SuaraLampung.id - Aparat Polda Lampung membongkar prostitusi anak di sebuah indekos di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Sebanyak enam orang ditangkap polisi dari tempat kos tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, enam orang ini memiliki peran berbeda dalam kasus prostitusi anak.
Pelaku berinisial DA sebagai muncikari, PH, NS dan MH bertugas sebagai pemasar melalui media sosial, AN dan HA bertugas sebagai penjemput dan menghantarkan tamu hidung belang.
Umi Fadillah mengatakan terbongkarnya tempat penyakit masyarakat itu berdasarkan informasi warga sekitar ke kepolisian.
"Kami mendapat informasi dari warga, karena resah sering adanya tamu hidung belang dan wanita penghibur maka kami tindaklanjuti. Ironisnya perempuan penghibur rata-rata masih di bawah umur," terang Umi Fadillah.
Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan 13 orang dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan. Di lokasi polisi mendapati 6 kamar yang ditempati oleh 6 wanita, 5 diantaranya masih di bawah umur.
"Begitupun beberapa laki laki hidung belang yang sedang menikmati perempuan penghibur juga kami amankan untuk diberikan pembinaan sosial," kata Umi Fadillah.
Modus yang dilakukan pelaku untuk merekrut anak anak di bawah umur (korban) dengan menawarkan pemberian barang-barang mewah seperti Iphone, TV, motor, dan barang barang lainnya.
"Pelaku menawari kepada korban, barang barang yang diinginkan korban. Ketika korban menyanggupi maka pelaku membelikan barang yang diminta korban. Tapi cara korban membayar cicilannya dengan cara melayani pria hidung belang," jelas Fadilah.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Senin 1 April 2024
Jika para korban tidak sanggup dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, korban harus membayar denda sebesar Rp8 juta.
Sementara aktivitas prostitusi tersebut berjalan sudah satu tahun dan satu kali kencan tamu membayar Rp250 ribu, korban diberi upah Rp50 ribu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 12 handphone, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kinerja Gemilang, BRI Raih Tiga Penghargaan Dealer Utama Terbaik dari Kemenkeu
-
Dishub Lampung Urai Antrean Truk di Pelabuhan Bakauheni: Sulap Rest Area Tol Jadi Benteng Penahan
-
Cerita Pilu 4 Sahabat di Wira Garden: Dua Selamat, Dua Lainnya Ditemukan Tewas di Pulau Pasaran
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026