SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) sudah menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan Taman Hutan Kota Way Halim.
Penghentian sementara pembangunan superblok di Taman Hutan Kota Way Halim ini sesuai dengan rekomendasi DPRD Bandar Lampung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung menyampaikan secara lisan bahwa PT HKKB diminta menghentikan aktivitas kegiatan sebelum perizinannya selesai termasuk dokumen Amdal-nya.
Sebelum adanya rapat dengar pendapat dengan DPRD, Pemkot Bandar Lampung sudah memanggil PT HKKB dan meminta mereka untuk melakukan tindakan antisipasi kekhawatiran masyarakat akan terjadinya banjir akibat dari pembangunan yang dilakukan.
"Karena kami berfikir di bulan Februari akan masuk musim hujan. Jadi apa yang kami minta ke mereka yaitu memperbaiki saluran yang ada di lokasi pembangunan, sehingga air itu mengalir," kata dia.
Kemudian, lanjut Muhtadi Arsyad, di bagian belakang, Pemkot Bandarlampung meminta mereka membuat cekungan dan sumur resapan, yang fungsinya agar air hujan tumpah di lokasi itu tidak meluap ke pemukiman masyarakat.
"Itu semua sudah kami sampaikan ke PT HKKB dan meminta mereka tidak melakukan aktivitas pembangunan. Kalaupun ada aktivitas di lokasi tersebut dalam rangka memperbaiki drainase," kata dia.
Muhtadi mengatakan secara tata ruang, pembangunan yang dilakukan oleh PT HKKB di lahan bekas Taman Hutan Kota, tidak ada masalah.
"Secara tata ruang itu tidak ada masalah, artinya mereka diperkenankan untuk melakukan pembangunan kegiatan usahanya. Tapi mereka harus melakukan pemenuhan segala persyaratan sesuai aturan dan ketentuan itu, salah satu evaluasinya," kata dia.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Siapkan Kotak Suara Keliling bagi Tahanan dan Pasien RS
Dia mengungkapkan di lahan 20 hektare tersebut nantinya dibangun kawasan bisnis dan perdagangan.
"Total 20 hektare lahan yang akan dibangun, seluas 8 hektare itu nanti akan dibangun pertokoan dan perumahan, lalu di lahan 12 hektare rencananya akan dibangun mini zoo, hotel bintang lima, 'water park' dan lainnya," kata Muhtadi.
Muhtadi berharap PT HKKB segera menyelesaikan seluruh administrasinya sehingga dapat merealisasikan investasi di Bandar Lampung.
"Yang penting selesaikan segala persyaratan berdasarkan rekomendasi forum tata ruang, setelah itu mereka harus ajukan persetujuan bangunan gedung (PBG), setelah itu baru bisa dibangun dan merealisasikan investasi," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPU Bandar Lampung Siapkan Kotak Suara Keliling bagi Tahanan dan Pasien RS
-
Warga Bandar Lampung Buronan Polda DIY Ditangkap, Ini Kasusnya
-
Pria Asal Kedamaian Maling Motor, Modusnya Pura-pura Beli Barang COD
-
Dua Pelajar di Bandar Lampung Jambret HP karena Ingin Main Game Online
-
Pasutri di Bandar Lampung Mencuri Motor Saudara Sendiri, Begini Modusnya
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Trik Baru Penyelundupan Ganja 90 Kg Disembunyikan di Mobil Towing, Pelaku Diciduk di Bakauheni
-
Wasit Beri Penalti, Bhayangkara FC Gigit Jari: Munster: Seharusnya Kami Bawa Poin!
-
Drama Kanjuruhan! Gol Penalti Injury Time Kubur Mimpi Bhayangkara FC di Malang
-
Kasus Bayi Alesha: RSUDAM Lampung Akui Kesalahan, Ombudsman Pantau Ketat Perbaikan Layanan
-
Dokter RSUDAM Lampung Kena Sanksi Jual Beli Alat Kesehatan ke Pasien BPJS