Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 13 Maret 2024 | 03:10 WIB
Ilustrasi masturbasi. Hukum melakukan masturbasi di malam hari bulan ramadan. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Bagaimana hukum masturbasi atau mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di malam hari pada bulan ramadan? Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam. 

Di bulan ramadan, umat Islam dilarang makan dan minum juga menahan hawa nafsu syahwat dari matahari terbit hingga matahari terbenam.

Lalu bagaimana dengan melakukan masturbasi di malam hari saat bulan ramadhan? Apakah ini diperbolehkan dalam hukum Islam?

Para ulama sepakat seseorang yang mengeluarkan air mani dengan tangan atau masturbasi di waktu siang hari di bulan ramadan membatalkan ibadah puasanya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Rabu 13 Maret 2024

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Sementara onani adalah bagian dari syahwat.

Dikutip dari NU Online, batalnya puasa karena melakukan masturbasi diterangkan dalam Kitab Al-Majmu’.

“Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Metro Selasa 12 Maret 2024

Aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah. Keterangan ini dapat ditemukan pada Kitab Al-Majmu’

Load More