Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 03 Mei 2024 | 16:08 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menerangkan pihaknya menangkap tiga pelaku pencurian di Alfamart, Natar, Lampung Selatan. [ANTARA]

Kombes Umi menambahkan, hingga akhirnya, terjadilah pembobolan minimarket tersebut dan diketahui oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yaitu dua buah gembok; 1 unit mobil merek Suzuki tipe APV warna abu-abu metalik; 2 buah kunci ring ukuran 24 warna silver; 1 buah kunci ring ukuran 30 warna silver.

Selanjutnya 1 buah kunci ring ukuran 32 warna silver; 1 buah linggis; 1 buah pisau dapur; 1 buah palu; 1 buah besi runcing; 1 buah kunci L; 1 buah kunci Y; 1 buah topi warna biru dan 1 buah karung warna putih.

"Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara," pungkas Kombes Umi. (ANTARA)

Baca Juga: Bengkel Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Natar Kebakaran, Polisi: Dalam Penyelidikan

Load More