SuaraLampung.id - Caleg DPR RI Partai Nasdem, Rahmawati Herdian, tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung pada Selasa (19/12/2023).
Anak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana ini rencananya diperiksa dalam kasus penemuan banner dirinya di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim.
Rahmawati mengutus Penanggung Jawab Pelaksana Kampanye yang juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Lampung Aryanto Yusuf.
Menurut Aryanto Yusuf, Rahmawati Herdian tidak bisa hadir di Bawaslu karena sedang ada jadwal kampanye tiga titik di Bandar Lampung.
"Kami tidak mau terlibat lebih jauh, karena kami tidak melakukan apapun dan kami serahkan ke Bawaslu yang berwenang untuk mengusutnya," kata Aryanto Yusuf dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Aryanto mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu mengenai adanya permasalahan yang terjadi di Kelurahan Perumnas Way Halim.
Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP mengatakan, Rahmawati tidak bisa diwakili dalam memberikan keterangan di Bawaslu.
Ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
"bahwa kuasa hanya boleh mendampingi, bukan langsung yang memberikan keterangan," ujar Oddy Marsya JP.
Baca Juga: Kasus Netralitas ASN, Caleg Rahmawati Herdian Anak Wali Kota Bandar Lampung Diperiksa Bawaslu
Atas dasar itu, Bawaslu Bandar Lampung hanya meminta alasannya saja, kenapa tidak hadir, lalu dijawab oleh Bappilu yang dikuasakan tidak bisa hadir karena sedang Kampanye.
Selanjutnya Bawaslu Bandar Lampung akan mengkaji lagi kehadiran Rahmawati sampai besok. Kemudian apabila dua kali pemanggilan tidak hadir, maka Bawaslu akan mengkaji lagi berdasarkan hasil-hasil yang dipanggil dan hadir saat klarifikasi, karena Bawaslu tidak ada sanksi pemanggilan paksa.
Sebelumnya heboh video penemuan banner caleg DPR RI Rahmawati Herdian disimpan di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim.
Diduga ada keterlibatan dari pegawai kelurahan dalam memasang banner Rahmawati yang merupakan anak dari Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, di sejumlah titik.
Namun pihak kelurahan berdalih banner itu adalah hasil razia karena ditaruh di tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK).
Berita Terkait
-
Kasus Netralitas ASN, Caleg Rahmawati Herdian Anak Wali Kota Bandar Lampung Diperiksa Bawaslu
-
Daftar Apotek Terdekat di Bandar Lampung
-
Pengakuan 4 Pegawai Kelurahan Perumnas Way Halim Soal APK Anak Wali Kota di Kantor Kelurahan
-
10 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Lampung, Ada yang Terkait Pelecehan Agama
-
Ketua GP Ansor Lampung Hidir Ibrahim Diteror OTK
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Gubernur Mirza Soroti Lulusan SMA Lampung Cuma 20 Persen yang Kuliah, Ada Apa?
-
Lokasi Sekolah Garuda di Lampung Selatan: Pemandangan Indah Jadi Pertimbangan
-
Cengkih Lampung Terkontaminasi Zat Radioaktif, Balai Karantina Lampung Buka Suara
-
Perkuat Likuiditas, BRI Dukung Pembiayaan UMKM dari Dana Pemerintah
-
Cengkeh Lampung Terkontaminasi Zat Radioaktif Cesium-137, Bagaimana Nasib Petani dan Ekspor?