SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menggelar sidang Majelis Komisi dalam pemeriksaan pendahuluan atas perkara tarif penyediaan jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Perkara ini berawal dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999).
Pelanggaran ini diduga dilakukan PT JSMS, PT MTKI, PT CPC, dan PT TDT melalui Assosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI).
Kelima perusahaan itu, membuat kesepakatan besaran tarif Depo Kontainer di Pelabuhan Panjang Lampung.
Baca Juga: KPPU Minta Wali Kota Metro Cabut SE Moratorium Pendirian Apotek
Tarif yang disepakati anggota ASDEKI adalah tarif batas atas dan batas bawah dari tarif lift on-lift of (Lo-Lo) kontainer.
"Selain bertentangan dengan UU Nomor Tahun 1999, penetapan tarif sepihak dari anggota ASDEKI juga berdampak pada terbatasnya pilihan konsumen atau pengguna terhadap pilihan harga, kualitas, dan menambah beban biaya logistik," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II;2, Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Jumat (5/1/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah melakukan proses penyelidikan sejak 2 Maret 2023, KPPU menemukan bukti cukup dan menaikkan statusnya ke penyelidikan.
Kemudian perkara ini dicatatkan dengan Nomor 03-141/DH/KPPU.LID.I/III/2023 dan dibawa ke tahap Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan..
Baca Juga: Menko PMK Tinjau Arus Balik Truk di Pelabuhan Panjang
Berita Terkait
-
Bos KPPU Melas Tak Bisa Bayar Listrik dan Air Akibat Pemangkasan Anggaran
-
Google Ajukan Banding usai Didenda KPPU Rp 202,5 M karena Monopoli
-
BUMN Ini Perkuat Terminal Petikemas Surabaya dengan Container Scanner Canggih
-
Kasus Monopoli Google di Indonesia, KPPU: Denda Rp 202,5 Miliar Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah
-
Google Dihukum Gegara Kasus Monopoli, Gus Rivqy PKB: Pasti Orientasinya Kepuasan Pelanggan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
-
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalinsum Way Kanan
-
Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500/Kg, Pemprov Siap Serap Maksimal Panen Raya Lampung
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
-
Pemprov Lampung Siapkan Alur Distribusi Pupuk Subsidi untuk Petani Ubi Kayu