SuaraLampung.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus berupaya menjaga stabilitas harga pangan.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Lampung, Junanto Herdiawan mengatakan, harga sejumlah komoditas naik terutama beras dan cabai.
"Karena itu kami akan berupaya menjaga stabilitas harga," kata Junanto Herdiawan, dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Ia menyebutkan ada empat strategi yang ditempuh dalam upaya menjaga stabilitas harga, yakni pertama keterjangkauan harga dengan melakukan operasi pasar beras/SPHP secara kontinyu hingga harga kembali turun sampai harga eceran tertinggi (HET).
Kemudian, melakukan monitoring harga dan pasokan pada komoditas-komoditas tententu seperti komoditas yang perlu diwaspadai kenaikan harganya: beras, telur ayam, bawang merah, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng, dan gula pasir.
Lalu komoditas yang relatif terjaga, namun masih memiliki risiko kenaikan harga seperti bawang putih dan daging ayam.
Kedua ketersediaan pasokan yakni dengan memperkuat dan memperluas kerja sama antar daerah (KAD) intra Provinsi Lampung, utamanya untuk komoditas yang sering bergejolak di Kota IHK.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mempercepat penanaman padi, optimalisasi peran bendungan, pendistribusian bibit yang cukup resisten terhadap kekeringan, dan pendistribusian traktor/alsintan.
Ketiga kelancaran distribusi dengan memastikan kelancaran transportasi untuk kecukupan kapasitas dan jumlah moda transportasi untuk menjaga lalu lintas angkutan barang dan manusia.
Baca Juga: Misteri Kematian Santri di Lampung Selatan: Hukuman Pencak Silat Berujung Tragedi
"Penguatan kapasitas transportasi dengan penambahan volume penerbangan Lampung – Jakarta, perluasan rute penerbangan Lampung – Bali, serta operasionalisasi dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni," kata Junanto.
Kemudian melanjutkan upaya percepatan perbaikan jalan kabupaten/kota dan pedesaan yang dilalui oleh angkutan barang bahan pangan, penguatan koordinasi antar OPD dan kabupaten/kota dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 23 tahun 2024 tentang pengawasan dan pengendalian distribusi gabah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Santri di Lampung Selatan: Hukuman Pencak Silat Berujung Tragedi
-
Melihat Kobaran Api Membakar Toko Pakaian di Bandar Sribhawono, Warga Pukul Kentongan
-
Sebelum Dibuang ke Bawah Jembatan Urip Sumoharjo, Mayat Bayi Disimpan di Ruang Salat Selama 2 Hari
-
Santri di Kalianda Tewas Dikeroyok saat Kenaikan Tingkat Pencak Silat
-
Puting Beliung Porak Porandakan Gedung SD dan Rumah Warga di Jabung Lampung Timur
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB