SuaraLampung.id - Seorang polisi gadungan berinisial NDS (33) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara pada Kamis (13/6/2024).
Polisi meringkus warga Bumi Agung Marga, Abung Timur, Lampung Utara ini, karena memeras perusahaan jasa ekspedisi pengiriman barang pada Senin (3/6/2024).
"Dalam aksinya, pelaku NDS datang ke kantor perusahaan jasa pengiriman barang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Aiptu," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Boyoh dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Senin (24/6/2024).
Selain mengaku sebagai anggota polisi, pelaku juga melakukan pengancaman dan mengatakan di kantor perusahaan jasa pengiriman barang tersebut, sering digunakan untuk memakai narkoba jenis sabu, dan juga mengakui mempunyai bukti video.
"Dalam aksinya, pelaku juga meminta uang Rp800 ribu, untuk menghapus nama perusahaan dari laporan. Lalu pihak perusahaan melalui kepala cabang terpaksa langsung memberikan uang tersebut, karena ingin perusahaannya tidak ada masalah," ujar Stefanus Boyoh.
Setelah diberikan uang tersebut, pelaku kembali mendatangi kantor perusahaan dan kembali meminta uang senilai Rp300 ribu, dengan dalih untuk transportasi mengikuti terduga pengguna narkoba, dan juga mengaku diperintah komandannya
Merasa takut dan terancam, korban langsung memberikan uang senilai Rp1,5 juta. Namun pada hari berikutnya, pelaku kembali menghubungi korban, untuk meminta lagi uang Rp 1,5 juta, dengan ancaman jika tidak dituruti kemauannya, maka pelaku memaksa akan menutup kantor.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pasar Central Kotabumi, Lampung Utara.
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Legenda tanpa nomor polisi, uang tunai Rp600 ribu, senjata tajam jenis badik, dan Ponsel.
Baca Juga: Melawan, Pelaku Begal Pelajar di Kotabumi Ditembak Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dan atau memiliki senjata tajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Berita Terkait
-
Melawan, Pelaku Begal Pelajar di Kotabumi Ditembak Polisi
-
Pilkada Lampung Utara 2024: Ardian Saputra Dapat Restu Budi Utomo, Hamartoni Cari Pendamping
-
Jembatan Way Sabuk Direnovasi, Polisi Melarang Kendaraan Berat Melintas
-
Nggak Ada Malu, Inspektur Lampura Umbar Senyum dan Angkat 2 Jempol saat Dijebloskan ke Penjara Kasus Korupsi
-
Cemburu Buta, Suami Bacok Istri di Lampung Utara
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik