SuaraLampung.id - Aparat Polda Lampung membongkar prostitusi anak di sebuah indekos di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Sebanyak enam orang ditangkap polisi dari tempat kos tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, enam orang ini memiliki peran berbeda dalam kasus prostitusi anak.
Pelaku berinisial DA sebagai muncikari, PH, NS dan MH bertugas sebagai pemasar melalui media sosial, AN dan HA bertugas sebagai penjemput dan menghantarkan tamu hidung belang.
Umi Fadillah mengatakan terbongkarnya tempat penyakit masyarakat itu berdasarkan informasi warga sekitar ke kepolisian.
"Kami mendapat informasi dari warga, karena resah sering adanya tamu hidung belang dan wanita penghibur maka kami tindaklanjuti. Ironisnya perempuan penghibur rata-rata masih di bawah umur," terang Umi Fadillah.
Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan 13 orang dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan. Di lokasi polisi mendapati 6 kamar yang ditempati oleh 6 wanita, 5 diantaranya masih di bawah umur.
"Begitupun beberapa laki laki hidung belang yang sedang menikmati perempuan penghibur juga kami amankan untuk diberikan pembinaan sosial," kata Umi Fadillah.
Modus yang dilakukan pelaku untuk merekrut anak anak di bawah umur (korban) dengan menawarkan pemberian barang-barang mewah seperti Iphone, TV, motor, dan barang barang lainnya.
"Pelaku menawari kepada korban, barang barang yang diinginkan korban. Ketika korban menyanggupi maka pelaku membelikan barang yang diminta korban. Tapi cara korban membayar cicilannya dengan cara melayani pria hidung belang," jelas Fadilah.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Senin 1 April 2024
Jika para korban tidak sanggup dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, korban harus membayar denda sebesar Rp8 juta.
Sementara aktivitas prostitusi tersebut berjalan sudah satu tahun dan satu kali kencan tamu membayar Rp250 ribu, korban diberi upah Rp50 ribu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 12 handphone, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Buruan! Minyak Goreng 1,5 Liter Turun Jadi Rp27.900 di Alfamart, Stok Cepat Habis
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan
-
Diskon 3 Hari! Ratusan Produk Alfamart Turun Harga Mulai Rp7 Ribuan, Buruan Sebelum Habis
-
Rp1.294 Triliun Transaksi AgenBRILink Perkuat Ekonomi Kerakyatan BRI, Jangkau Sampai Wilayah 3T
-
Diskon Besar Super Indo! Kentang Goreng 1 Kilogram & Bakso Sapi Turun Jadi 30 Ribuan