Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:42 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pencurian mobil pikap di Pesisir Barat ditangkap. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat menangkap pelaku tindak pidana pencurian mobil pikap di Pekon (Desa) Walur Kecamatan Pesisir Tengah.

Pelaku yang ditangkap berinisial BY (33) warga Dusun Sandaran Agung, Pekon Penggawa Lima, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsayhendra mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (20/3/2024) lalu di sebuah hotel di Pesisir Tengah.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 22 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB. Ia mengatakan, pelaku merusak kunci pintu dan kontak pada mobil yang bertujuan untuk dapat menghidupkan mesin mobil, setelah itu mobil dibawa pergi oleh pelaku.

Baca Juga: Sempat Viral Pencurian Speaker di Erafone Pringsewu, Pelakunya Ternyata Oknum Satpol PP

"Mobil tersebut di ambil di Pasar Mulya Barat IV Kelurahan Pasar Krui Barat, Kecamatan Pesisir Tengah pada Kamis 22 Februari lalu," katanya.

Kemudian tim mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku tersebut di wilayah Pesisir Tengah.

"Setelah itu Tim langsung menuju lokasi keberadaan Terduga Pelaku BY yang sedang berada di Hotel Atlantic yang berada di Pekon Walur, Kecamatan Pesisir Tengah, dan langsung mengamankan pelaku tersebut kemudian di bawa menuju Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Ia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan betul keamanan kendaraan pribadi masing-masing salah satunya memberikan kunci tambahan keamanan.

"Besar dugaan kami kasus kasus curanmor yang meresahkan selama ini adalah kejahatan yang terorganisir sehingga kami berkomitmen untuk menumpas hal ini semaksimal mungkin hingga ke akar," ujar dia. (ANTARA)

Baca Juga: 3 Warga Pesisir Barat Meninggal karena DBD

Load More