SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menggelar sidang Majelis Komisi dalam pemeriksaan pendahuluan atas perkara tarif penyediaan jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Perkara ini berawal dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999).
Pelanggaran ini diduga dilakukan PT JSMS, PT MTKI, PT CPC, dan PT TDT melalui Assosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI).
Kelima perusahaan itu, membuat kesepakatan besaran tarif Depo Kontainer di Pelabuhan Panjang Lampung.
Tarif yang disepakati anggota ASDEKI adalah tarif batas atas dan batas bawah dari tarif lift on-lift of (Lo-Lo) kontainer.
"Selain bertentangan dengan UU Nomor Tahun 1999, penetapan tarif sepihak dari anggota ASDEKI juga berdampak pada terbatasnya pilihan konsumen atau pengguna terhadap pilihan harga, kualitas, dan menambah beban biaya logistik," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II;2, Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Jumat (5/1/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah melakukan proses penyelidikan sejak 2 Maret 2023, KPPU menemukan bukti cukup dan menaikkan statusnya ke penyelidikan.
Kemudian perkara ini dicatatkan dengan Nomor 03-141/DH/KPPU.LID.I/III/2023 dan dibawa ke tahap Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan..
Baca Juga: KPPU Minta Wali Kota Metro Cabut SE Moratorium Pendirian Apotek
Berita Terkait
-
KPPU Minta Wali Kota Metro Cabut SE Moratorium Pendirian Apotek
-
Menko PMK Tinjau Arus Balik Truk di Pelabuhan Panjang
-
27 Perusahaan Minyak Goreng akan Jalani Sidang di KPPU, Salah Satunya Berasal dari Lampung
-
Kronologi Kontainer Senjata Tentara Amerika Disegel di Pelabuhan Panjang: Tidak Tercatat Manifes Kapal
-
Bea Cukai Segel 1 Kontainer Senjata Tentara Amerika di Pelabuhan Panjang, Tidak Terdaftar Manifes Kapal
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya