikan uang tersebut, karena ingin perusahaannya tidak ada masalah," ujar Stefanus Boyoh.
Setelah diberikan uang tersebut, pelaku kembali mendatangi kantor perusahaan dan kembali meminta uang senilai Rp300 ribu, dengan dalih untuk transportasi mengikuti terduga pengguna narkoba, dan juga mengaku diperintah komandannya
Merasa takut dan terancam, korban langsung memberikan uang senilai Rp1,5 juta. Namun pada hari berikutnya, pelaku kembali menghubungi korban, untuk meminta lagi uang Rp 1,5 juta, dengan ancaman jika tidak dituruti kemauannya, maka pelaku memaksa akan menutup kantor.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pasar Central Kotabumi, Lampung Utara.
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Legenda tanpa nomor polisi, uang tunai Rp600 ribu, senjata tajam jenis badik, dan Ponsel.
Baca Juga: Melawan, Pelaku Begal Pelajar di Kotabumi Ditembak Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dan atau memiliki senjata tajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Berita Terkait
-
Melawan, Pelaku Begal Pelajar di Kotabumi Ditembak Polisi
-
Pilkada Lampung Utara 2024: Ardian Saputra Dapat Restu Budi Utomo, Hamartoni Cari Pendamping
-
Jembatan Way Sabuk Direnovasi, Polisi Melarang Kendaraan Berat Melintas
-
Nggak Ada Malu, Inspektur Lampura Umbar Senyum dan Angkat 2 Jempol saat Dijebloskan ke Penjara Kasus Korupsi
-
Cemburu Buta, Suami Bacok Istri di Lampung Utara
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya