SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung menertibkan kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang parkir sembarangan di bahu jalan protokol, Jumat (17/5/2024).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Iskandar mengatakan, kegiatan penertiban ini baru sebatas teguran kepada tempat usaha maupun pengguna kendaraan yang parkir sembarangan.
"Ini sifatnya imbauan atau teguran saja, belum ke arah penindakan, supaya mereka tidak parkir di tempat yang tidak diperuntukkan untuk parkir, seperti bahu jalan ataupun trotoar," kata dia.
Penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dilakukan di Jalan Sultan Agung, Pagar Alam dan Teuku Umar hingga menuju ke Pasar Tengah.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Paling Banyak Ditangkap Polresta Bandar Lampung Selama Operasi Sikat
"Sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 parkir tidak boleh di atas badan jalan, kalau di jalan umum itu haram hukumnya. Tadi kami tertibkan ada sejumlah kendaraan memarkir kendaraan yang sebenarnya tidak dibolehkan," kata dia.
Oleh karena itu, Iskandar pun menghimbau kepada pemilik usaha ataupun toko-toko untuk tidak melakukan parkir kendaraan pelanggannya di bahu jalan atau trotoar yang peruntukannya bagi pejalan kaki.
"Toko juga harusnya menyediakan tempat parkir yang cukup bagi pelanggannya, jangan sampai parkir di bahu atau badan jalan yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas," kata dia.
Iskandar mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan ini akan dilakukan dua atau tiga kali dalam satu pekan.
"Sejauh ini memang tidak sampai penindakan seperti daerah lain soal parkir sembarangan ini, karena regulasinya belum ada," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Rem Blong, Truk Tabrak Motor di Campang Raya, 1 Orang Meninggal Dunia
Berita Terkait
-
Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!
-
Penampakan Rumah Elit Arafah Rianti, Diamuk Tetangga karena Parkir Sembarangan
-
Bikin Tetangga Ngamuk, Arafah Rianti Bisa Terancam 2 Bulan Penjara karena Parkir Mobil Sembarangan
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Buat Penonton Konser Bruno Mars yang Parkir Mobil Sembarangan, Dishub DKI: Kami Derek!
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Rumah Pendeta dan Ruko Jadi Sasaran, Komplotan Pencuri Ditangkap di Bontang
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
Terkini
-
Sapi Dimangsa Harimau, Warga Way Basoh Pesisir Barat Cemas
-
4 Penumpang Selamat Usai Pikap Terjun ke Jurang di Pesisir Barat
-
Kades Korupsi, Warga Kembalikan Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga ke Kejari Lamtim
-
Heboh! Mayat Membusuk Ditemukan di Tempat Pembakaran Mayat di Lampung Selatan, Diduga ODGJ
-
Tanggul Jebol 300 Meter! Ribuan Rumah di Tulang Bawang Terendam Banjir Rob