SuaraLampung.id - Rencana pembongkaran jalan cor beton di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, oleh perusaahaan suplier, PT Manggung Polah Raya, batal dilakukan.
Kepastian ini didapat setelah pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kecamatan Sragi dan Polres Lampung Selatan memediasi dua perusahaan yang terlibat masalah yaitu PT Alvin Akbar Konstruksindo dan PT Manggung Polah Raya.
Dalam mediasi itu, PT Manggung Polah Raya berjanji tidak akan membongkar jalan cor beton di Sragi, Lampung Selatan.
Mereka menunggu itikad baik PT Alvin Akbar Konstruksindo untuk membayar order beton senilai Rp949.888.500, dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra menuturkan, PT Manggung sudah berjanji tidak akan membongkar jalan cor beton di Sragi.
"Tolong sampaikan kepada masyarakat, masalah pembongkaran sudah selesai dan tidak ada pembongkaran,” kata Kasat Reskrim dalam keterangannya.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lamsel, Yespi Cory berharap kepada kedua PT tersebut agar menyelesaikan permasalahan secara damai.
“Pesan kepada pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo jika tidak menyelesaikan pembayaran, maka pihak pemda akan menunda termin pembayaran yang tersisa 40 persen serta akan mengevaluasi profil perusahaan tersebut,” kata dia.
Kasus ini bermula ketika PT Alvin Akbar memenangkan tender proyek pembangunan jalan cor beton di Sragi, Lampung Selatan.
PT Alvin Akbar lalu memesan beton dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45 senilai Rp949 juta ke PT Manggung Polah Raya.
Di tengah jalan, PT Alvin Akbar belum juga membayarkan orderan beton. Inilah yang membuat PT Manggung Polah Raya ingin membongkar jalan cor beton di Sragi.
Rencana pembongkaran ini membuat warga setempat tak terima. Mereka sempat menggelar aksi demo menolak pembongkaran jalan.
Humas PT Manggung Polah Raya Resna mengatakan, pihaknya tetap menunggu itikad baik dari PT Alvin Akbar untuk membayar beton yang sudah dipesan.
" Jika tidak ada titik temu maka pihak PT Manggung akan menempuh jalur hukum," ujar dia.
Resna menceritakan, waktu itu PT Manggung dan PT Alvin sepakat pembayaran dilakukan secara tunai. Pihak PT Alvin lalu membayar dengan cara deposit. Namun deposit habis, PT Alvin tidak juga lagi membayar kekurangannya.
Berita Terkait
-
Ancam Pecat Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Gegara Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Kapolri: Kita Tidak Pernah Ragu
-
Klaim Harga Bahan Pangan Sudah Membaik, Jokowi: Cabai Bukan Murah Tapi Sangat Murah
-
5 Koleksi Tas Mewah Nuri Maulida Istri Wakil Bupati Lampung Selatan, Total Nilainya Tembus Rp 160 Juta!
-
Selain Banten, Gempa M 2,8 Terjadi di Lampung Selatan
-
Ajukan Paten Girboks Baru, Yamaha Bawa Teknologi MotoGP ke Motor Versi Produksi?
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BRI Pacu Dana Murah, Pengguna Qlola Tumbuh 48% Hingga 113 Ribu
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Modus Minta Tolong Ambil Buku, Guru di Lampung Timur Culik Bocah 8 Tahun
-
Maghrib Bandar Lampung Hari Ini Jam Berapa? Ini Jadwal Buka Puasa 4 Maret 2026
-
Rekomendasi Promo Ban Pirelli yang Paling Awet, Produknya Lengkap di Blibli