SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik (parpol).
Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, saat ini, peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur parpol belum ada.
Namun begitu, ia mengasumsikan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik di Pilkada Bandar Lampung akan menggunakan alokasi kursi Pemilu 2024.
"Sepertinya tetap menggunakan hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024 sebagai acuan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan bakal pasangan calon dalam Pilkada Bandarlampung 2024," kata dia.
Baca Juga: Hari Ini Pendaftaran PPK untuk Pilwakot Bandar Lampung 2024 Dibuka
KPU Bandar Lampung sudah menetapkan hasil penghitungan perolehan suara sah partai dan calon legislatif Pemilu 2024 pada tanggal 2-3 Maret 2024.
“Maka selanjutnya adalah penetapan jumlah kursi dan calon legislatif terpilih. Tapi KPU masih menunggu hasil sengketa PHPU legislatif di MK sebelum melakukan penetapan,” katanya.
Terkait pencalonan kepala daerah jalur perseorangan atau nonpartai, sudah ada persyaratannya dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
"Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei – 19 Agustus 2024. KPU Bandarlampung pada 26 Maret 2024 telah mengumumkan secara resmi syarat calon perseorangan untuk pilkada lewat media sosial," kata dia.
Ia mengatakan, untuk syarat calon perseorangan sudah diatur, bahwa daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 menjadi dasar berapa jumlah minimal dukungan untuk pencalonan jalur perseorangan.
Baca Juga: 7 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Akhirnya Ditangkap Polisi
"Jadi, calon perseorangan harus memenuhi 7,5 persen dukungan dari DPT 2024, dan itu harus tersebar minimal 50 persen lebih di kecamatan yang ada di kota ini. Jadi, kalau kecamatan di Bandarlampung ada 20 minimal sebaran dukungannya ada di 11 kecamatan," kata dia.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Daftar Calon Gubernur Petahana Kalah di Pilkada 2024 Versi Quick Count
-
Rekam Jejak Agustina Wilujeng Pramestuti: Calon Wali Kota Semarang Unggul Pilkada 2024, Cuma Diusung PDIP!
-
Pilkada Banjarbaru, Erna-Wartono Menang 100 Persen, Denny Indrayana Ungkap Kecurangan
-
Pesan Mendalam Anies ke Pram-Doel: Berpihaklah Kepada yang Lemah, Jadikan Jakarta Nyaman dan Sehat
-
PDIP Desak Prabowo Copot Kapolri, Komrad Pancasila: Jagoannya Kalah Pilkada Harusnya Evaluasi Internal
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
Terkini
-
Maut di Tol Terpeka: Microsleep Renggut Nyawa Sopir dan Kernet Truk
-
Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap
-
Rekapitulasi Suara Pilkada Bandar Lampung di Kecamatan Ditargetkan Rampung Sehari
-
Siaga 24 Jam! 440 Polisi Amankan Penghitungan Suara Tingkat PPK di Bandar Lampung
-
Tragis! Pelajar SMK Tewas Tertabrak Minibus di Pringsewu