SuaraLampung.id - Dua tersangka pencabulan masing-masing inisial AL (23) dan DK (23), ditangkap aparat Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.
Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng mengatakan, para tersangka diduga terlibat aksi pencabulan, terhadap korban ES (17) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa diawali saat para tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial. Mereka lalu sepakat bertemu pada Rabu (20/12/2023) malam, di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.
Ketika bertemu di salah satunya rumah kosong, tersangka mencabuli korban lalu memaksa melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak.
Korban yang mengalami trauma melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya, kepada pihak keluarga dan kepolisian.
Para tersangka ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk menghindari terjadinya amuk massa, serta guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Berita Terkait
-
Begal Motor Diamuk Massa di Lampung Timur, Begini Kondisinya
-
Pelaku Penembakan Pemuda di Lampung Timur Ditangkap, Ini Motifnya
-
Termakan Bujuk Rayu, Gadis ABG Disetubuhi Penjaga Indekos di Pringsewu
-
Antrean Panjang Kendaraan Memburu Solar di SPBU Lampung Timur
-
Sekolah MI NU Maarif di Lampung Timur Kebakaran, Pihak Yayasan Endus Kejanggalan
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Bea Cukai Bakar 44 Juta Rokok Ilegal: Kerugian Negara Rp44 Miliar Terselamatkan
-
Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit
-
Perkuat Investasi Hijau dan Berkelanjutan, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026
-
Siaga Dampak Kesehatan Gunung Anak Krakatau: 15 Daerah di Lampung Dibagi ke 5 Zona Rujukan
-
Kala Asmara Berbuah Petaka: Siswa SMK di Pringsewu Dijemput Paksa Polisi