SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menggelar persidangan perkara penetapan harga dan pembatasan peredaran minyak goreng yang dilakukan 27 perusahaan.
Sejumlah 27 perusahaan minyak goreng itu diduga melanggar dua pasal UU 5/1999, yakni Pasal 5 tentang penetapan harga dan Pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.
"Melalui proses penyelidikan, KPPU mengantongi dua jenis alat bukti dan Tim Pemberkasan KPPU telah menyelesaikan fungsi pemberkasan dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Senin (3/10/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari 27 terlapor dalam perkara tersebut terdapat satu grup perusahaan yang berasal dari Provinsi Lampung yakni PT Tunas Baru Lampung Tbk.
Proses persidangan segera dilakukan dalam waktu dekat yang dilaksanakan di Kantor Pusat dan/Kantor Wilayah Kerja KPPU tempat domisili terlapor jika dibutuhkan.
"KPPU mendorong agar para pihak tetap kooperatif dalam proses persidangan yang akan berlangsung," kata Wahyu Bekti Anggoro.
Daftar 27 Perusahaan Terlapor Perkara Minyak Goreng
1. PT Asian Agro Agung Jaya
2. PT Permata Hijau Palm Oleo
3. PT Permata Hijau Sawit
4. PT Batara Elok Semesta Terpadu
5. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
6. PT Berlian Eka Sakti
7. PT Bina Karya Prima
8. PT Salim Ivomas Pratama
9. PT Incasi Raya
10. PT Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
11. PT Selago Makmur Plantation
12. PT Agro Makmur Raya
13. PT Budi Nabati Perkasa
14. PT Indokarya Internusa
15. PT Tunas Baru Lampung, Tbk.
16. PT Intibenua Perkasatama
17. PT. Multi Nabati Sulawesi
18. PT Megasurya Mas
19. PT Multimas Nabati Asahan
20. PT Mikie Oleo Nabati Industri
21. PT Sinar Alam Permai
22. PT Musim Mas
23. PT Wilmar Cahaya Indonesia
24. PT Sukajadi Sawit Mekar
26. PT Wilmar Nabati Indonesia
26. PT Karyaindah Alam Sejahtera
27. PT Pacific Medan Industri
Baca Juga: Ratusan Pinjol Ilegal Ditindak OJK Selama September 2022
Berita Terkait
-
Ratusan Pinjol Ilegal Ditindak OJK Selama September 2022
-
Taktik Cerdas Mahfud MD, Upaya Hindari Potensi Bahaya Intai Jaksa yang Tangani Sidang Ferdy Sambo Cs
-
Seberapa Berisiko Mantan Karyawan terhadap Kebocoran Data Perusahaan?
-
Blibli Masih Bersiap-siap Untuk IPO di Bursa Saham
-
4 Langkah yang Bisa Kamu Lakukan saat Dipecat Perusahaan, Tetap Optimis!
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya