SuaraLampung.id - Tarif tiga objek pajak di Kota Bandar Lampung mengalami kenaikan menjadi 50 persen dari sebelumnya sebesar 30 persen.
Tiga objek pajak yang naik menjadi 50 persen di Bandar Lampung yakni karaoke, diskotik dan spa, yang masuk dalam Pajak Hiburan.
Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Bandar Lampung Gunawan mengatakan, kenaikan tarif pajak ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kenaikan tarif pajak tersebut mulai berlaku Februari mendatang. Namun di Bandar Lampung tidak ada diskotek sehingga potensi pajak yang dapat dimaksimalkan hanya dari karaoke dan spa," kata dia.
Baca Juga: Kebakaran di Bandar Lampung Selama 2023 Menimbulkan Kerugian Rp 8,2 Miliar
Selain terdapat kenaikan tarif, kata Gunawan, sejumlah objek pajak juga mengalami penurunan di 2024, seperti bioskop, timezone dan parkir yang menjadi 10 persen.
"Saat ini peraturan daerah (perda) baru pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sedang dalam proses evaluasi DPR," kata dia.
Menurutnya, adanya penyesuaian tarif sejumlah objek pajak akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) pada 2024.
"Ya, memang di 2024 ada penurunan target dari 10 item pajak karena adanya sejumlah penyesuaian tarif. Pada 2023 target kami sebesar Rp621 miliar dan di tahun ini berkurang menjadi Rp553,6 miliar," kata dia.
BPPRD Kota Bandar Lampung mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2023 dari sektor pajak mencapai Rp548 miliar atau sebesar 88,21 persen.
Baca Juga: Pelabuhan Teluk Betung akan Dikembangkan Menjadi Pelabuhan Pariwisata
Nilai realisasi tersebut didapatkan dari 10 item, yakni pajak perhotelan, restoran, hiburan, reklame, parkir, air bawah tanah, mineral bukan logam, penerangan jalan, PBB P-2, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (ANTARA)
Berita Terkait
-
DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan
-
PPN Bakal Naik 12 Persen, Netizen Singgung Janji Prabowo Tak Ada Kenaikan Pajak Jika Jadi Presiden
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
PPN Bakal Naik 12 Persen, Pengamat: Harus Kembali Disalurkan ke Masyarakat Menengah ke Bawah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi