SuaraLampung.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan jalan rusak secara online maupun offline bagi masyarakat di Provinsi Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, posko ini menerima pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian akibat kerusakan jalan.
Pengaduan jalan rusak ini dapat dilakukan melalui WA dan Telpon. 082182222070 ataupun melalui email bantuanhukumlampung@gmail.com.
"Untuk pengaduan offline dapat datang langsung ke Kantor LBH Bandar Lampung di Jl. Samratulangi, Gg. Mawar 1 No.7, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung. Pengaduan dengan membawa identitas pengadu, Foto jalan, alamat jalan ruas jalan dan kronologi," kata dia.
Menurut Sumaindra, banyaknya ruas jalan rusak menggambarkan kondisi yang sangat memprihatinkan di Provinsi Lampung.
"Meskipun terdapat 17 ruas jalan yang sudah diperbaiki melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun masih banyak ruas jalan rusak yang belum di perbaiki hingga saat ini," kata dia.
Berdasarkan data dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang kondisi jalan Tahun 2023, Lampung menempati peringkat ke tiga kategori provinsi dengan jalan Kabupaten/Kota rusak berat terbanyak.
"Hal ini menunjukkan bagaimana Pemerintah Provinsi Lampung tidak serius dalam berupaya memperbaiki jalan yang telah berpuluh-puluh tahun rusak dan tidak pernah ada perbaikan," kata dia.
Sumaindra mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung seakan menutup mata atas banyaknya protes jalan rusak di berbagai kabupaten yang kemudian tidak ada upaya untuk diperbaiki sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Jalan.
Baca Juga: Warga Palas Lamsel Berharap Jalan Rusak di Wilayahnya Diperbaiki
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa.
"Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penyelenggara jalan telah menetapkan pembagian ruas jalan berdasarkan kewenangannya melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/243.a/III.09/HK/2016," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Sumaindra, Pemerintah Provinsi berdasarkan kewenangannya wajib melakukan penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan di daerahnya.
Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 273 UU LLAJ, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
"Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta," kata dia.
Berita Terkait
-
Warga Palas Lamsel Berharap Jalan Rusak di Wilayahnya Diperbaiki
-
Dishub Tegur Pengendara yang Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Protokol Bandar Lampung
-
Pelaku Curanmor Paling Banyak Ditangkap Polresta Bandar Lampung Selama Operasi Sikat
-
Pilu, 3 Kakak Beradik di Lampung Timur Ditemukan Tewas di Kolam Ikan Orang Tuanya Sendiri
-
Dikenakan Iriana Jokowi saat HUT Dekranas, Tapis Lampung Tembus Pasar Nasional
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Gagal Gasak Motor Mahasiswa Gara-gara Teriakan Warga di Metro, 2 Pelaku Asal Lamtim Dibekuk
-
Tubaba Jadi Primadona Baru: Mengintip Rahasia 70 Ribu Wisatawan 'Serbu' Destinasi Religi di Lampung
-
Di Balik Kilau Toko Mas JSR: Ujung Pusaran Emas Ilegal Rp1,3 Triliun yang Digerebek Polda Lampung
-
Kakek 90 Tahun Dihantam Besi: Kisah Pilu Marbot di Bandar Lampung Dianiaya Juru Parkir Kafe
-
Drama 'Koboi' di Bandar Lampung: Maling Motor Lepas Tembakan Usai Temannya Terlindas Mobil