Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 13 Mei 2024 | 13:52 WIB
Ilustrasi Pilkada. Pilgub Lampung 2024 tanpa calon independen. [Antara]

SuaraLampung.id - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung 2024 tanpa diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, batas waktu penyerahan syarat dukungan untuk calon independen berakhir pada Minggu (12/5/2024) kemarin.

"Tidak ada pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, hingga batas waktu yang telah ditentukan," kata Erwan, Senin (13/5/2024).

Begitu pula, kata dia, tidak ada bakal calon pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung yang datang ke Kantor KPU Lampung untuk menyerahkan syarat dukungan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Tetapkan Rahmat Mirzani Sebagai Cagub Lampung 2024

Menurut dia, sebelumnya pada Jumat (10/5/2024) terdapat tim dari bakal calon perseorangan yang datang ke Kantor KPU Lampung untuk berkonsultasi sekaligus mengajukan permohonan.

"Ya, ada tim bakal calon perseorangan mengajukan permohonan akses sistem informasi pencalonan (Silon), tapi hingga batas waktu tidak ada yang datang atau memberikan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan," kata dia.

Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Kemudian sesuai aturan pasal 41 ayat (1) UU No.10 tahun 2016. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung, dukungan paling sedikit 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 dan tersebar lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota.

Sementara jumlah DPT Lampung sebanyak 6.539.128 pemilih tersebar di 2.651 desa/kelurahan, 229 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota.

Baca Juga: Hati Edy Irawan Arief Bergetar saat Jalani Fit And Proper Test Balon Wagub Lampung di PDIP

KPU Lampung, kata dia, juga sudah membuat Keputusan Nomor 83 tahun 2024. Syarat dukungan minimal jalur perseorangan, yakni memiliki 490.435 pendukung yang tersebar di delapan kabupaten/kota di provinsi itu. (ANTARA)

Load More