SuaraLampung.id - Dalam masyarakat asli Lampung, ada dua kelompok adat yang dikenal. Yaitu adat Pepadun dan adat Sai Batin. Apa perbedaan keduanya?
Adat Pepadun secara wilayah mayoritas tinggal di wilayah pedalaman seperti di Abung, Tulang Bawang, Way Kanan, Sungkai dan Pubiyan.
Sementara Adat Sai Batin tinggal di wilayah yang mayoritas di sepanjang pesisir pantai seperti di Belalau-Krui
Semangka, Teluk Betung, Kalianda, Melinting, Labuhan Maringgai.
Dikutip dari buku "Marga Legun Way Urang (Sebuah Catatan Etnografi), Pepadun sendiri memiliki makna tahta, dan Sai Batin maknanya adalah satu Raja.
Secara adat, Pepadun beradatkan Pepadun yakni suatu sistem genealogis namun bisa dilakukan peralihan dengan upacara cakak pepadun (naik tahta).
jadi siapa saja bisa menduduki kedudukan dalam adat (secara patrilinial) asalkan memiliki syarat-syarat dan memiliki kemampuan, tidak mesti berdasarkan garis keturunan yang lurus saja.
Sedangkan adat Sai Batin, adalah mengutamakan tetesan darah, artinya status diperoleh karena keturunan darah secara patrilinial atau garis keturunan ayah.
Pencapaian disini disebut dengan pencapaian otomatis karena keturunan, meskipun ada beberapa regulasi untuk mendapatkan gelar adat dalam Sai Batin seperti dalam kepaksian Tengkuju pada Marga Legun, dinamakan dengan Bejenong, dengan syarat-syarat tertentu.
Berikut perbedaan adat Pepadun dan Sai Batin secara garis besar
Baca Juga: Truk LPG Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Pertamina Patra Niaga Bilang Begini
Adat pepadun
1.Martabat kedudukan adat tidak tetap dan dapat dialihkan dengan upacara adat cakak Pepadun.
2. Jenjang kedudukan Penyimbang bernilai menurut kedudukan Pepadun.
3. Bentuk perkawinan hanya dengan jujur.
4. Pakaian adat dapat dikuasai dan dimiliki oleh mereka yang sudah bermartabat adat
Saibatin
1. Martabat kedudukan adat Tetap dan tidak dapat dialihkan dengan upacara adat.
2. Jenjang kedudukan Sai Batin, tanpa tahta Pepadun.
3. Bentuk sistem perkawinan dengan jujur dan semanda
4. Pakaian adat dan mahkota hanya dikuasai Sai Batin.
5. Keturunan dan gelar adat terbatas hanya pada kerabat Sai Batin.
Berita Terkait
-
Truk LPG Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Pertamina Patra Niaga Bilang Begini
-
Keluhan Nelayan Lampung Timur: Tak Pernah Dapat Jaminan Sosial Kecelakan Kerja
-
Komplotan Pencuri yang Tabrak Polisi di Pesisir Barat Pakai Uang Kejahatan untuk Pesta Narkoba
-
Seluruh Calon Anggota DPD RI Lampung Belum Buka RKDK
-
Mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto Meninggal Dunia, Ini Profilnya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri
-
Kamuflase di Balik Kemudi Mobil: Akhir Pelarian Geng Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung