Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Mei 2024 | 11:38 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pasutri dan mahasiswa di Bandar Lampung berkomplot mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.

SuaraLampung.id - Pasangan suami istri (pasutri) berkomplot dengan seorang mahasiswa mencuri sepeda motor di parkiran mal di Bandar Lampung.

Pasutri tersebut berinisial GF (29) dan LA (28), serta mahasiswa berinisial AH (20). Ketiganya kini sudah ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung.

Pelaku AH ditangkap di wilayah Sukarame, sedangkan GF (29) dan LA (28), ditangkap di wilayah Pasir Gintung, Bandar Lampung pada Minggu (13/5/2024).

"Mereka kompak merencanakan untuk mencuri sepeda motor temannya sendiri, dengan menduplikat kunci kontak sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Selasa (14/5/2024) dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Hj. Eva Dwiana, SE

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Rabu (17/1/2024), di area parkir depan mal di Bandar Lampung. Pelaku AH terlebih dahulu mengajak korban untuk nonton di bioskop yang ada di mal.

Saat keduanya nonton, barulah GF dan LA mengambil sepeda motor Honda Beat BE 2756 AAS milik korban, dengan kunci yang telah diduplikat oleh pelaku AH.

LA sendiri berperan yang mengambil motor, sedangkan GF memantau situasi. Sepeda motor hasil curian dijual ke seseorang dengan harga Rp3,5 juta.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Membobol Rumah Warga di Candipuro Lamsel, Pria Ini Gondol Motor dan HP

Load More