Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Maret 2024 | 03:10 WIB
Ilustrasi hubungan intim. hukum suami istri berhubungan intim di siang hari pada bulan ramadan.

SuaraLampung.id - Bulan ramadan adalah bulan spesial bagi umat Islam di seluruh dunia. Sebab hanya di bulan ini, Allah SWT membuka seluas-luasnya pintu rahmat dan ampunan. 

Maka bagi umat Islam, jangan sampai tidak memanfaatkan kesempatan emas ini. Perbanyak ibadah agar bisa mendapat curahan rahmat dan ampunan dari Allah SWT.

Selain memperbanyak ibadah, umat Islam juga harus bisa mengendalikan hawa nafsunya di bulan suci Ramadan. Bagi suami istri misalnya dilarang melakukan hubungan intim di siang hari. 

Menurut mayoritas ulama, suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadan dengan sengaja dan atas kehendak sendiri mengakibatkan puasanya batal.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Kamis 14 Maret 2024

Sehingga pasutri yang dalam keadaan berpuasa itu wajib menunaikan qodho’, ditambah dengan menunaikan kafaroh.

Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwatkan Imam Bukhari.

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).

Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.

a) Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Metro Rabu 13 Maret 2024

b) Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.

c) Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan.

Load More