SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta tempat pariwisata, rumah makan dan tempat hiburan umun membatasi jam operasional selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijiriah.
Pembatasan jam operasional tempat hiburan dan restoran ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/E017-24067/SE/D-16/2024.
Dalam surat edaran itu, pengusaha diskotik, pub, bar dan rumah karaoke diminta untuk tutup selama tujuh hari awal Ramadhan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah.
Kemudian, jam operasional tempat hiburan malam harus dibuka mulai pukul 22.00 sampai 02.00 WIB, begitupun pub, bar pukul 21.00 sampai 02.00 WIB.
Tempat karaoke diminta mulai beroperasi mulai pukul 11.00 sampai pukul 02.00 dan permainan ketangkasan pukul 10.00 sampai 17.00 WIB.
Kemudian, pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata serta kafe juga diminta untuk meniadakan live music tujuh hari awal Ramadhan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah.
"Surat edaran sudah dibuat, itu berdasarkan Perda Kota Metro ya. Jadi kita minta tempat hiburan malam, seperti misalnya karaoke dan lainnya buka dari pukul 22.00 sampai pukul 02.00 WIB. Ini agar tidak mengganggu aktifitas selama Ramadhan," kata Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin usai menghadiri Amaliah Ramadhan di Disporapar Metro, Rabu (13/3/2024).
Kemudian, rumah makan, kafe, kedai makan yang buka pada siang hari untuk menutup dengan tirai atau kain sehingga pelanggan sedang makan atau minum tidak terlihat secara jelas oleh masyarakat.
"Tetapi yang sebenarnya itu yang puasa tidak khusyuk gara-gara lihat rumah makan, itu yang bener. Ini penyadaran diri loh, karena ini mulai dari diri sendiri," ucapnya.
Baca Juga: Hukum Masturbasi Malam Hari di Bulan Ramadan
Wahdi menambahkan, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam dan lainnya yang melanggar jam operasional sesuai surat edaran tersebut.
"Tentu ada sanksinya jika ada yang melanggar, karena itu regulasi. Dan surat edaran itu sesuai dengan Perda juga," tambahnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
-
Masuk Top 50 Emiten, BRI Diakui atas Kapitalisasi Pasar dan Tata Kelola Baik