Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Maret 2024 | 11:02 WIB
Ilustrasi balap liar. Aparat Polsek Tanjung Bintang mengamankan 43 motor dari lokasi balap liar di Jalan Ir Sutami, Tanjung Sari, Lampung Selatan. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Aktivitas balap liar yang dilakukan para remaja saat ngabuburit di Jalan Ir Sutami, Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, dibubarkan aparat kepolisian, Minggu (17/3/2024) sore. 

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengatakan, pihaknya mengamankan 43 unit sepeda motor dari berbagai merek saat razia balap liar di Jalan Ir Sutami. 

"Razia kami lakukan setelah menerima laporan masyarakat sekitar, yang merasa resah dengan adanya balap liar disekitaran Jalan Ir. Sutami, Desa Malang Sari," kata Kompol Martono dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Senin (18/3/2024).

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Tanjung Bintang dibantu Koramil dan unsur pimpinan kecamatan (Uspika) Tanjung Sari dan Tanjung Bintang, langsung ke lokasi untuk merazia dan membubarkan aksi balap liar tersebut.

Baca Juga: Kendaraan Tertahan 6 Jam di Pelabuhan Bakauheni, Ini Penyebabnya

"Total ada 43 unit sepeda motor kami amankan dan puluhan remaja, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut," ujar Kompol Martono.

Setelah dilakukan pendataan kendaraan, tim gabungan kemudian mengangkut puluhan unit sepeda motor yang terjaring razia balapan liar, untuk dibawa ke Mapolres Lampung Selatan menggunakan truk.

Menurut Martono, razia tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama Ramadan, karena banyak laporan masyarakat yang merasa resah.

Selain untuk meningkatkan Kamtibmas, razia dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena saat balap liar, para peserta kerap tidak menggunakan helm hingga kebut-kebutan di jalan.

Baca Juga: Sungguh Tega, Pria Ini Tinggalkan Teman Wanitanya yang Sekarat Usai Kecelakaan hingga Akhirnya Meninggal

Load More