SuaraLampung.id - Aktivitas reklamasi bibir pantai Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung, milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM), menganggu para nelayan setempat.
Umar Wazid, nelayan di Karang Maritim, mengaku, debu dari reklamasi PT SJIM itu membuatnya harus melaut lebih jauh lagi untuk mendapat tangkapan ikan.
Bibir pantai tersebut merupakan tempat ia bersama keluarganya mengantungkan hidupnya mencari nafkah seperti ikan, kepiting, cacing laut, dan berbagai hasil laut lainnya.
Namun, kata dia, sejak adanya proyek reklamasi yang berada tepat di depan rumahnya kini menjadi menurun dan berdampak bagi perekonomiannya.
Baca Juga: Mandi Sore di Pantai Lebih Gianyar, 4 Karyawan Koperasi Terseret Arus
"Tangkapan turun drastis, biasanya saya nyari di pinggir-pinggir aja seperti kerang, kepiting, cacing laut, dan ikan. Sekarang sudah susah banget sejak ada reklamasi ini," kata dia.
Ia menambahkan selain berdampak pada perekonomian, proyek reklamasi tersebut juga berdampak pada kesehatan seperti adanya debu dan getaran paku bumi pengerjaan proyek reklamasi.
"Debu dari aktivitas reklamasi membuat anak-anak sering batuk-batuk dan mengalami gangguan pernapasan. Bahkan debunya sampai meja, sudah itu anak saya sering sakit-sakitan karena batuk, pilek, dan sesak nafas," katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan bahwa proyek reklamasi oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) tersebut telah dihentikan untuk sementara setelah izin tersebut diselesaikan.
"Pemberhentian sementara untuk reklamasi itu sifatnya sampai mereka mendapat persetujuan KKPRL, setelah itu (izin) keluar silahkan diteruskan kembali," kata dia.
Baca Juga: 4 Kebiasaan yang Bisa Menambah Umur Kamu hingga 24 Tahun, Penasaran?
Ia menambahkan penghentian PT SJIM sendiri tidak ditentukan batas waktu sehingga tergantung proses perizinan yang di lakukan oleh perusahaan.
Meskipun sudah terbit izin, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengawasi pengerjaan proyek reklamasi seluas 14,83 hektare yang akan dijadikan tempat pengolahan CPO.
"Kalau mereka sudah ada izinnya, maka sudah diperbolehkan kembali. Tapi kami tetap akan awasi," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sudah Lama Ngarep RK Pindah ke Jakarta Karena Toleran, Komunitas Tionghoa Deklarasi Dukungan ke Pasangan RIDO
-
Liburan Akhir Tahun: Rasakan Kedamaian Ombak dan Matahari Terbenam di Pinggir Pantai
-
Teror Truk Tanah PIK 2: Kecelakaan Maut Picu Amarah Warga
-
Petani dan Nelayan Kontributor Pembangunan, Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting
-
Review Cisini Stories: Jalan Panjang Menuju Cinta dan Sukses dalam Dunia Simulasi Cewek
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi