Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 April 2024 | 13:07 WIB
arus mudik Pelabuhan Bakauheni mulai meningkat, Jumat (5/4/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Arus mudik di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak Banten terus mengalami peningkatan pada Jumat atau H-5 Lebaran 2024.

General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Rudi Sunarko mengatakan jumlah penumpang dari Pelabuhan Bakauheni mencapai 39.151 orang.

Berdasarkan data angkutan Lebaran 2024 di Pelabuhan Bakauheni pada 4 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai 05 April 2024 pukul 08.00 WIB, jumlah penumpang sebanyak 39.151 orang. Jumlah itu mengalami peningkatan dari hari sebelumnya yang hanya 30.251 orang.

"Jumlah penumpang itu terdiri atas penumpang pejalan kaki 1.504 orang dan penumpang di dalam kendaraan mencapai 37.647 orang," kata dia.

Baca Juga: Pemudik Diminta Membeli Tiket Radius 4,2 Km Sebelum Pelabuhan Bakauheni

Rudi menambahkan jumlah kendaraan pribadi yang menyeberang sebanyak 7.258 unit. jumlah itu jauh meningkat dari satu hari sebanyak 6.470 unit.

Rudi menjelaskan PT ASDP Cabang Bakauheni memastikan kesiapan armada kapal untuk melayani mobilisasi penumpang pada periode angkutan Lebaran Idul Fitri tahun 2024.

PT ASDP juga menyiapkan berbagai fasilitas pelabuhan dan kapal guna memastikan kenyamanan penumpang pada mudik Lebaran tahun 2024.

Rudi Sunarko mengimbau kepada para pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket Ferizy dari jauh hari.

"Kami mengimbau untuk calon pemudik dari Sumatera ke Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari," ujarnya.

Baca Juga: Dishub Lampung: Semua Moda Transportasi Siap Layani Pemudik

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal feri mulai 11 Desember 2023.

Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan. (ANTARA)

Load More