SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik (parpol).
Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, saat ini, peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur parpol belum ada.
Namun begitu, ia mengasumsikan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik di Pilkada Bandar Lampung akan menggunakan alokasi kursi Pemilu 2024.
"Sepertinya tetap menggunakan hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024 sebagai acuan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan bakal pasangan calon dalam Pilkada Bandarlampung 2024," kata dia.
KPU Bandar Lampung sudah menetapkan hasil penghitungan perolehan suara sah partai dan calon legislatif Pemilu 2024 pada tanggal 2-3 Maret 2024.
“Maka selanjutnya adalah penetapan jumlah kursi dan calon legislatif terpilih. Tapi KPU masih menunggu hasil sengketa PHPU legislatif di MK sebelum melakukan penetapan,” katanya.
Terkait pencalonan kepala daerah jalur perseorangan atau nonpartai, sudah ada persyaratannya dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
"Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei – 19 Agustus 2024. KPU Bandarlampung pada 26 Maret 2024 telah mengumumkan secara resmi syarat calon perseorangan untuk pilkada lewat media sosial," kata dia.
Ia mengatakan, untuk syarat calon perseorangan sudah diatur, bahwa daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 menjadi dasar berapa jumlah minimal dukungan untuk pencalonan jalur perseorangan.
Baca Juga: Hari Ini Pendaftaran PPK untuk Pilwakot Bandar Lampung 2024 Dibuka
"Jadi, calon perseorangan harus memenuhi 7,5 persen dukungan dari DPT 2024, dan itu harus tersebar minimal 50 persen lebih di kecamatan yang ada di kota ini. Jadi, kalau kecamatan di Bandarlampung ada 20 minimal sebaran dukungannya ada di 11 kecamatan," kata dia.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hari Ini Pendaftaran PPK untuk Pilwakot Bandar Lampung 2024 Dibuka
-
7 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Akhirnya Ditangkap Polisi
-
Kaki Sudah Diamputasi, tak Buat Kapok Pria Ini Mencuri Motor di Bandar Lampung
-
Atasi Penumpukan Sampah Lebaran, Jam Kerja Petugas Kebersihan di Bandar Lampung Ditambah
-
Edarkan Ganja, Mahasiswa Ini Ditangkap di Perum BKP Kemiling
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ini Klarifikasi BRI Mengenai Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
-
Kelebihan Tukar Tambah HP Terbaru Di Blibli
-
Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Berkembang Berkat Akses KUR BRI
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Atasi Tantangan Suplai Dapur Umum MBG di Kepulauan Siau