SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menggelar persidangan perkara penetapan harga dan pembatasan peredaran minyak goreng yang dilakukan 27 perusahaan.
Sejumlah 27 perusahaan minyak goreng itu diduga melanggar dua pasal UU 5/1999, yakni Pasal 5 tentang penetapan harga dan Pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.
"Melalui proses penyelidikan, KPPU mengantongi dua jenis alat bukti dan Tim Pemberkasan KPPU telah menyelesaikan fungsi pemberkasan dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Senin (3/10/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari 27 terlapor dalam perkara tersebut terdapat satu grup perusahaan yang berasal dari Provinsi Lampung yakni PT Tunas Baru Lampung Tbk.
Proses persidangan segera dilakukan dalam waktu dekat yang dilaksanakan di Kantor Pusat dan/Kantor Wilayah Kerja KPPU tempat domisili terlapor jika dibutuhkan.
"KPPU mendorong agar para pihak tetap kooperatif dalam proses persidangan yang akan berlangsung," kata Wahyu Bekti Anggoro.
Daftar 27 Perusahaan Terlapor Perkara Minyak Goreng
1. PT Asian Agro Agung Jaya
2. PT Permata Hijau Palm Oleo
3. PT Permata Hijau Sawit
4. PT Batara Elok Semesta Terpadu
5. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
6. PT Berlian Eka Sakti
7. PT Bina Karya Prima
8. PT Salim Ivomas Pratama
9. PT Incasi Raya
10. PT Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
11. PT Selago Makmur Plantation
12. PT Agro Makmur Raya
13. PT Budi Nabati Perkasa
14. PT Indokarya Internusa
15. PT Tunas Baru Lampung, Tbk.
16. PT Intibenua Perkasatama
17. PT. Multi Nabati Sulawesi
18. PT Megasurya Mas
19. PT Multimas Nabati Asahan
20. PT Mikie Oleo Nabati Industri
21. PT Sinar Alam Permai
22. PT Musim Mas
23. PT Wilmar Cahaya Indonesia
24. PT Sukajadi Sawit Mekar
26. PT Wilmar Nabati Indonesia
26. PT Karyaindah Alam Sejahtera
27. PT Pacific Medan Industri
Baca Juga: Ratusan Pinjol Ilegal Ditindak OJK Selama September 2022
Berita Terkait
-
Ratusan Pinjol Ilegal Ditindak OJK Selama September 2022
-
Taktik Cerdas Mahfud MD, Upaya Hindari Potensi Bahaya Intai Jaksa yang Tangani Sidang Ferdy Sambo Cs
-
Seberapa Berisiko Mantan Karyawan terhadap Kebocoran Data Perusahaan?
-
Blibli Masih Bersiap-siap Untuk IPO di Bursa Saham
-
4 Langkah yang Bisa Kamu Lakukan saat Dipecat Perusahaan, Tetap Optimis!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Ratusan Sapi di Lampung Timur Diduga Terjangkit PMK, Puluhan Mati
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat
-
Dengan BritAma dan Simpedes, BRI Bantu Keluarga PMI Kelola Kiriman Dana