SuaraLampung.id - Dalam masyarakat asli Lampung, ada dua kelompok adat yang dikenal. Yaitu adat Pepadun dan adat Sai Batin. Apa perbedaan keduanya?
Adat Pepadun secara wilayah mayoritas tinggal di wilayah pedalaman seperti di Abung, Tulang Bawang, Way Kanan, Sungkai dan Pubiyan.
Sementara Adat Sai Batin tinggal di wilayah yang mayoritas di sepanjang pesisir pantai seperti di Belalau-Krui
Semangka, Teluk Betung, Kalianda, Melinting, Labuhan Maringgai.
Dikutip dari buku "Marga Legun Way Urang (Sebuah Catatan Etnografi), Pepadun sendiri memiliki makna tahta, dan Sai Batin maknanya adalah satu Raja.
Secara adat, Pepadun beradatkan Pepadun yakni suatu sistem genealogis namun bisa dilakukan peralihan dengan upacara cakak pepadun (naik tahta).
jadi siapa saja bisa menduduki kedudukan dalam adat (secara patrilinial) asalkan memiliki syarat-syarat dan memiliki kemampuan, tidak mesti berdasarkan garis keturunan yang lurus saja.
Sedangkan adat Sai Batin, adalah mengutamakan tetesan darah, artinya status diperoleh karena keturunan darah secara patrilinial atau garis keturunan ayah.
Pencapaian disini disebut dengan pencapaian otomatis karena keturunan, meskipun ada beberapa regulasi untuk mendapatkan gelar adat dalam Sai Batin seperti dalam kepaksian Tengkuju pada Marga Legun, dinamakan dengan Bejenong, dengan syarat-syarat tertentu.
Berikut perbedaan adat Pepadun dan Sai Batin secara garis besar
Baca Juga: Truk LPG Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Pertamina Patra Niaga Bilang Begini
Adat pepadun
1.Martabat kedudukan adat tidak tetap dan dapat dialihkan dengan upacara adat cakak Pepadun.
2. Jenjang kedudukan Penyimbang bernilai menurut kedudukan Pepadun.
3. Bentuk perkawinan hanya dengan jujur.
4. Pakaian adat dapat dikuasai dan dimiliki oleh mereka yang sudah bermartabat adat
Saibatin
1. Martabat kedudukan adat Tetap dan tidak dapat dialihkan dengan upacara adat.
2. Jenjang kedudukan Sai Batin, tanpa tahta Pepadun.
3. Bentuk sistem perkawinan dengan jujur dan semanda
4. Pakaian adat dan mahkota hanya dikuasai Sai Batin.
5. Keturunan dan gelar adat terbatas hanya pada kerabat Sai Batin.
Berita Terkait
-
Truk LPG Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Pertamina Patra Niaga Bilang Begini
-
Keluhan Nelayan Lampung Timur: Tak Pernah Dapat Jaminan Sosial Kecelakan Kerja
-
Komplotan Pencuri yang Tabrak Polisi di Pesisir Barat Pakai Uang Kejahatan untuk Pesta Narkoba
-
Seluruh Calon Anggota DPD RI Lampung Belum Buka RKDK
-
Mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto Meninggal Dunia, Ini Profilnya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Holding Ultra Mikro BRI Makin Makin Komitmen Berpihak pada Ekonomi Kerakyatan
-
Rekomendasi Water Purifier Philips Untuk Mendapatkan Air Minum Sehat di Rumah
-
BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro