SuaraLampung.id - Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat menangkap pelaku tindak pidana pencurian mobil pikap di Pekon (Desa) Walur Kecamatan Pesisir Tengah.
Pelaku yang ditangkap berinisial BY (33) warga Dusun Sandaran Agung, Pekon Penggawa Lima, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsayhendra mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (20/3/2024) lalu di sebuah hotel di Pesisir Tengah.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 22 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB. Ia mengatakan, pelaku merusak kunci pintu dan kontak pada mobil yang bertujuan untuk dapat menghidupkan mesin mobil, setelah itu mobil dibawa pergi oleh pelaku.
"Mobil tersebut di ambil di Pasar Mulya Barat IV Kelurahan Pasar Krui Barat, Kecamatan Pesisir Tengah pada Kamis 22 Februari lalu," katanya.
Kemudian tim mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku tersebut di wilayah Pesisir Tengah.
"Setelah itu Tim langsung menuju lokasi keberadaan Terduga Pelaku BY yang sedang berada di Hotel Atlantic yang berada di Pekon Walur, Kecamatan Pesisir Tengah, dan langsung mengamankan pelaku tersebut kemudian di bawa menuju Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Ia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan betul keamanan kendaraan pribadi masing-masing salah satunya memberikan kunci tambahan keamanan.
"Besar dugaan kami kasus kasus curanmor yang meresahkan selama ini adalah kejahatan yang terorganisir sehingga kami berkomitmen untuk menumpas hal ini semaksimal mungkin hingga ke akar," ujar dia. (ANTARA)
Baca Juga: Sempat Viral Pencurian Speaker di Erafone Pringsewu, Pelakunya Ternyata Oknum Satpol PP
Berita Terkait
-
Sempat Viral Pencurian Speaker di Erafone Pringsewu, Pelakunya Ternyata Oknum Satpol PP
-
3 Warga Pesisir Barat Meninggal karena DBD
-
Nelayan Pesisir Barat Butuh Dermaga untuk Perahu Bersandar
-
Sempat Macet Parah karena Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Krui-Tanggamus Kembali Normal
-
Bawaslu Pesisir Barat Selidiki Dugaan Politik Uang Caleg di Masa Tenang
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BRI Dukung Mudik Aman 2026 dengan Fasilitas 175 Unit Bus Gratis
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
Pemudik Sumatera Catat! Ini Jadwal Larangan Truk Besar Saat Mudik 2026
-
Mau Iktikaf di 10 Malam Terakhir Ramadan? Ini 7 Masjid Ikonik di Lampung