Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 Mei 2024 | 11:35 WIB
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan dan menyita pengiriman 70 tanduk kerbau tidak berdokumen di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. [ANTARA]

Menurutnya prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit, karena pemilik hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan setempat, kemudian dilaporkan ke petugas Karantina yang ada di Pelabuhan Bakauheni.

"Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antar area," kata dia. (ANTARA)

Load More