SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39SE/D02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Sebelumnya, KPPU menilai Surat Edaran itu tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat seperti diatur UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan prakarsa penilaian kebijakan yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan ada persinggungan SE Wali Kota Metro No. 39/SE/D-02/2022 dengan daftar periksa DPKPU.
Pasalnya, ada subtansi pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah penjualan/pasokan jasa di pasar. Kemungkinan diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu.
Baca Juga: Daftar Tujuh Perusahaan Yang Terbukti Timbun Minyak Goreng di Tengah Kelangkaan
"KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 yang menyebabkan penghentian pemberian izin pendirian apotek di Metro berdampak dalam bentuk pembatasan masuk bagi pelaku usaha baru membuka apotek di Metro, dan diskriminatif terhadap pelaku
usaha tertentu," kata Kepala KPPU Kanwil II Wahyu Bekti Anggoro, Senin (29/5/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Akibatnya, pelaku usaha apotek baru tidak dapat dikeluarkan izin pendiriannya. Sementara pelaku usaha tersebut mengajukan izin pendirian apotek sejak sebelum Surat Edaran Wali Kota Metro No. 39/SE/D-02/2022, terbit.
Selain itu, masyarakat terhalangi kesempatannya untuk mendapat akses apotek yang lebih terjangkau dari sisi jarak dan waktu tempuh. Masyarakat sebagai konsumen juga terhalangi untuk mendapatkan produk/jasa yang bersaing dari sisi harga dan kualitas.
Pemerintah juga dapat kehilangan pelaku usaha potensial yang dapat mendorong efektivitas, efisiensi dan inovasi pada kegiatan usaha dan layanan apotek di Metro.
Dengan mempertimbangkan hasil prakarsa penilaian kebijakan itu, KPPU berpendapat:agar Wali Kota Metro mencabut Surat Edaran Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Baca Juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Sentuh Rp1,1 Triliun
Agar Pemerintah Kota Metro memperhatikan ketentuan ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penyusunan peraturan tentang pendirian apotek di Kota Metro.
"Atas penyampaian pendapat tersebut, KPPU akan melakukan pemantauan selama 60 hari kerja terhadap pelaksanaan saran dan pertimbangan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Metro," kata Wahyu Bekti Anggoro.
Berita Terkait
-
KPPU Kritik Razia Rumah Makan Padang: Tidak Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha!
-
Dexa Group Bersama 1.400 Apotek dan Klinik, Gelar Kerjasama Strategis Cegah Penyakit Kronis
-
Faktor-faktor Penyebab Harga Tiket Pesawat RI Mahal
-
5 Tips Memilih Apotek untuk Beli Obat: Pastikan Izin Resmi, Jangan Lupa Cek Promo
-
Hubungan Petinggi E-commerce yang Berikan Fasilitas Jet Pribadi Erina-Kaesang dengan Kasus Monopoli Logistik
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
Terkini
-
Libur Nataru: KAI Siapkan 2.340 Kursi Per Hari dari Stasiun Tanjungkarang
-
Kampanye Medsos Nihil, Paslon Cagub-Cawagub Lampung Lebih Pilih Cara Konvensional
-
Beasiswa S2 untuk Jurnalis, BRI Fellowship Journalism 2025 Resmi Dibuka
-
Terjatuh Usai Jambret di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa
-
PMI Tewas di Malaysia, Sindikat Perdagangan Orang Lampung Terbongkar