SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menggelar sidang Majelis Komisi dalam pemeriksaan pendahuluan atas perkara tarif penyediaan jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Perkara ini berawal dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999).
Pelanggaran ini diduga dilakukan PT JSMS, PT MTKI, PT CPC, dan PT TDT melalui Assosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI).
Kelima perusahaan itu, membuat kesepakatan besaran tarif Depo Kontainer di Pelabuhan Panjang Lampung.
Tarif yang disepakati anggota ASDEKI adalah tarif batas atas dan batas bawah dari tarif lift on-lift of (Lo-Lo) kontainer.
"Selain bertentangan dengan UU Nomor Tahun 1999, penetapan tarif sepihak dari anggota ASDEKI juga berdampak pada terbatasnya pilihan konsumen atau pengguna terhadap pilihan harga, kualitas, dan menambah beban biaya logistik," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II;2, Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Jumat (5/1/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah melakukan proses penyelidikan sejak 2 Maret 2023, KPPU menemukan bukti cukup dan menaikkan statusnya ke penyelidikan.
Kemudian perkara ini dicatatkan dengan Nomor 03-141/DH/KPPU.LID.I/III/2023 dan dibawa ke tahap Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan..
Baca Juga: KPPU Minta Wali Kota Metro Cabut SE Moratorium Pendirian Apotek
Berita Terkait
-
KPPU Minta Wali Kota Metro Cabut SE Moratorium Pendirian Apotek
-
Menko PMK Tinjau Arus Balik Truk di Pelabuhan Panjang
-
27 Perusahaan Minyak Goreng akan Jalani Sidang di KPPU, Salah Satunya Berasal dari Lampung
-
Kronologi Kontainer Senjata Tentara Amerika Disegel di Pelabuhan Panjang: Tidak Tercatat Manifes Kapal
-
Bea Cukai Segel 1 Kontainer Senjata Tentara Amerika di Pelabuhan Panjang, Tidak Terdaftar Manifes Kapal
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG