SuaraLampung.id - Pencemaran limbah minyak di wilayah pesisir pantai di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu masih didalami Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, ada beberapa pihak yang terindikasi melakukan pencemaran limbah minyak di kawasan pesisir pantai Lampung.
"Ada beberapa indikasi yang kami duga terkait dengan sumber minyak yang ada di Lampung ini, maka sekarang sedang didalami, kami sudah ada finger print forensiknya," kata dia.
Rasio Ridho menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran limbah minyak di pesisir pantai di Lampung.
"Tentu tindakan tegas akan kami ambil. Sebagai contoh, kami sudah menahan tiga kapal di Batam. Bahkan ada 1.400 kasus lebih sebelumnya yang kami tangani sebelumnya dengan tersangka baik itu direktur, pejabat daerah maupun oknum, jadi itu adalah tindakan tegasnya," kata dia.
Untuk kasus pencemaran limbah minyak di Lampung masih terus mendalami, sebab pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas tanpa bukti yang kuat.
"Jadi hingga kini KLHK terus dalami pencemaran minyak yang terjadi di Lampung. Satu persatu langkah itu sudah dilakukan, dan tentu saja sanksi dan tindakan tegas akan diberikan kepada para pelaku yang kami duga itu pelakunya," kata dia.
Beberapa waktu lalu, telah ditemukan ceceran limbah di pesisir pantai di Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Selatan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengidentifikasi limbah hitam yang mencemari pesisir pantai di Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Selatan tersebut.
Baca Juga: Hotspot di Sumsel Naik 8 Kali Lipat, Udara di Palembang Kembali Berbahaya
Sementara itu berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung pencemaran di kawasan pesisir Lampung ini diketahui terjadi sejak tahun 2020 hingga terakhir pada Juli 2022, tercatat, sebanyak lima kali limbah minyak ini mencemari laut Lampung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hotspot di Sumsel Naik 8 Kali Lipat, Udara di Palembang Kembali Berbahaya
-
Begini Upaya Sanofi Kurangi Polusi Udara di Jakarta
-
Lahan Tebu Perusahaan Plat Merah di Ogan Ilir Disegel KLHK Karena Kerap Terbakar
-
Kebakaran di Pasuruan, Gudang Penyimpanan Limbah Pabrik Hangus
-
Sosok Dua Oknum Polisi yang Curi Mobil di Mal Bandar Lampung, Ancaman PTDH Menghantui
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya