SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menggelar persidangan perkara penetapan harga dan pembatasan peredaran minyak goreng yang dilakukan 27 perusahaan.
Sejumlah 27 perusahaan minyak goreng itu diduga melanggar dua pasal UU 5/1999, yakni Pasal 5 tentang penetapan harga dan Pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.
"Melalui proses penyelidikan, KPPU mengantongi dua jenis alat bukti dan Tim Pemberkasan KPPU telah menyelesaikan fungsi pemberkasan dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Senin (3/10/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari 27 terlapor dalam perkara tersebut terdapat satu grup perusahaan yang berasal dari Provinsi Lampung yakni PT Tunas Baru Lampung Tbk.
Baca Juga: Ratusan Pinjol Ilegal Ditindak OJK Selama September 2022
Proses persidangan segera dilakukan dalam waktu dekat yang dilaksanakan di Kantor Pusat dan/Kantor Wilayah Kerja KPPU tempat domisili terlapor jika dibutuhkan.
"KPPU mendorong agar para pihak tetap kooperatif dalam proses persidangan yang akan berlangsung," kata Wahyu Bekti Anggoro.
Daftar 27 Perusahaan Terlapor Perkara Minyak Goreng
1. PT Asian Agro Agung Jaya
2. PT Permata Hijau Palm Oleo
3. PT Permata Hijau Sawit
4. PT Batara Elok Semesta Terpadu
5. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
6. PT Berlian Eka Sakti
7. PT Bina Karya Prima
8. PT Salim Ivomas Pratama
9. PT Incasi Raya
10. PT Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
11. PT Selago Makmur Plantation
12. PT Agro Makmur Raya
13. PT Budi Nabati Perkasa
14. PT Indokarya Internusa
15. PT Tunas Baru Lampung, Tbk.
16. PT Intibenua Perkasatama
17. PT. Multi Nabati Sulawesi
18. PT Megasurya Mas
19. PT Multimas Nabati Asahan
20. PT Mikie Oleo Nabati Industri
21. PT Sinar Alam Permai
22. PT Musim Mas
23. PT Wilmar Cahaya Indonesia
24. PT Sukajadi Sawit Mekar
26. PT Wilmar Nabati Indonesia
26. PT Karyaindah Alam Sejahtera
27. PT Pacific Medan Industri
Baca Juga: Taktik Cerdas Mahfud MD, Upaya Hindari Potensi Bahaya Intai Jaksa yang Tangani Sidang Ferdy Sambo Cs
Berita Terkait
-
Ratusan Pinjol Ilegal Ditindak OJK Selama September 2022
-
Taktik Cerdas Mahfud MD, Upaya Hindari Potensi Bahaya Intai Jaksa yang Tangani Sidang Ferdy Sambo Cs
-
Seberapa Berisiko Mantan Karyawan terhadap Kebocoran Data Perusahaan?
-
Blibli Masih Bersiap-siap Untuk IPO di Bursa Saham
-
4 Langkah yang Bisa Kamu Lakukan saat Dipecat Perusahaan, Tetap Optimis!
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!