Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 Februari 2024 | 10:24 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua pelajar membawa senjata tajam hendak tawuran ditangkap Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung. [Dok.Antara]

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan atau membawa senjata tajam Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Load More