SuaraLampung.id - Caleg DPR RI Partai Nasdem, Rahmawati Herdian, tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung pada Selasa (19/12/2023).
Anak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana ini rencananya diperiksa dalam kasus penemuan banner dirinya di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim.
Rahmawati mengutus Penanggung Jawab Pelaksana Kampanye yang juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Lampung Aryanto Yusuf.
Menurut Aryanto Yusuf, Rahmawati Herdian tidak bisa hadir di Bawaslu karena sedang ada jadwal kampanye tiga titik di Bandar Lampung.
"Kami tidak mau terlibat lebih jauh, karena kami tidak melakukan apapun dan kami serahkan ke Bawaslu yang berwenang untuk mengusutnya," kata Aryanto Yusuf dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Aryanto mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu mengenai adanya permasalahan yang terjadi di Kelurahan Perumnas Way Halim.
Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP mengatakan, Rahmawati tidak bisa diwakili dalam memberikan keterangan di Bawaslu.
Ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
"bahwa kuasa hanya boleh mendampingi, bukan langsung yang memberikan keterangan," ujar Oddy Marsya JP.
Baca Juga: Kasus Netralitas ASN, Caleg Rahmawati Herdian Anak Wali Kota Bandar Lampung Diperiksa Bawaslu
Atas dasar itu, Bawaslu Bandar Lampung hanya meminta alasannya saja, kenapa tidak hadir, lalu dijawab oleh Bappilu yang dikuasakan tidak bisa hadir karena sedang Kampanye.
Selanjutnya Bawaslu Bandar Lampung akan mengkaji lagi kehadiran Rahmawati sampai besok. Kemudian apabila dua kali pemanggilan tidak hadir, maka Bawaslu akan mengkaji lagi berdasarkan hasil-hasil yang dipanggil dan hadir saat klarifikasi, karena Bawaslu tidak ada sanksi pemanggilan paksa.
Sebelumnya heboh video penemuan banner caleg DPR RI Rahmawati Herdian disimpan di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim.
Diduga ada keterlibatan dari pegawai kelurahan dalam memasang banner Rahmawati yang merupakan anak dari Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, di sejumlah titik.
Namun pihak kelurahan berdalih banner itu adalah hasil razia karena ditaruh di tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK).
Berita Terkait
-
Kasus Netralitas ASN, Caleg Rahmawati Herdian Anak Wali Kota Bandar Lampung Diperiksa Bawaslu
-
Daftar Apotek Terdekat di Bandar Lampung
-
Pengakuan 4 Pegawai Kelurahan Perumnas Way Halim Soal APK Anak Wali Kota di Kantor Kelurahan
-
10 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Lampung, Ada yang Terkait Pelecehan Agama
-
Ketua GP Ansor Lampung Hidir Ibrahim Diteror OTK
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Harimau Sumatera Kembali Menerkam Petani di Lampung Barat, Kepala Luka Parah
-
Ratusan Pejuang Ruang Hidup Berkumpul di Lampung Timur, Siap Lawan 'Perampasan' di Tanah Sumatera
-
Lampung Sport Center: Investasi Rp4,7 Triliun Siap Bangkitkan Dunia Olahraga
-
Nyaris Lolos ke Jakarta! 11 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Nilainya Bikin Melongo
-
Bukan Lagi Sekadar Ekstrakurikuler: AI Masuk Kurikulum Sekolah di Lampung