SuaraLampung.id - Petugas Polres Lampung Barat menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan yang jenazah korban ditemukan di bawah Jembatan Seranggas di Kecamatan Balik Bukit Lampung Barat pada Senin (25/03/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan kedua pelaku kejahatan itu masih memiliki kekerabatan yakni paman dan kemenakan.
Kedua pelaku pembunuhan tersebut yakni JHI (34), warga Desa Tanjung Baru Kabupaten Lampung Utara dan SR (18), warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
"JHI ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Selasa (30/4/2024), sedangkan SR diringkus di rumahnya di Lampung Utara," katanya.
Juherdi menerangkan ada pihak keluarga yang mengakui bahwa korban adalah Cecep Sukmajaya (50),warga Kecamatan Balik Bukit, dan bukan orang dengan gangguan jiwa.
"Setelah penyelidikan, ternyata ada keluarga korban yang bisa diambil keterangan. Korban bukan ODGJ, namun korban pembunuhan," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi pelaku utama JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kota Manado. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat langsung menuju ke Kota Manado dan berhasil menangkap pelaku.
Menurutnya, dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan, pelaku dibantu oleh keponakan yakni SA (18) yang selanjutnya berhasil ditangkap tim Tekab 308 di Desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning.
"Motif pembunuhan dikarenakan dendam terhadap korban. Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah Jembatan Seranggas," ujar dia.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Pasar Liwa Ditangkap, Ini Motifnya
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang jenazah korban di bawah Jembatan Seranggas.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pelaku Pembunuhan di Pasar Liwa Ditangkap, Ini Motifnya
-
IRT Tewas Tersengat Listrik Perangkap Babi Hutan, 5 Orang Diperiksa Polres Lampung Barat
-
Jelang Panen Raya Kopi di Lampung Barat, Polisi Tingkatkan Pengamanan
-
IRT Tewas Tersengat Listrik Perangkap Babi Hutan di Perkebunan Kopi Lampung Barat
-
Tertutup Longsor, Jalur KM17 Pekon Kubu Perahu Diberlakukan Sistem Buka Tutup
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Kini Bisa Dikunjungi Sepanjang Tahun! Siap Berpetualang?
-
BRI Dorong UMKM Tanaman Hias Naik Kelas Lewat Klasterkuhidupku
-
Jaringan AgenBRILink BRI Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Daerah
-
Geger di Kalianda! Bayi Cantik Ditinggal di Teras Warga, 4 Fakta Ini Ungkap Kisah Pilu di Baliknya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Raup Rp140 Miliar