SuaraLampung.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus berupaya menjaga stabilitas harga pangan.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Lampung, Junanto Herdiawan mengatakan, harga sejumlah komoditas naik terutama beras dan cabai.
"Karena itu kami akan berupaya menjaga stabilitas harga," kata Junanto Herdiawan, dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Ia menyebutkan ada empat strategi yang ditempuh dalam upaya menjaga stabilitas harga, yakni pertama keterjangkauan harga dengan melakukan operasi pasar beras/SPHP secara kontinyu hingga harga kembali turun sampai harga eceran tertinggi (HET).
Kemudian, melakukan monitoring harga dan pasokan pada komoditas-komoditas tententu seperti komoditas yang perlu diwaspadai kenaikan harganya: beras, telur ayam, bawang merah, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng, dan gula pasir.
Lalu komoditas yang relatif terjaga, namun masih memiliki risiko kenaikan harga seperti bawang putih dan daging ayam.
Kedua ketersediaan pasokan yakni dengan memperkuat dan memperluas kerja sama antar daerah (KAD) intra Provinsi Lampung, utamanya untuk komoditas yang sering bergejolak di Kota IHK.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mempercepat penanaman padi, optimalisasi peran bendungan, pendistribusian bibit yang cukup resisten terhadap kekeringan, dan pendistribusian traktor/alsintan.
Ketiga kelancaran distribusi dengan memastikan kelancaran transportasi untuk kecukupan kapasitas dan jumlah moda transportasi untuk menjaga lalu lintas angkutan barang dan manusia.
Baca Juga: Misteri Kematian Santri di Lampung Selatan: Hukuman Pencak Silat Berujung Tragedi
"Penguatan kapasitas transportasi dengan penambahan volume penerbangan Lampung – Jakarta, perluasan rute penerbangan Lampung – Bali, serta operasionalisasi dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni," kata Junanto.
Kemudian melanjutkan upaya percepatan perbaikan jalan kabupaten/kota dan pedesaan yang dilalui oleh angkutan barang bahan pangan, penguatan koordinasi antar OPD dan kabupaten/kota dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 23 tahun 2024 tentang pengawasan dan pengendalian distribusi gabah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Santri di Lampung Selatan: Hukuman Pencak Silat Berujung Tragedi
-
Melihat Kobaran Api Membakar Toko Pakaian di Bandar Sribhawono, Warga Pukul Kentongan
-
Sebelum Dibuang ke Bawah Jembatan Urip Sumoharjo, Mayat Bayi Disimpan di Ruang Salat Selama 2 Hari
-
Santri di Kalianda Tewas Dikeroyok saat Kenaikan Tingkat Pencak Silat
-
Puting Beliung Porak Porandakan Gedung SD dan Rumah Warga di Jabung Lampung Timur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok