SuaraLampung.id - Rencana pembongkaran jalan cor beton di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, oleh perusaahaan suplier, PT Manggung Polah Raya, batal dilakukan.
Kepastian ini didapat setelah pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kecamatan Sragi dan Polres Lampung Selatan memediasi dua perusahaan yang terlibat masalah yaitu PT Alvin Akbar Konstruksindo dan PT Manggung Polah Raya.
Dalam mediasi itu, PT Manggung Polah Raya berjanji tidak akan membongkar jalan cor beton di Sragi, Lampung Selatan.
Mereka menunggu itikad baik PT Alvin Akbar Konstruksindo untuk membayar order beton senilai Rp949.888.500, dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra menuturkan, PT Manggung sudah berjanji tidak akan membongkar jalan cor beton di Sragi.
"Tolong sampaikan kepada masyarakat, masalah pembongkaran sudah selesai dan tidak ada pembongkaran,” kata Kasat Reskrim dalam keterangannya.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lamsel, Yespi Cory berharap kepada kedua PT tersebut agar menyelesaikan permasalahan secara damai.
“Pesan kepada pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo jika tidak menyelesaikan pembayaran, maka pihak pemda akan menunda termin pembayaran yang tersisa 40 persen serta akan mengevaluasi profil perusahaan tersebut,” kata dia.
Kasus ini bermula ketika PT Alvin Akbar memenangkan tender proyek pembangunan jalan cor beton di Sragi, Lampung Selatan.
PT Alvin Akbar lalu memesan beton dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45 senilai Rp949 juta ke PT Manggung Polah Raya.
Di tengah jalan, PT Alvin Akbar belum juga membayarkan orderan beton. Inilah yang membuat PT Manggung Polah Raya ingin membongkar jalan cor beton di Sragi.
Rencana pembongkaran ini membuat warga setempat tak terima. Mereka sempat menggelar aksi demo menolak pembongkaran jalan.
Humas PT Manggung Polah Raya Resna mengatakan, pihaknya tetap menunggu itikad baik dari PT Alvin Akbar untuk membayar beton yang sudah dipesan.
" Jika tidak ada titik temu maka pihak PT Manggung akan menempuh jalur hukum," ujar dia.
Resna menceritakan, waktu itu PT Manggung dan PT Alvin sepakat pembayaran dilakukan secara tunai. Pihak PT Alvin lalu membayar dengan cara deposit. Namun deposit habis, PT Alvin tidak juga lagi membayar kekurangannya.
Berita Terkait
-
Ancam Pecat Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Gegara Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Kapolri: Kita Tidak Pernah Ragu
-
Klaim Harga Bahan Pangan Sudah Membaik, Jokowi: Cabai Bukan Murah Tapi Sangat Murah
-
5 Koleksi Tas Mewah Nuri Maulida Istri Wakil Bupati Lampung Selatan, Total Nilainya Tembus Rp 160 Juta!
-
Selain Banten, Gempa M 2,8 Terjadi di Lampung Selatan
-
Ajukan Paten Girboks Baru, Yamaha Bawa Teknologi MotoGP ke Motor Versi Produksi?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Snack Fair Alfamart Bikin Kalap! Harga Snack Favorit Turun Harga, Banyak Promo Beli 1 Gratis 1
-
Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
-
ASN Panik Gagal Login! Kode OTP ASN Digital Terus Invalid, Ini Penyebabnya
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Solusi Wisata Hemat bagi Traveler Pemula