Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Desember 2023 | 10:53 WIB
Ilustrasi narapidana di penjara. Sebanyak 73 napi di Lampung dapat remisi khusus Natal. [Unsplash.com]

SuaraLampung.id - Sebanyak 73 narapidana di yang berada di Provinsi Lampung mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2023. Salah satunya bahkan mendapat remisi bebas. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung RB Danang Yudiawan menuturkan, remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan.

Aturan pemberian remisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Pasal 1 dan Pasal 3 Tahun 2018.

"Sebelumnya jumlah yang diusulkan 81 narapidana dan bisa berubah tergantung hasil verifikasi Ditjenpas," katanya.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Geram, Banyak Kafe Jual Miras di Atas Kadar yang Ditentukan

Rincian narapidana yang mendapat remisi yakni; 15 di Lapas Kelas I Bandar Lampung, 8 di Lapas Kelas IIA Kotabumi, 7 di Lapas Kelas IIA Kalianda 7 di Lapas Kelas IIA Metro, 10 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

Lalu 6 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, 2 Lapas Kelas IIB Kota Agung, 2 Lapas Kelas IIB Way Kanan, 1 di LPKA Bandar Lampung, 7 di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.

Kemudian sebanyak 7 di Rutan Kelas I Bandar Lampung, 1 di Rutan Kelas IIB Kota Agung, 5 di Rutan Kelas IIB Sukadana, 4 di Rutan Kelas IIB Menggala.

Sementara, remisi khusus langsung bebas ada di Rutan Kelas IIB Sukadana satu narapidana. (ANTARA)

Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda Lampung Siapkan 44 Pos Pengamanan

Load More