Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 September 2023 | 16:10 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua jambret yang menyasar wanita ditangkap aparat Polsek Sukarame, Bandar Lampung. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Aparat Polsek Sukarame menangkap dua pelaku jambret yang sering beraksi di Bandar Lampung dengan menyasar korban para wanita.

Kedua pelaku yaitu HR (20), warga Kupang Teba, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung; dan RV (25), warga Gang Pubian Sukabumi Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, awalnya petugas menangkap RV (25) di wilayah Desa Karang Anyar Ketibung Lampung Selatan. Kemudian dari keterangan RV polisi kembali meringkus HR (20) di lokasi yang berdekatan pada Selasa (26/9/2023).

"Modusnya, para pelaku ini merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban," kata Warsito.

Baca Juga: Fraksi Gerindra Tolak RAPBD Perubahan 2023 Pemkot Bandar Lampung, Ini Alasannya

Dia menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan ini menimpa Nadia (19), seorang mahasiswi salah satu Universitas di Bandar Lampung, yang terjadi pada hari Senin (25/9/2023) sekira jam 19.30 WIB di pinggir jalan Pulau Legundi, Sukarame, Bandar Lampung.

"Korban saat itu bersama rekannya berhenti di pinggir jalan karena menerima panggilan telepon, tiba tiba dari arah belakang, para pelaku langsung merampas handphone milik mahasiswi itu dan melarikan diri menggunakan sepeda motor," kata dia.

Kompol Warsito menambahkan bahwa kedua pelaku ini dalam menjalankan aksinya mengincar kaum hawa sebagai targetnya yang saat itu sedang lengah.

"Jadi saat dimana korban terlihat membawa barang dan dalam keadaan lengah. Dalam melancarkan aksinya mereka berdua ini saling bergantian melihat apakah ada target yang membawa barang atau ponsel, kemudian diikuti, jika dilihat lengah, barulah kawanan ini langsung melakukan aksinya," kata dia.

Ia mengatakan babwa dalam menjalankan aksinya, HR (20) berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan merampas barang milik korbannya, sedangkan RV (25) berperan membantu melihat situasi dan menyimpan barang hasil curian untuk selanjutnya dijual.

Baca Juga: Pembukaan Penerimaan CASN, Pembuat SKCK di Bandar Lampung Melonjak Tajam

"Hasil pemeriksaan diketahui bahwa RV (25) merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Selain kedua pelaku, Petugas berhasil menyita 1 unit ponsel Merk Samsung Tipe A 53 warna putih milik korban, kami akan terus mendalami kasus jnj untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lainnya dalam aksi mereka," kata dia. (ANTARA)

Load More