Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Mei 2024 | 14:24 WIB
Ilustrasi KDRT. Seorang pria menganiaya istrinya sendiri di salah satu hotel di Pringsewu. [Pixabay/tumisu]

“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00,” kata dia.

Load More