SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta tempat pariwisata, rumah makan dan tempat hiburan umun membatasi jam operasional selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijiriah.
Pembatasan jam operasional tempat hiburan dan restoran ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/E017-24067/SE/D-16/2024.
Dalam surat edaran itu, pengusaha diskotik, pub, bar dan rumah karaoke diminta untuk tutup selama tujuh hari awal Ramadhan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah.
Kemudian, jam operasional tempat hiburan malam harus dibuka mulai pukul 22.00 sampai 02.00 WIB, begitupun pub, bar pukul 21.00 sampai 02.00 WIB.
Tempat karaoke diminta mulai beroperasi mulai pukul 11.00 sampai pukul 02.00 dan permainan ketangkasan pukul 10.00 sampai 17.00 WIB.
Kemudian, pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata serta kafe juga diminta untuk meniadakan live music tujuh hari awal Ramadhan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah.
"Surat edaran sudah dibuat, itu berdasarkan Perda Kota Metro ya. Jadi kita minta tempat hiburan malam, seperti misalnya karaoke dan lainnya buka dari pukul 22.00 sampai pukul 02.00 WIB. Ini agar tidak mengganggu aktifitas selama Ramadhan," kata Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin usai menghadiri Amaliah Ramadhan di Disporapar Metro, Rabu (13/3/2024).
Kemudian, rumah makan, kafe, kedai makan yang buka pada siang hari untuk menutup dengan tirai atau kain sehingga pelanggan sedang makan atau minum tidak terlihat secara jelas oleh masyarakat.
"Tetapi yang sebenarnya itu yang puasa tidak khusyuk gara-gara lihat rumah makan, itu yang bener. Ini penyadaran diri loh, karena ini mulai dari diri sendiri," ucapnya.
Baca Juga: Hukum Masturbasi Malam Hari di Bulan Ramadan
Wahdi menambahkan, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam dan lainnya yang melanggar jam operasional sesuai surat edaran tersebut.
"Tentu ada sanksinya jika ada yang melanggar, karena itu regulasi. Dan surat edaran itu sesuai dengan Perda juga," tambahnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Dukung UMKM, Pemkot Bandar Lampung Janji Dampingi Urus Izin dan Sertifikasi Halal GRATIS
-
Dua Tahun Buron, Perampok Karyawati PNM Mekar di Way Kanan Akhirnya tak Berkutik
-
Ayah Tiri di Way Kanan Tega Jadikan Anak 15 Tahun Budak Nafsu Sejak 2022
-
Pelaku Pencurian HP Mahasiswa KKN di Wonosobo Tanggamus Ditangkap, Ternyata
-
Berpihak pada UMKM, BRI Salurkan Pembiayaan Senilai Rp1.137,84 Triliun