Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 April 2024 | 16:25 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang residivis ditangkap aparat Polsek Sukoharjo, Pringsewu, karena menggelapkan sepeda motor teman sendiri. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Baru dua bulan bebas dari penjara, Albertus Hendra Wardani alias Indra Gondrong kembali ditangkap aparat Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Rabu (23/4/2024) malam.

Polisi menangkap residivis kasus pemerasan ini karena terlihat penggelapan sepeda motor Yamaha Mio milik Sakijo (43) warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi menjelaskan, tersangka AHW yang berstatus residivis kasus pemerasan ini baru dua bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.

Aksi penggelapan ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban untuk bertamu. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk menemui sejumlah kepala Pekon di Kecamatan Sukoharjo dan berjanji akan segera dikembalikan setelah urusannya selesai.

Baca Juga: Mayat Penuh Luka Bakar Ditemukan di Sawah Daerah Pringsewu, Ini Penjelasan Polisi

Setelah sepeda motor dipinjamkan, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjam. Saat dihubungi melalui ponselnya selalu beralasan sehingga membuat korban kesal dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Setelah tersangka berhasil ditangkap ternyata sepeda motor korban digadaikan seharga Rp800 ribu. Uangnya dihabiskan untuk berjudi online,” ungkap Iptu Riyadi dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Kapolsek menyebutkan, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. Dia juga mengungkapkan tersangka AHW dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukoharjo.

“Dalam proses penyidikan perkara, tersangka Albertus Hendra Wardani dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Iptu Riyadi.

Baca Juga: Pelaku Jambret di Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga

Load More