SuaraLampung.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sirip ikan hiu di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Satpel Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, sirip ikan hiu asal Medan itu hendak dikirim ke Jawa Timur, dengan jumlah 180 pcs atau seberat 20 kg.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sirip ikan hiu ini berawal dari adanya laporan petugas di Seaport Polres Lampung Selatan bahwa ada pengiriman Media Pembawa (MP) jenis sirip ikan hiu asal Medan yang dikemas dalam bentuk paket.
"Selanjutnya petugas bergegas menuju tempat yang diinformasikan. Setelah tiba, petugas langsung menanyakan terkait dokumen MP kepada sopir yang mengangkutnya, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan untuk lalu lintas barang yang dibawa," ucap dia.
Puluhan kilogram sirip hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai UU No. 21 Tahun 2019, jelas dia.
Selain itu, barang yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa tersebut juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).
Menurutnya, sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu yang bernilai ekonomi tinggi dibandingkan dagingnya maupun beberapa ikan dengan jenis lain. Namun saat ini, ikan hiu termasuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya yang semakin menurun.
"Perlu diketahui sirip hiu jenis Rhynchobatus termasuk dalam Appendix II yaitu tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan," tutur dia.
Oleh sebab itu, Akhir mengatakan sirip ikan hiu beserta sopir dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan..
Baca Juga: Setelah 3 Hari Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Hilang di Sungai Way Galih
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung, terkait permasalahan ini," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Setelah 3 Hari Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Hilang di Sungai Way Galih
-
Misteri Kematian Santri di Lampung Selatan: Hukuman Pencak Silat Berujung Tragedi
-
Santri di Kalianda Tewas Dikeroyok saat Kenaikan Tingkat Pencak Silat
-
Berenang Hanya Andalkan Pelepah Pisang, Remaja Sidomulyo Hilang Dibawa Arus
-
3 Kecamatan di Lampung Selatan Terendam Banjir, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026