Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:33 WIB
Ilustrasi stockpile batu bara di Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung. Keberadaan stockpile batu bara meresahkan warga Panjang, Bandar Lampung. [ANTARA/Walhi Lampung]

Namun tak satu pun perusahaan stockpile yang dipindahkan oleh Pemkot Bandar Lampung dari Panjang. Padahal hingga kini masih dikeluhkan warga karena berdebu dan bikin jalan rusak dan licin hingga rawan kecelakaan.

Delapan Perusahaan Stockpile

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, ada delapan perusahaan stockpile batubara beroperasi di Bandar Lampung. Walhi Lampung menyebutkan aktivitas stockpile muncul sejak November 2022 dan beroperasi sejak Januari 2023.

Hingga kini tercatat 9 titik stockpile milik delapan perusahaan beroperasi di Kecamatan Sukabumi dan Kecamatan Panjang. Namun hanya satu yang mengantongi izin yakni CV Bumi Waras melalui PT Bangun Tunas Lampung dan PT Bangun Lampung Semesta.

Baca Juga: Jadi Atensi DPR RI, BPTD Lampung akan Tertibkan Terminal Bayangan di Sekitar Terminal Rajabasa

Sedangkan tujuh lainnya, menurut Walhi Lampung per Januari 2024, belum memiliki izin. Perusahaan tersebut yakni PT Hasta Dwiyustama Logistik, PT Bumi Lampung Putra Perkasa (BLPP), PT Sumatera Bahtera Raya, PT Mitra Inti Serasi Internasional (MISI), PT Global Mahardika Logistik Stockpile, PT Pelindo Craft, dan PT Sentral Mitra Energi (SME).

Salah satu aktivitas stockpile yang dikeluhkan warga dalam grup Facebook New GWKP adalah PT SME. Perusahaan ini berlokasi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Perusahaan stockpile ini belum memiliki izin. Sehingga Pemkot Bandar Lampung pernah meminta pihak perusahaan mengosongkan lokasi stockpile karena menyebabkan polusi udara.

Load More