SuaraLampung.id - Sebanyak 5.752 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dari 5.752 napi yang mendapat remisi khusus, 27 diantaranya mendapatkan RK II langsung bebas. Sementara WBP yang mendapatkan RK I sebanyak 5.698 orang.
"Total yang mendapat remisi Idul Fitri tahun 2024 ini sebanyak 5.752 WBP,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali, Jumat (5/4/2024).
Ia menyebutkan, sebanyak 5.752 WBP yang mendapatkan remisi tersebut adalah yang memenuhi syarat remisi Idul Fitri dari total WBP se-Provinsi Lampung yakni sebanyak 8.752 orang per tanggal 3 April 2024.
Menurutnya, 5.752 WBP yang mendapat remisi tersebut berasal dari 16 UPT Pemasyarakatan di Lampung.
"Mudah-mudahan pada saat Hari Raya Idul Fitri remisi bisa diberikan sesuai jumlah yang kami sampaikan,” ujar Kusnali.
Kusnali menambahkan, perolehan remisi khusus Idul Fitri setiap WBP berbeda-beda, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani.
Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Kemudian, napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, untuk tahun pertama memperoleh remisi 1 bulan.
Tahun kedua dan ketiga berhak memperoleh remisi 1 bulan. Tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan untuk yang menjalani pidana tahun keenam dan seterusnya berhak memperoleh remisi 2 bulan.
Baca Juga: Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni Mulai Meningkat
Adapun data rekapitulasi perolehan remisi khusus Idul Fitri Tahun 2024 berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kemenkumham Lampung yang telah masuk ke sistem database Pemasyarakatan, untuk RK 1, yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 979 WBP.
Kemudian remisi 1 bulan sebanyak 3.745 WBP, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 753 WBP, dan remisi 2 bulan sebanyak 253 WBP.
Sedangkan untuk RK II, remisi 15 hari sebanyak 2 WBP, remisi 1 bulan sebanyak 10 WBP, lalu 1 bulan 15 hari sebanyak 4 WBP, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang WBP.
“RK I artinya setelah pemberian remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani lagi. Sedangkan RK II adalah setelah remisi langsung bebas,” kata Kusnali lagi.
Mengenai narapidana yang berhak memperoleh remisi, lanjut Kusnali, mesti memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan.
"Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” tutur Kusnali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Gajah Dona Mati di Taman Nasional Way Kambas
-
Holding Ultra Mikro BRI Terus Lakukan Business Process Reengineering untuk Tingkatkan Layanan
-
Buruan! Minyak Goreng 1,5 Liter Turun Jadi Rp27.900 di Alfamart, Stok Cepat Habis
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan
-
Diskon 3 Hari! Ratusan Produk Alfamart Turun Harga Mulai Rp7 Ribuan, Buruan Sebelum Habis