SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39SE/D02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Sebelumnya, KPPU menilai Surat Edaran itu tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat seperti diatur UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan prakarsa penilaian kebijakan yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan ada persinggungan SE Wali Kota Metro No. 39/SE/D-02/2022 dengan daftar periksa DPKPU.
Pasalnya, ada subtansi pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah penjualan/pasokan jasa di pasar. Kemungkinan diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu.
Baca Juga: Daftar Tujuh Perusahaan Yang Terbukti Timbun Minyak Goreng di Tengah Kelangkaan
"KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 yang menyebabkan penghentian pemberian izin pendirian apotek di Metro berdampak dalam bentuk pembatasan masuk bagi pelaku usaha baru membuka apotek di Metro, dan diskriminatif terhadap pelaku
usaha tertentu," kata Kepala KPPU Kanwil II Wahyu Bekti Anggoro, Senin (29/5/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Akibatnya, pelaku usaha apotek baru tidak dapat dikeluarkan izin pendiriannya. Sementara pelaku usaha tersebut mengajukan izin pendirian apotek sejak sebelum Surat Edaran Wali Kota Metro No. 39/SE/D-02/2022, terbit.
Selain itu, masyarakat terhalangi kesempatannya untuk mendapat akses apotek yang lebih terjangkau dari sisi jarak dan waktu tempuh. Masyarakat sebagai konsumen juga terhalangi untuk mendapatkan produk/jasa yang bersaing dari sisi harga dan kualitas.
Pemerintah juga dapat kehilangan pelaku usaha potensial yang dapat mendorong efektivitas, efisiensi dan inovasi pada kegiatan usaha dan layanan apotek di Metro.
Dengan mempertimbangkan hasil prakarsa penilaian kebijakan itu, KPPU berpendapat:agar Wali Kota Metro mencabut Surat Edaran Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Baca Juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Sentuh Rp1,1 Triliun
Agar Pemerintah Kota Metro memperhatikan ketentuan ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penyusunan peraturan tentang pendirian apotek di Kota Metro.
"Atas penyampaian pendapat tersebut, KPPU akan melakukan pemantauan selama 60 hari kerja terhadap pelaksanaan saran dan pertimbangan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Metro," kata Wahyu Bekti Anggoro.
Berita Terkait
-
Daftar Tujuh Perusahaan Yang Terbukti Timbun Minyak Goreng di Tengah Kelangkaan
-
Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Sentuh Rp1,1 Triliun
-
Luncurkan Konsep Baru, Apotek Kimia Farma Hadir dengan Produk yang Lebih Beragam
-
Kebakaran Hebat Apotek Kimia Farma Jalan Diponegoro, Listrik Sempat Padam
-
Viral Masyarakat Berburu Oralit Untuk Sahur Hingga Habis di Apotek, Benar Bisa Bantu Tahan Puasa?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- Daftar HP Xiaomi yang Akan Terima Update Android 16, Cek Perangkat Anda
Pilihan
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama
-
Hak Jawab PT Gahendra Abadi Jaya: Kami Sudah Kantongi Izin Edar Resmi
-
BRI Hadirkan Inovasi Digital: Kartu Kredit Online dengan Proses Cepat dan Fitur Lengkap
-
Lewat BRImo dan AgenBRILink, BRI Himpun CASA Rp934,95 Triliun