SuaraLampung.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus berupaya menjaga stabilitas harga pangan.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Lampung, Junanto Herdiawan mengatakan, harga sejumlah komoditas naik terutama beras dan cabai.
"Karena itu kami akan berupaya menjaga stabilitas harga," kata Junanto Herdiawan, dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Ia menyebutkan ada empat strategi yang ditempuh dalam upaya menjaga stabilitas harga, yakni pertama keterjangkauan harga dengan melakukan operasi pasar beras/SPHP secara kontinyu hingga harga kembali turun sampai harga eceran tertinggi (HET).
Kemudian, melakukan monitoring harga dan pasokan pada komoditas-komoditas tententu seperti komoditas yang perlu diwaspadai kenaikan harganya: beras, telur ayam, bawang merah, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng, dan gula pasir.
Lalu komoditas yang relatif terjaga, namun masih memiliki risiko kenaikan harga seperti bawang putih dan daging ayam.
Kedua ketersediaan pasokan yakni dengan memperkuat dan memperluas kerja sama antar daerah (KAD) intra Provinsi Lampung, utamanya untuk komoditas yang sering bergejolak di Kota IHK.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mempercepat penanaman padi, optimalisasi peran bendungan, pendistribusian bibit yang cukup resisten terhadap kekeringan, dan pendistribusian traktor/alsintan.
Ketiga kelancaran distribusi dengan memastikan kelancaran transportasi untuk kecukupan kapasitas dan jumlah moda transportasi untuk menjaga lalu lintas angkutan barang dan manusia.
Baca Juga: Misteri Kematian Santri di Lampung Selatan: Hukuman Pencak Silat Berujung Tragedi
"Penguatan kapasitas transportasi dengan penambahan volume penerbangan Lampung – Jakarta, perluasan rute penerbangan Lampung – Bali, serta operasionalisasi dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni," kata Junanto.
Kemudian melanjutkan upaya percepatan perbaikan jalan kabupaten/kota dan pedesaan yang dilalui oleh angkutan barang bahan pangan, penguatan koordinasi antar OPD dan kabupaten/kota dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 23 tahun 2024 tentang pengawasan dan pengendalian distribusi gabah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Santri di Lampung Selatan: Hukuman Pencak Silat Berujung Tragedi
-
Melihat Kobaran Api Membakar Toko Pakaian di Bandar Sribhawono, Warga Pukul Kentongan
-
Sebelum Dibuang ke Bawah Jembatan Urip Sumoharjo, Mayat Bayi Disimpan di Ruang Salat Selama 2 Hari
-
Santri di Kalianda Tewas Dikeroyok saat Kenaikan Tingkat Pencak Silat
-
Puting Beliung Porak Porandakan Gedung SD dan Rumah Warga di Jabung Lampung Timur
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna
-
BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo
-
Lebaran Aman dan Nyaman Bersama BRI: 80% Wilayah Indonesia Dijangkau 1,2 Juta Agen BRILink