SuaraLampung.id - Petugas Polres Lampung Barat menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan yang jenazah korban ditemukan di bawah Jembatan Seranggas di Kecamatan Balik Bukit Lampung Barat pada Senin (25/03/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan kedua pelaku kejahatan itu masih memiliki kekerabatan yakni paman dan kemenakan.
Kedua pelaku pembunuhan tersebut yakni JHI (34), warga Desa Tanjung Baru Kabupaten Lampung Utara dan SR (18), warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
"JHI ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Selasa (30/4/2024), sedangkan SR diringkus di rumahnya di Lampung Utara," katanya.
Juherdi menerangkan ada pihak keluarga yang mengakui bahwa korban adalah Cecep Sukmajaya (50),warga Kecamatan Balik Bukit, dan bukan orang dengan gangguan jiwa.
"Setelah penyelidikan, ternyata ada keluarga korban yang bisa diambil keterangan. Korban bukan ODGJ, namun korban pembunuhan," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi pelaku utama JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kota Manado. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat langsung menuju ke Kota Manado dan berhasil menangkap pelaku.
Menurutnya, dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan, pelaku dibantu oleh keponakan yakni SA (18) yang selanjutnya berhasil ditangkap tim Tekab 308 di Desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning.
"Motif pembunuhan dikarenakan dendam terhadap korban. Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah Jembatan Seranggas," ujar dia.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Pasar Liwa Ditangkap, Ini Motifnya
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang jenazah korban di bawah Jembatan Seranggas.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pelaku Pembunuhan di Pasar Liwa Ditangkap, Ini Motifnya
-
IRT Tewas Tersengat Listrik Perangkap Babi Hutan, 5 Orang Diperiksa Polres Lampung Barat
-
Jelang Panen Raya Kopi di Lampung Barat, Polisi Tingkatkan Pengamanan
-
IRT Tewas Tersengat Listrik Perangkap Babi Hutan di Perkebunan Kopi Lampung Barat
-
Tertutup Longsor, Jalur KM17 Pekon Kubu Perahu Diberlakukan Sistem Buka Tutup
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Dua Napi Rutan Kotabumi Gagal Kabur, Berakhir Dikeroyok Warga
-
Jangan Lewatkan! Gratis Tumbler di McDonald's Mulai 11 Oktober 2025
-
Dicari: Relationship Manager BRI di Jakarta! Gaji dan Benefit Menarik Menanti
-
Link DANA Kaget Terbaru: Rezeki Nomplok Tanpa Ribet
-
Katalog Promo Super Hemat di Indomaret: Hanya Sampai 15 Oktober 2025