SuaraLampung.id - Kepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial SS, ditahan dalam perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018, 2019, dan 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Bambang Irawan mengatakan, SS yang melakukan pengusulan pencairan APBDes tiga tahun.
Nilai anggaran pada tahun 2018 Rp1.282.495.463, tahun 2019 Rp1.463.391.524, dan tahun 2020 Rp1.837.895.655,00.
"Dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Lampung Selatan, terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp764.648.061,24," ujar Bambang Irawan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Dicari 3.029 Pengawas TPS di Lampung Selatan, Ini Persyaratannya
Modus operandi yang digunakan SS dalam mengelola APBDes Pancasila tahun 2018, 2019, dan 2020 diduga tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila dan tim pelaksana kegiatan, khususnya soal keuangan Desa.
Penyidik telah memeriksa saksi-saksi ada perangkat Desa Pancasila hingga masyarakat. Penyidik juga sudah mengecek lapangan pada kegiatan-kegiatan fisik Desa Pancasila tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 bersama Tim Dinas PUPR Lampung Selatan, didampingi perangkat desa dan tim Inspektorat.
"Tim penyidik juga telah melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Pancasila, Kecamatan Natar, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020," jelas Bambang Irawan.
Dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik, telah ditemukan peristiwa berupa tindak pidana korupsi, serta telah ditemukannya minimal dua alat bukti yang tercukupi.
Lalu berkas telah dinyatakan P21 atau lengkap, sehingga siap dilimpahkan ke pengadilan, maka penyidik melakukan penyerahkan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum, kemudian perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Bakauheni Melonjak di Awal Tahun 2024
Selanjurnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kalianda. Perkara dugaan korupsi yang membelit tersangka SS bisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Perbuatan tersangka SS melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Theme Park Pertama di Lampung Selatan dengan Sensasi Wisata Pantai, Siap Buka Jelang Lebaran
-
Radityo Egi Pratama dari Partai Apa? Bupati Termuda di Lampung yang Punya Harta Rp34 Miliar
-
Profil Radityo Egi Pratama, Bupati Lampung Selatan
-
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
-
Mahasiswa KKN Unila Berdayakan UMKM Lampung Selatan Lewat Branding Digital
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
-
Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan