SuaraLampung.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus berupaya menjaga stabilitas harga pangan.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Lampung, Junanto Herdiawan mengatakan, harga sejumlah komoditas naik terutama beras dan cabai.
"Karena itu kami akan berupaya menjaga stabilitas harga," kata Junanto Herdiawan, dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Ia menyebutkan ada empat strategi yang ditempuh dalam upaya menjaga stabilitas harga, yakni pertama keterjangkauan harga dengan melakukan operasi pasar beras/SPHP secara kontinyu hingga harga kembali turun sampai harga eceran tertinggi (HET).
Kemudian, melakukan monitoring harga dan pasokan pada komoditas-komoditas tententu seperti komoditas yang perlu diwaspadai kenaikan harganya: beras, telur ayam, bawang merah, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng, dan gula pasir.
Lalu komoditas yang relatif terjaga, namun masih memiliki risiko kenaikan harga seperti bawang putih dan daging ayam.
Kedua ketersediaan pasokan yakni dengan memperkuat dan memperluas kerja sama antar daerah (KAD) intra Provinsi Lampung, utamanya untuk komoditas yang sering bergejolak di Kota IHK.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mempercepat penanaman padi, optimalisasi peran bendungan, pendistribusian bibit yang cukup resisten terhadap kekeringan, dan pendistribusian traktor/alsintan.
Ketiga kelancaran distribusi dengan memastikan kelancaran transportasi untuk kecukupan kapasitas dan jumlah moda transportasi untuk menjaga lalu lintas angkutan barang dan manusia.
Baca Juga: Misteri Kematian Santri di Lampung Selatan: Hukuman Pencak Silat Berujung Tragedi
"Penguatan kapasitas transportasi dengan penambahan volume penerbangan Lampung – Jakarta, perluasan rute penerbangan Lampung – Bali, serta operasionalisasi dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni," kata Junanto.
Kemudian melanjutkan upaya percepatan perbaikan jalan kabupaten/kota dan pedesaan yang dilalui oleh angkutan barang bahan pangan, penguatan koordinasi antar OPD dan kabupaten/kota dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 23 tahun 2024 tentang pengawasan dan pengendalian distribusi gabah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Santri di Lampung Selatan: Hukuman Pencak Silat Berujung Tragedi
-
Melihat Kobaran Api Membakar Toko Pakaian di Bandar Sribhawono, Warga Pukul Kentongan
-
Sebelum Dibuang ke Bawah Jembatan Urip Sumoharjo, Mayat Bayi Disimpan di Ruang Salat Selama 2 Hari
-
Santri di Kalianda Tewas Dikeroyok saat Kenaikan Tingkat Pencak Silat
-
Puting Beliung Porak Porandakan Gedung SD dan Rumah Warga di Jabung Lampung Timur
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Geger Penembakan di Polsek Labuhan Maringgai, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
-
Gebuk Persijap 2-0, Bhayangkara FC Meroket di BRI Super League
-
Kasus Siswi SMPN 13 Bandar Lampung Putus Sekolah: Menteri PPPA Turun Tangan
-
Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Way Kanan, Kapolres Ambil Sikap Tegas
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni