Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 04 November 2023 | 09:44 WIB
Mediasi mengenai rencana pembongkaran jalan cor beton di Sragi, Lampung Selatan, Jumat (3/11/2023). [ANTARA]

Di tengah jalan, PT Alvin Akbar belum juga membayarkan orderan beton. Inilah yang membuat PT Manggung Polah Raya ingin membongkar jalan cor beton di Sragi.

Rencana pembongkaran ini membuat warga setempat tak terima. Mereka sempat menggelar aksi demo menolak pembongkaran jalan.

Humas PT Manggung Polah Raya Resna mengatakan, pihaknya tetap menunggu itikad baik dari PT Alvin Akbar untuk membayar beton yang sudah dipesan.

" Jika tidak ada titik temu maka pihak PT Manggung akan menempuh jalur hukum," ujar dia.

Baca Juga: Ancam Pecat Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Gegara Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Kapolri: Kita Tidak Pernah Ragu

Resna menceritakan, waktu itu PT Manggung dan PT Alvin sepakat pembayaran dilakukan secara tunai. Pihak PT Alvin lalu membayar dengan cara deposit. Namun deposit habis, PT Alvin tidak juga lagi membayar kekurangannya.

"Kita sudah perjanjian dari segmen satu sampai lima. Ternyata di setengah perjalanan di tanggal 21 Agustus 2023 mereka memutus kontrak secara lisan dengan kami, untuk meneruskan di tanggal 25 Agustus kami tidak bisa meneruskan karena sudah putus kontrak dengan kami,” ucap Resna.

Menurut Resna, pihaknya sering melakukan pertemuan dengan PT Alvin guna membahas masalah kekurangan pembayaran senilai Rp749 juta. Namun tidak ada titik temu.

"Yang kami sayangkan itu, mereka memberikan cek kosong senilai Rp500 juta di Bank BNI atas nama Riorobi dan ketika kami mau mancairkan di BNI di tanggal 15 September 2023 uangnya tidak ada. Itu yang membuat kami kecewa,” pungkasnya.

Sementara itu pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo, Riorobi mengatakan pihaknya siap untuk membayar kekurangan ke PT Manggung Polah Raya.

Baca Juga: Klaim Harga Bahan Pangan Sudah Membaik, Jokowi: Cabai Bukan Murah Tapi Sangat Murah

"Keterlambatan pembayaran sendiri kami sebenarnya ada klaim, kami sebagai konsumen punya hak juga untuk mengklaim bisa di garis besarnya ada masalah pendistribusian barang yang tidak sesuai dengan kontrak," ujarnya.

Load More