SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih membahas izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Superblok yang akan dibangun oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) di bekas Taman Hutan Kota Way Halim.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Ahmad Husna menuturkan, pihaknya masih menerima masukan masyarakat, terkait rencana pembangunan superblok di bekas Taman Hutan Kota.
Dia menegaskan bahwa DLH Bandar Lampung hingga kini belum mengeluarkan izin AMDAL apapun kepada pihak PT HKKB, untuk melanjutkan pembangunan superblok tersebut.
"Sampai kini kami juga masih menunggu usulan AMDAL dari PT HKKB guna mengeluarkan izinnya," kata dia.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di PJR Panjang, 3 Orang Meninggal Dunia
Husna menjelaskan bahwa setelah PT HKKB memberikan izin maka DLH akan menilainya, disesuaikan dengan dampak sosial dan ekonomi serta lingkungan yang berimbas pada wilayah sekitarnya.
"Jadi, kalau berapa lamanya keluar izin AMDAL itu tergantung pemrakarsa berapa lama. Karena mereka yang menunjuk konsultannya,” kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, PT HKKB sudah mengantongi sejumlah izin dari organisasi perangkat daerah lainnya.
“Rekomendasi seperti lalu lintas dari dinas perhubungan, kemudian dari PUPR terkait banjir dan Dinas Pemadam Kebakaran serta Disperkim sudah ada. Namun kami masih tunggu mereka mengajukan ke DLH," katanya.
Sebelumnya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok yang dilakukan oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) di Jalan Soekarno Hatta, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, pihaknya sudah memasang plang untuk penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok oleh PT HKKB pada tanggal 28 Februari 2024.
Pemasangan plang ini, kata Subhan, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat yang resah karena terdampak banjir akibat adanya kegiatan penimbunan dan pengurukan di lokasi pembangunan superblok.
"Pemukiman warga banjir diduga diakibatkan karena hilangnya daerah serapan air yang mengalir dari jembatan By Pass Jalan Soekarno Hatta menuju areal pemukiman warga karena adanya pembangunan superblok oleh PT HKKB," ujar Subhan melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (5/3/2024).
Menurut Subhan, pemasangan plang penghentian kegiatan sementara ini disaksikan langsung oleh beberapa Ketua RT Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Pada saat pemasangan plang, tidak ada perwakilan dari pihak PT HKKB di lokasi kegiatan.
Berdasarkan pengecekan awal oleh tim dari Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera diketahui bahwa PT HKKB melakukan penimbunan dan pengurukan lahan untuk pembangunan superblok tanpa dilengkapi dengan persetujuan lingkungan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Jokowi Wajib Evaluasi Amdal Sebelum Ngantor di IKN, Greenpeace: Hak Masyarakat Harus Dipenuhi!
-
Bos Saratoga Gugat Waskita Karya Rp3 Triliun Gara-gara Proyeknya Tak Punya AMDAL
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Lampung Dukung Asta Cita Prabowo Berantas Korupsi
-
Polisi Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Hingga TPS
-
Seniman Lampung Berprestasi Bakal Diganjar Anugerah Seni 2024
-
Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
-
IKM Lampung Didorong Tangkap Peluang Emas Pariwisata Pasca Pandemi