SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta tempat pariwisata, rumah makan dan tempat hiburan umun membatasi jam operasional selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijiriah.
Pembatasan jam operasional tempat hiburan dan restoran ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/E017-24067/SE/D-16/2024.
Dalam surat edaran itu, pengusaha diskotik, pub, bar dan rumah karaoke diminta untuk tutup selama tujuh hari awal Ramadhan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah.
Kemudian, jam operasional tempat hiburan malam harus dibuka mulai pukul 22.00 sampai 02.00 WIB, begitupun pub, bar pukul 21.00 sampai 02.00 WIB.
Tempat karaoke diminta mulai beroperasi mulai pukul 11.00 sampai pukul 02.00 dan permainan ketangkasan pukul 10.00 sampai 17.00 WIB.
Kemudian, pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata serta kafe juga diminta untuk meniadakan live music tujuh hari awal Ramadhan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah.
"Surat edaran sudah dibuat, itu berdasarkan Perda Kota Metro ya. Jadi kita minta tempat hiburan malam, seperti misalnya karaoke dan lainnya buka dari pukul 22.00 sampai pukul 02.00 WIB. Ini agar tidak mengganggu aktifitas selama Ramadhan," kata Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin usai menghadiri Amaliah Ramadhan di Disporapar Metro, Rabu (13/3/2024).
Kemudian, rumah makan, kafe, kedai makan yang buka pada siang hari untuk menutup dengan tirai atau kain sehingga pelanggan sedang makan atau minum tidak terlihat secara jelas oleh masyarakat.
"Tetapi yang sebenarnya itu yang puasa tidak khusyuk gara-gara lihat rumah makan, itu yang bener. Ini penyadaran diri loh, karena ini mulai dari diri sendiri," ucapnya.
Baca Juga: Hukum Masturbasi Malam Hari di Bulan Ramadan
Wahdi menambahkan, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam dan lainnya yang melanggar jam operasional sesuai surat edaran tersebut.
"Tentu ada sanksinya jika ada yang melanggar, karena itu regulasi. Dan surat edaran itu sesuai dengan Perda juga," tambahnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu