SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih membahas izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Superblok yang akan dibangun oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) di bekas Taman Hutan Kota Way Halim.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Ahmad Husna menuturkan, pihaknya masih menerima masukan masyarakat, terkait rencana pembangunan superblok di bekas Taman Hutan Kota.
Dia menegaskan bahwa DLH Bandar Lampung hingga kini belum mengeluarkan izin AMDAL apapun kepada pihak PT HKKB, untuk melanjutkan pembangunan superblok tersebut.
"Sampai kini kami juga masih menunggu usulan AMDAL dari PT HKKB guna mengeluarkan izinnya," kata dia.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di PJR Panjang, 3 Orang Meninggal Dunia
Husna menjelaskan bahwa setelah PT HKKB memberikan izin maka DLH akan menilainya, disesuaikan dengan dampak sosial dan ekonomi serta lingkungan yang berimbas pada wilayah sekitarnya.
"Jadi, kalau berapa lamanya keluar izin AMDAL itu tergantung pemrakarsa berapa lama. Karena mereka yang menunjuk konsultannya,” kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, PT HKKB sudah mengantongi sejumlah izin dari organisasi perangkat daerah lainnya.
“Rekomendasi seperti lalu lintas dari dinas perhubungan, kemudian dari PUPR terkait banjir dan Dinas Pemadam Kebakaran serta Disperkim sudah ada. Namun kami masih tunggu mereka mengajukan ke DLH," katanya.
Sebelumnya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok yang dilakukan oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) di Jalan Soekarno Hatta, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, pihaknya sudah memasang plang untuk penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok oleh PT HKKB pada tanggal 28 Februari 2024.
Berita Terkait
-
Hotel Milik MNC Land di KEK Lido Ikutan Disegel, Izin AMDAL Tak Beres
-
Kronologi Warga Tolak Proyek Gedung Kedubes India dan Dugaan Pelangaran Hukum
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Jokowi Wajib Evaluasi Amdal Sebelum Ngantor di IKN, Greenpeace: Hak Masyarakat Harus Dipenuhi!
-
Bos Saratoga Gugat Waskita Karya Rp3 Triliun Gara-gara Proyeknya Tak Punya AMDAL
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran