Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Juni 2024 | 08:39 WIB
Pembangunan superblok di eks Taman Hutan Kota Way Halim, Bandar Lampung, belum kantongi izin AMDAL. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih membahas izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Superblok yang akan dibangun oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) di bekas Taman Hutan Kota Way Halim.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Ahmad Husna menuturkan, pihaknya masih menerima masukan masyarakat, terkait rencana pembangunan superblok di bekas Taman Hutan Kota.

Dia menegaskan bahwa DLH Bandar Lampung hingga kini belum mengeluarkan izin AMDAL apapun kepada pihak PT HKKB, untuk melanjutkan pembangunan superblok tersebut.

"Sampai kini kami juga masih menunggu usulan AMDAL dari PT HKKB guna mengeluarkan izinnya," kata dia.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di PJR Panjang, 3 Orang Meninggal Dunia

Husna menjelaskan bahwa setelah PT HKKB memberikan izin maka DLH akan menilainya, disesuaikan dengan dampak sosial dan ekonomi serta lingkungan yang berimbas pada wilayah sekitarnya.

"Jadi, kalau berapa lamanya keluar izin AMDAL itu tergantung pemrakarsa berapa lama. Karena mereka yang menunjuk konsultannya,” kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, PT HKKB sudah mengantongi sejumlah izin dari organisasi perangkat daerah lainnya.

“Rekomendasi seperti lalu lintas dari dinas perhubungan, kemudian dari PUPR terkait banjir dan Dinas Pemadam Kebakaran serta Disperkim sudah ada. Namun kami masih tunggu mereka mengajukan ke DLH," katanya.

Sebelumnya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok yang dilakukan oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) di Jalan Soekarno Hatta, Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Dapat Surat Tugas dari PAN, Putri Maya Rumanti Yakin Dapat Rekomendasi Sebagai Calon Wali Kota Bandar Lampung

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, pihaknya sudah memasang plang untuk penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok oleh PT HKKB pada tanggal 28 Februari 2024.

Pemasangan plang ini, kata Subhan, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat yang resah karena terdampak banjir akibat adanya kegiatan penimbunan dan pengurukan di lokasi pembangunan superblok.

"Pemukiman warga banjir diduga diakibatkan karena hilangnya daerah serapan air yang mengalir dari jembatan By Pass Jalan Soekarno Hatta menuju areal pemukiman warga karena adanya pembangunan superblok oleh PT HKKB," ujar Subhan melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (5/3/2024).

Menurut Subhan, pemasangan plang penghentian kegiatan sementara ini disaksikan langsung oleh beberapa Ketua RT Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Pada saat pemasangan plang, tidak ada perwakilan dari pihak PT HKKB di lokasi kegiatan.

Berdasarkan pengecekan awal oleh tim dari Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera diketahui bahwa PT HKKB melakukan penimbunan dan pengurukan lahan untuk pembangunan superblok tanpa dilengkapi dengan persetujuan lingkungan. (ANTARA)

Load More