Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 05 Februari 2024 | 09:33 WIB
Ilustrasi kotak suara. KPU Bandar Lampung menyiapkan kotak suara keliling bagi pasien RS dan tahanan polsek. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Para pemilih yang berada di rumah sakit (RS) di hari pencoblosan Pemilu 2024 jangan khawatir tidak dapat menggunakan hak pilihnya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyediakan layanan kotak suara keliling bagi pemilih yang berada di RS saat hari pencoblosan 14 Februari 2024.

"Untuk pemilih di rumah sakit, nanti akan dilayani oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang berkeliling, istilahnya kotak suara keliling," kata Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, Minggu (5/2/2024).

Menurut dia,  KPPS akan berkeliling menjangkau pemilih di rumah sakit dengan ditemani oleh saksi dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam melayani mereka.

Baca Juga: Warga Bandar Lampung Buronan Polda DIY Ditangkap, Ini Kasusnya

"Nanti ada dua orang KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS datang ke tempat rumah sakit untuk melayani pemilih khusus," kata dia.

Fery juga mengungkapkan bahwa kotak suara keliling juga akan menjangkau para tahanan yang ada di polsek-polsek di kota ini.

"Untuk tahanan di polsek nanti ada juga kotak suara keliling untuk melayani para narapidana di sana," kata dia.

Komisioner KPU Bandar Lampung itu mengatakan bahwa seluruh TPS di kota ini harus sudah berdiri satu hari sebelum pemungutan suara.

"Seluruh TPS sudah harus berdiri paling lambat H-1 sebelum pencoblosan," kata dia.

Baca Juga: Pria Asal Kedamaian Maling Motor, Modusnya Pura-pura Beli Barang COD

Kemudian, lanjut dia, layanan di TPS pada hari pencoblosan nanti alan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 01.00 WIB untuk pemilih yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Khusus pemilih pindahan bisa menggunakan hak pilihnya dan dilayani oleh KPPS, 2 jam sebelum penutupan TPS. Lalu pemilih dengan menggunakan KTP artinya memang belum terdaftar di DPT maupun pindah memilih yang bersangkutan nanti bisa tetap bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan TPS atau sekitar pukul 12.00 WIB," kata dia.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ANTARA)

Load More