SuaraLampung.id - Petugas Polres Lampung Barat menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan yang jenazah korban ditemukan di bawah Jembatan Seranggas di Kecamatan Balik Bukit Lampung Barat pada Senin (25/03/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan kedua pelaku kejahatan itu masih memiliki kekerabatan yakni paman dan kemenakan.
Kedua pelaku pembunuhan tersebut yakni JHI (34), warga Desa Tanjung Baru Kabupaten Lampung Utara dan SR (18), warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
"JHI ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Selasa (30/4/2024), sedangkan SR diringkus di rumahnya di Lampung Utara," katanya.
Juherdi menerangkan ada pihak keluarga yang mengakui bahwa korban adalah Cecep Sukmajaya (50),warga Kecamatan Balik Bukit, dan bukan orang dengan gangguan jiwa.
"Setelah penyelidikan, ternyata ada keluarga korban yang bisa diambil keterangan. Korban bukan ODGJ, namun korban pembunuhan," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi pelaku utama JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kota Manado. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat langsung menuju ke Kota Manado dan berhasil menangkap pelaku.
Menurutnya, dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan, pelaku dibantu oleh keponakan yakni SA (18) yang selanjutnya berhasil ditangkap tim Tekab 308 di Desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning.
"Motif pembunuhan dikarenakan dendam terhadap korban. Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah Jembatan Seranggas," ujar dia.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Pasar Liwa Ditangkap, Ini Motifnya
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang jenazah korban di bawah Jembatan Seranggas.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pelaku Pembunuhan di Pasar Liwa Ditangkap, Ini Motifnya
-
IRT Tewas Tersengat Listrik Perangkap Babi Hutan, 5 Orang Diperiksa Polres Lampung Barat
-
Jelang Panen Raya Kopi di Lampung Barat, Polisi Tingkatkan Pengamanan
-
IRT Tewas Tersengat Listrik Perangkap Babi Hutan di Perkebunan Kopi Lampung Barat
-
Tertutup Longsor, Jalur KM17 Pekon Kubu Perahu Diberlakukan Sistem Buka Tutup
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
BRI Group Perluas Akses Hunian Layak dan Perkuat Pembiayaan Inklusif Berkelanjutan
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi