SuaraLampung.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sirip ikan hiu di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Satpel Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, sirip ikan hiu asal Medan itu hendak dikirim ke Jawa Timur, dengan jumlah 180 pcs atau seberat 20 kg.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sirip ikan hiu ini berawal dari adanya laporan petugas di Seaport Polres Lampung Selatan bahwa ada pengiriman Media Pembawa (MP) jenis sirip ikan hiu asal Medan yang dikemas dalam bentuk paket.
"Selanjutnya petugas bergegas menuju tempat yang diinformasikan. Setelah tiba, petugas langsung menanyakan terkait dokumen MP kepada sopir yang mengangkutnya, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan untuk lalu lintas barang yang dibawa," ucap dia.
Baca Juga: Setelah 3 Hari Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Hilang di Sungai Way Galih
Puluhan kilogram sirip hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai UU No. 21 Tahun 2019, jelas dia.
Selain itu, barang yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa tersebut juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).
Menurutnya, sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu yang bernilai ekonomi tinggi dibandingkan dagingnya maupun beberapa ikan dengan jenis lain. Namun saat ini, ikan hiu termasuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya yang semakin menurun.
"Perlu diketahui sirip hiu jenis Rhynchobatus termasuk dalam Appendix II yaitu tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan," tutur dia.
Oleh sebab itu, Akhir mengatakan sirip ikan hiu beserta sopir dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan..
Baca Juga: Misteri Kematian Santri di Lampung Selatan: Hukuman Pencak Silat Berujung Tragedi
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung, terkait permasalahan ini," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pelabuhan Bakauheni Siap Hadapi Arus Balik 2025: Menhub Pastikan Kelancaran!
-
Pelabuhan Bakauheni Siaga Penuh! 67 Kapal Disiapkan untuk Arus Balik Lebaran
-
Theme Park Pertama di Lampung Selatan dengan Sensasi Wisata Pantai, Siap Buka Jelang Lebaran
-
5 Fakta Aktris India Ranya Rao, Ditangkap Akibat Penyelundupan Emas
-
Radityo Egi Pratama dari Partai Apa? Bupati Termuda di Lampung yang Punya Harta Rp34 Miliar
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara