SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39SE/D02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Sebelumnya, KPPU menilai Surat Edaran itu tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat seperti diatur UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan prakarsa penilaian kebijakan yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan ada persinggungan SE Wali Kota Metro No. 39/SE/D-02/2022 dengan daftar periksa DPKPU.
Pasalnya, ada subtansi pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah penjualan/pasokan jasa di pasar. Kemungkinan diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu.
"KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 yang menyebabkan penghentian pemberian izin pendirian apotek di Metro berdampak dalam bentuk pembatasan masuk bagi pelaku usaha baru membuka apotek di Metro, dan diskriminatif terhadap pelaku
usaha tertentu," kata Kepala KPPU Kanwil II Wahyu Bekti Anggoro, Senin (29/5/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Akibatnya, pelaku usaha apotek baru tidak dapat dikeluarkan izin pendiriannya. Sementara pelaku usaha tersebut mengajukan izin pendirian apotek sejak sebelum Surat Edaran Wali Kota Metro No. 39/SE/D-02/2022, terbit.
Selain itu, masyarakat terhalangi kesempatannya untuk mendapat akses apotek yang lebih terjangkau dari sisi jarak dan waktu tempuh. Masyarakat sebagai konsumen juga terhalangi untuk mendapatkan produk/jasa yang bersaing dari sisi harga dan kualitas.
Pemerintah juga dapat kehilangan pelaku usaha potensial yang dapat mendorong efektivitas, efisiensi dan inovasi pada kegiatan usaha dan layanan apotek di Metro.
Dengan mempertimbangkan hasil prakarsa penilaian kebijakan itu, KPPU berpendapat:agar Wali Kota Metro mencabut Surat Edaran Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Baca Juga: Daftar Tujuh Perusahaan Yang Terbukti Timbun Minyak Goreng di Tengah Kelangkaan
Agar Pemerintah Kota Metro memperhatikan ketentuan ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penyusunan peraturan tentang pendirian apotek di Kota Metro.
"Atas penyampaian pendapat tersebut, KPPU akan melakukan pemantauan selama 60 hari kerja terhadap pelaksanaan saran dan pertimbangan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Metro," kata Wahyu Bekti Anggoro.
Berita Terkait
-
Daftar Tujuh Perusahaan Yang Terbukti Timbun Minyak Goreng di Tengah Kelangkaan
-
Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Sentuh Rp1,1 Triliun
-
Luncurkan Konsep Baru, Apotek Kimia Farma Hadir dengan Produk yang Lebih Beragam
-
Kebakaran Hebat Apotek Kimia Farma Jalan Diponegoro, Listrik Sempat Padam
-
Viral Masyarakat Berburu Oralit Untuk Sahur Hingga Habis di Apotek, Benar Bisa Bantu Tahan Puasa?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi
-
Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia
-
Polisi Ditembak Jarak Dekat! Brigadir Arya Kritis Saat Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung