SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39SE/D02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Sebelumnya, KPPU menilai Surat Edaran itu tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat seperti diatur UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan prakarsa penilaian kebijakan yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan ada persinggungan SE Wali Kota Metro No. 39/SE/D-02/2022 dengan daftar periksa DPKPU.
Pasalnya, ada subtansi pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah penjualan/pasokan jasa di pasar. Kemungkinan diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu.
"KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 yang menyebabkan penghentian pemberian izin pendirian apotek di Metro berdampak dalam bentuk pembatasan masuk bagi pelaku usaha baru membuka apotek di Metro, dan diskriminatif terhadap pelaku
usaha tertentu," kata Kepala KPPU Kanwil II Wahyu Bekti Anggoro, Senin (29/5/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Akibatnya, pelaku usaha apotek baru tidak dapat dikeluarkan izin pendiriannya. Sementara pelaku usaha tersebut mengajukan izin pendirian apotek sejak sebelum Surat Edaran Wali Kota Metro No. 39/SE/D-02/2022, terbit.
Selain itu, masyarakat terhalangi kesempatannya untuk mendapat akses apotek yang lebih terjangkau dari sisi jarak dan waktu tempuh. Masyarakat sebagai konsumen juga terhalangi untuk mendapatkan produk/jasa yang bersaing dari sisi harga dan kualitas.
Pemerintah juga dapat kehilangan pelaku usaha potensial yang dapat mendorong efektivitas, efisiensi dan inovasi pada kegiatan usaha dan layanan apotek di Metro.
Dengan mempertimbangkan hasil prakarsa penilaian kebijakan itu, KPPU berpendapat:agar Wali Kota Metro mencabut Surat Edaran Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Baca Juga: Daftar Tujuh Perusahaan Yang Terbukti Timbun Minyak Goreng di Tengah Kelangkaan
Agar Pemerintah Kota Metro memperhatikan ketentuan ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penyusunan peraturan tentang pendirian apotek di Kota Metro.
"Atas penyampaian pendapat tersebut, KPPU akan melakukan pemantauan selama 60 hari kerja terhadap pelaksanaan saran dan pertimbangan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Metro," kata Wahyu Bekti Anggoro.
Berita Terkait
-
Daftar Tujuh Perusahaan Yang Terbukti Timbun Minyak Goreng di Tengah Kelangkaan
-
Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Sentuh Rp1,1 Triliun
-
Luncurkan Konsep Baru, Apotek Kimia Farma Hadir dengan Produk yang Lebih Beragam
-
Kebakaran Hebat Apotek Kimia Farma Jalan Diponegoro, Listrik Sempat Padam
-
Viral Masyarakat Berburu Oralit Untuk Sahur Hingga Habis di Apotek, Benar Bisa Bantu Tahan Puasa?
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas
-
Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call
-
Ke Pestapora 2026? Ada Cashback 20 Persen dari QRIS BRImo
-
Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai
-
Berawal dari Motor Warga Sering Mogok, Polisi Bongkar Gudang Pengoplos BBM Subsidi di Lampung Tengah