SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menggelar persidangan perkara penetapan harga dan pembatasan peredaran minyak goreng yang dilakukan 27 perusahaan.
Sejumlah 27 perusahaan minyak goreng itu diduga melanggar dua pasal UU 5/1999, yakni Pasal 5 tentang penetapan harga dan Pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.
"Melalui proses penyelidikan, KPPU mengantongi dua jenis alat bukti dan Tim Pemberkasan KPPU telah menyelesaikan fungsi pemberkasan dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Senin (3/10/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari 27 terlapor dalam perkara tersebut terdapat satu grup perusahaan yang berasal dari Provinsi Lampung yakni PT Tunas Baru Lampung Tbk.
Proses persidangan segera dilakukan dalam waktu dekat yang dilaksanakan di Kantor Pusat dan/Kantor Wilayah Kerja KPPU tempat domisili terlapor jika dibutuhkan.
"KPPU mendorong agar para pihak tetap kooperatif dalam proses persidangan yang akan berlangsung," kata Wahyu Bekti Anggoro.
Daftar 27 Perusahaan Terlapor Perkara Minyak Goreng
1. PT Asian Agro Agung Jaya
2. PT Permata Hijau Palm Oleo
3. PT Permata Hijau Sawit
4. PT Batara Elok Semesta Terpadu
5. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
6. PT Berlian Eka Sakti
7. PT Bina Karya Prima
8. PT Salim Ivomas Pratama
9. PT Incasi Raya
10. PT Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
11. PT Selago Makmur Plantation
12. PT Agro Makmur Raya
13. PT Budi Nabati Perkasa
14. PT Indokarya Internusa
15. PT Tunas Baru Lampung, Tbk.
16. PT Intibenua Perkasatama
17. PT. Multi Nabati Sulawesi
18. PT Megasurya Mas
19. PT Multimas Nabati Asahan
20. PT Mikie Oleo Nabati Industri
21. PT Sinar Alam Permai
22. PT Musim Mas
23. PT Wilmar Cahaya Indonesia
24. PT Sukajadi Sawit Mekar
26. PT Wilmar Nabati Indonesia
26. PT Karyaindah Alam Sejahtera
27. PT Pacific Medan Industri
Baca Juga: Ratusan Pinjol Ilegal Ditindak OJK Selama September 2022
Berita Terkait
-
Ratusan Pinjol Ilegal Ditindak OJK Selama September 2022
-
Taktik Cerdas Mahfud MD, Upaya Hindari Potensi Bahaya Intai Jaksa yang Tangani Sidang Ferdy Sambo Cs
-
Seberapa Berisiko Mantan Karyawan terhadap Kebocoran Data Perusahaan?
-
Blibli Masih Bersiap-siap Untuk IPO di Bursa Saham
-
4 Langkah yang Bisa Kamu Lakukan saat Dipecat Perusahaan, Tetap Optimis!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi
-
Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia
-
Polisi Ditembak Jarak Dekat! Brigadir Arya Kritis Saat Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung