SuaraLampung.id - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman 198 burung yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, dari 198 burung yang diamankan, diantaranya adalah 69 burung yang dilindungi, seperti cucak ijo dan beo.
Dia mengatakan pengiriman burung tak berdokumen tersebut dapat digagalkan berkat adanya informasi masyarakat terkait upaya penyelundupan satwa ilegal ke Pulau Jawa.
"Sekitar pukul 02.58 WIB, petugas yang melakukan pemeriksaan di dermaga 2 dapat menggiring mobil yang diduga mengangkut burung yang tidak disertai dokumen ke Kantor Karantina,” katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan 198 burung yang dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan tujuh keranjang plastik. Dengan Rincian burung yang dibawa yaitu 69 satwa dilindungi yaitu 58 cucak ijo dan 11 beo.
"Jenis lainnya 45 burung pelatuk bawang, 78 kepodang, dan 6 cucak keling," kata dia.
Akhir Santoso mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari sopir berinisial ADF, ratusan ekor burung itu akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan.
"Sopir membawa satwa-satwa tersebut dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung. Si sopir juga mengaku hanya dititipkan dan diminta mengantar saja," kata dia.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, mengatakan bahwa pada momen libur panjang seperti Idul Adha terkadang digunakan untuk melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen.
Baca Juga: Dari Bahari Hingga Konservasi, BI: Kemas Potensi Wisata Lampung Jadi Cuan
"Hal itu terbukti atas adanya upaya pengiriman satwa tak berdokumen yang dapat digagalkan petugas kami pada Selasa (19/6/2024). Mungkin dikira petugas akan lengah karena libur panjang, padahal kami tetap berjaga meski libur nasional," kata dia.
Donni pun menyampaikan bahwa pengiriman burung tidak dilarang namun harus memenuhi aspek kesehatan dan dokumen lainnya.
"Terkait burung dilindungi, izinnya minta ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Silakan masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan melapor ke kantor pelayanan kami," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dari Bahari Hingga Konservasi, BI: Kemas Potensi Wisata Lampung Jadi Cuan
-
Petahana dan Pj Kepala Daerah di Lampung Harus Diawasi Bawaslu Jelang Pilkada 2024
-
Ditemukan Sapi Kurban Terinfeksi Cacing Hati di Lampung Selatan, Amankah Dikonsumsi?
-
Cegah Krisis Pangan, Pj Gubernur Lampung Lanjutkan Program Pertanian
-
RUU 3 Kabupaten di Lampung Dibahas Panja DPR RI
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan