SuaraLampung.id - Gugatan perdata perihal sengketa kepemilikan sepeda motor antara Median Suwardi dengan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Lampung mencapai hasil final.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hakim tunggal Aria Veronica memutus menolak gugatan Median Suwardi terhadap FIF Group Cabang Lampung.
"Menolak gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,” bunyi putusan tersebut.
Di dalam pertimbangannya, hakim Aria menyatakan ditolaknya gugatan tersebut dikarenakan kurangnya para tergugat yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Kejari Pringsewu dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Lampung yang turut berperan dalam pelelangan kendaraan secara resmi tersebut.
"Menimbang bahwa Kejari Pringsewu sebagai pihak yang mengeluarkan surat pelaksanaan lelang barang rampasan pada 10 November 2021 dan menimbang bahwa kedua petitum tersebut sebagai pokok permasalahan, untuk yang lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," katanya dalam amar putusan yang diterima.
Pemilik kendaraan sepeda motor melalui penasihat hukumnya, Wahyu Widiyantmiko mengatakan, pihaknya telah mempelajari putusan Majelis Hakim PN Tanjung Karang No26/Pdt.G.S/2023/PN Tjk.
Ditolaknya gugatan tersebut, menurut Wahyu, karena ada kekurangan kelengkapan pihak-pihak yang menjadi tergugat selain Kantor FIF Lampung.
"Kami sudah pelajari berdasarkan amar putusan yang kami terima bahwa pertimbangan hakim karena kurangnya pihak-pihak yang menjadi tergugat," katanya.
Berdasarkan putusan hakim tersebut, ujar Wahyu, tidak ada satu kalimat yang menyatakan perbuatan penarikan yang dilakukan Kantor FIF Cabang Lampung bersama debt collector adalah perbuatan yang benar.
Baca Juga: Gugatan Gerindra dan Demokrat di Lampung Terkait Pencoretan Bacaleg Mantan Napi Ditolak Bawaslu
Wahyu mengatakan, pihaknya juga sudah melaporkan perampasan motor itu ke Polresta Bandar Lampung dan prosesnya masih berjalan.
"Pada intinya hakim belum masuk ke pembuktian pokok gugatan," kata dia.
Dalam perkara tersebut, tambah Wahyu, pihaknya berencana akan kembali memasukkan gugatan perdata biasa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencari keadilan dan kebenaran serta kepastian hukum terhadap masyarakat yang motornya telah ditarik paksa oleh Kantor FIF Cabang Lampung.
"Perlu diketahui, bahwa pembeli barang lelang negara yang dilakukan secara sah menurut ketentuan undang-undang adalah pembeli beritikad baik dan harus dilindungi haknya oleh undang-undang," kata dia.
Gugatan sengketa kepemilikan sepeda motor ini dilayangkan Median karena sepeda motor miliknya ditarik paksa oleh debt collector dari FIF Group Cabang Lampung.
Padahal Median melalui kuasa hukumnya mengaku membeli sepeda motor itu secara sah melalui lelang yang diadakan Kejari Pringsewu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gugatan Gerindra dan Demokrat di Lampung Terkait Pencoretan Bacaleg Mantan Napi Ditolak Bawaslu
-
Curanmor di Apotek Kalista Pringsewu Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap
-
Aksi Arogan Debt Collector FIF Rampas Motor di Tengah Jalan Berujung Gugatan ke Pengadilan
-
Ditabrak Truk dari Belakang di Depan Putaran SMAN 5 Bandar Lampung, Wanita Ini Meninggal
-
Hukuman Ketua RT Terdakwa Pembubaran Ibadah Jemaat GKKD Bandar Lampung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Aksi Arogan Oknum Pejabat Pemda Lampung: Kakek Dimaki-maki Hanya Karena Sepeda Senggol Mobil
-
Masak Praktis Tak Harus Mahal, Ini Deretan Promo Alfamart yang Bikin Dapur Tetap Ngebul
-
Rumus Pythagoras dan Contoh Penerapannya dalam Soal Cerita Matematika
-
Mengapa 2.306,38 Hektar Taman Nasional Way Kambas Bisa Terbakar Saat Musim Hujan?
-
7 Fakta Tragis Dua Bocah Tewas di Bekas Tambang Galian C, Siapa yang Bertanggung Jawab?