SuaraLampung.id - Pencemaran limbah minyak di wilayah pesisir pantai di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu masih didalami Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, ada beberapa pihak yang terindikasi melakukan pencemaran limbah minyak di kawasan pesisir pantai Lampung.
"Ada beberapa indikasi yang kami duga terkait dengan sumber minyak yang ada di Lampung ini, maka sekarang sedang didalami, kami sudah ada finger print forensiknya," kata dia.
Rasio Ridho menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran limbah minyak di pesisir pantai di Lampung.
Baca Juga: Hotspot di Sumsel Naik 8 Kali Lipat, Udara di Palembang Kembali Berbahaya
"Tentu tindakan tegas akan kami ambil. Sebagai contoh, kami sudah menahan tiga kapal di Batam. Bahkan ada 1.400 kasus lebih sebelumnya yang kami tangani sebelumnya dengan tersangka baik itu direktur, pejabat daerah maupun oknum, jadi itu adalah tindakan tegasnya," kata dia.
Untuk kasus pencemaran limbah minyak di Lampung masih terus mendalami, sebab pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas tanpa bukti yang kuat.
"Jadi hingga kini KLHK terus dalami pencemaran minyak yang terjadi di Lampung. Satu persatu langkah itu sudah dilakukan, dan tentu saja sanksi dan tindakan tegas akan diberikan kepada para pelaku yang kami duga itu pelakunya," kata dia.
Beberapa waktu lalu, telah ditemukan ceceran limbah di pesisir pantai di Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Selatan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengidentifikasi limbah hitam yang mencemari pesisir pantai di Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Selatan tersebut.
Baca Juga: Begini Upaya Sanofi Kurangi Polusi Udara di Jakarta
Sementara itu berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung pencemaran di kawasan pesisir Lampung ini diketahui terjadi sejak tahun 2020 hingga terakhir pada Juli 2022, tercatat, sebanyak lima kali limbah minyak ini mencemari laut Lampung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
-
Food Waste, PR Besar di Balik Makan Bergizi Gratis
-
Kebijakan Sampah di Bali Tuai Protes: Larangan Minuman Kemasan Ancam Industri Daur Ulang?
-
ESDM Buka Suara Soal Temuan Kolam Limbah di Areal Tambang Sumbawa Timur Mining
-
Siasat Kota di Eropa Atasi Limbah Makanan: Satu Keluarga, Satu Ayam
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!