SuaraLampung.id - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung 2024 tanpa diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, batas waktu penyerahan syarat dukungan untuk calon independen berakhir pada Minggu (12/5/2024) kemarin.
"Tidak ada pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, hingga batas waktu yang telah ditentukan," kata Erwan, Senin (13/5/2024).
Begitu pula, kata dia, tidak ada bakal calon pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung yang datang ke Kantor KPU Lampung untuk menyerahkan syarat dukungan.
Menurut dia, sebelumnya pada Jumat (10/5/2024) terdapat tim dari bakal calon perseorangan yang datang ke Kantor KPU Lampung untuk berkonsultasi sekaligus mengajukan permohonan.
"Ya, ada tim bakal calon perseorangan mengajukan permohonan akses sistem informasi pencalonan (Silon), tapi hingga batas waktu tidak ada yang datang atau memberikan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan," kata dia.
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Kemudian sesuai aturan pasal 41 ayat (1) UU No.10 tahun 2016. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung, dukungan paling sedikit 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 dan tersebar lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota.
Sementara jumlah DPT Lampung sebanyak 6.539.128 pemilih tersebar di 2.651 desa/kelurahan, 229 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota.
Baca Juga: Prabowo Subianto Tetapkan Rahmat Mirzani Sebagai Cagub Lampung 2024
KPU Lampung, kata dia, juga sudah membuat Keputusan Nomor 83 tahun 2024. Syarat dukungan minimal jalur perseorangan, yakni memiliki 490.435 pendukung yang tersebar di delapan kabupaten/kota di provinsi itu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Prabowo Subianto Tetapkan Rahmat Mirzani Sebagai Cagub Lampung 2024
-
Hati Edy Irawan Arief Bergetar saat Jalani Fit And Proper Test Balon Wagub Lampung di PDIP
-
Deddy Irawan Daftar Balon Bupati Mesuji di PDIP
-
Mantap Maju di Pilgub Lampung 2024, Mirza Berharap Gerindra Koalisi dengan PAN
-
Anggota DPR RI Khairul Mukhtar Siap Ramaikan Pilkada 2024 di Lampung, Incar Dua Posisi Ini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Heboh! Kambing Warga Tanggamus Diduga Diterkam Beruang di Tengah Malam
-
Didominasi Sektor Produksi, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Terbaru untuk Belanja Kebutuhan Dapur: Dompet Aman
-
Detik-detik Mengerikan Terekam CCTV, Pekerja Pabrik di Lampung Tengah Terlindas Alat Berat