SuaraLampung.id - Gugatan perdata perihal sengketa kepemilikan sepeda motor antara Median Suwardi dengan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Lampung mencapai hasil final.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hakim tunggal Aria Veronica memutus menolak gugatan Median Suwardi terhadap FIF Group Cabang Lampung.
"Menolak gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,” bunyi putusan tersebut.
Di dalam pertimbangannya, hakim Aria menyatakan ditolaknya gugatan tersebut dikarenakan kurangnya para tergugat yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Kejari Pringsewu dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Lampung yang turut berperan dalam pelelangan kendaraan secara resmi tersebut.
Baca Juga: Gugatan Gerindra dan Demokrat di Lampung Terkait Pencoretan Bacaleg Mantan Napi Ditolak Bawaslu
"Menimbang bahwa Kejari Pringsewu sebagai pihak yang mengeluarkan surat pelaksanaan lelang barang rampasan pada 10 November 2021 dan menimbang bahwa kedua petitum tersebut sebagai pokok permasalahan, untuk yang lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," katanya dalam amar putusan yang diterima.
Pemilik kendaraan sepeda motor melalui penasihat hukumnya, Wahyu Widiyantmiko mengatakan, pihaknya telah mempelajari putusan Majelis Hakim PN Tanjung Karang No26/Pdt.G.S/2023/PN Tjk.
Ditolaknya gugatan tersebut, menurut Wahyu, karena ada kekurangan kelengkapan pihak-pihak yang menjadi tergugat selain Kantor FIF Lampung.
"Kami sudah pelajari berdasarkan amar putusan yang kami terima bahwa pertimbangan hakim karena kurangnya pihak-pihak yang menjadi tergugat," katanya.
Berdasarkan putusan hakim tersebut, ujar Wahyu, tidak ada satu kalimat yang menyatakan perbuatan penarikan yang dilakukan Kantor FIF Cabang Lampung bersama debt collector adalah perbuatan yang benar.
Baca Juga: Curanmor di Apotek Kalista Pringsewu Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap
Wahyu mengatakan, pihaknya juga sudah melaporkan perampasan motor itu ke Polresta Bandar Lampung dan prosesnya masih berjalan.
Berita Terkait
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA
-
Puncak Mudik Motor di Pelabuhan Ciwandan! Ini Strategi Atasi Kepadatan dari Menhub
-
UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?
-
Persiapan Perjalanan Jauh dengan Motor: Pentingnya Perawatan dan Keamanan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni