SuaraLampung.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan jalan rusak secara online maupun offline bagi masyarakat di Provinsi Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, posko ini menerima pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian akibat kerusakan jalan.
Pengaduan jalan rusak ini dapat dilakukan melalui WA dan Telpon. 082182222070 ataupun melalui email bantuanhukumlampung@gmail.com.
"Untuk pengaduan offline dapat datang langsung ke Kantor LBH Bandar Lampung di Jl. Samratulangi, Gg. Mawar 1 No.7, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung. Pengaduan dengan membawa identitas pengadu, Foto jalan, alamat jalan ruas jalan dan kronologi," kata dia.
Menurut Sumaindra, banyaknya ruas jalan rusak menggambarkan kondisi yang sangat memprihatinkan di Provinsi Lampung.
"Meskipun terdapat 17 ruas jalan yang sudah diperbaiki melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun masih banyak ruas jalan rusak yang belum di perbaiki hingga saat ini," kata dia.
Berdasarkan data dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang kondisi jalan Tahun 2023, Lampung menempati peringkat ke tiga kategori provinsi dengan jalan Kabupaten/Kota rusak berat terbanyak.
"Hal ini menunjukkan bagaimana Pemerintah Provinsi Lampung tidak serius dalam berupaya memperbaiki jalan yang telah berpuluh-puluh tahun rusak dan tidak pernah ada perbaikan," kata dia.
Sumaindra mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung seakan menutup mata atas banyaknya protes jalan rusak di berbagai kabupaten yang kemudian tidak ada upaya untuk diperbaiki sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Jalan.
Baca Juga: Warga Palas Lamsel Berharap Jalan Rusak di Wilayahnya Diperbaiki
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa.
"Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penyelenggara jalan telah menetapkan pembagian ruas jalan berdasarkan kewenangannya melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/243.a/III.09/HK/2016," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Sumaindra, Pemerintah Provinsi berdasarkan kewenangannya wajib melakukan penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan di daerahnya.
Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 273 UU LLAJ, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
"Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta," kata dia.
Berita Terkait
-
Warga Palas Lamsel Berharap Jalan Rusak di Wilayahnya Diperbaiki
-
Dishub Tegur Pengendara yang Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Protokol Bandar Lampung
-
Pelaku Curanmor Paling Banyak Ditangkap Polresta Bandar Lampung Selama Operasi Sikat
-
Pilu, 3 Kakak Beradik di Lampung Timur Ditemukan Tewas di Kolam Ikan Orang Tuanya Sendiri
-
Dikenakan Iriana Jokowi saat HUT Dekranas, Tapis Lampung Tembus Pasar Nasional
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ketika Oknum TNI dan Polri Kompak Selundupkan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
-
Perkuat Budaya Integritas, BRI Optimalkan Whistleblowing System dan Anti-Fraud
-
Aksi Kilat Tekab 308 Temukan Mobil Paket yang Dicuri di Lampung Tengah
-
Fasilitas Mewah Harga Kaki Lima! KA Rajabasa Kini Pakai Kursi Premium, Tarif Tetap Rp32 Ribu
-
Geser CCTV Pakai Bambu, Trik Licik Bartender di Bandar Lampung Gasak Harta Teman Kerja