SuaraLampung.id - Aktivitas reklamasi bibir pantai Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung, milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM), menganggu para nelayan setempat.
Umar Wazid, nelayan di Karang Maritim, mengaku, debu dari reklamasi PT SJIM itu membuatnya harus melaut lebih jauh lagi untuk mendapat tangkapan ikan.
Bibir pantai tersebut merupakan tempat ia bersama keluarganya mengantungkan hidupnya mencari nafkah seperti ikan, kepiting, cacing laut, dan berbagai hasil laut lainnya.
Namun, kata dia, sejak adanya proyek reklamasi yang berada tepat di depan rumahnya kini menjadi menurun dan berdampak bagi perekonomiannya.
Baca Juga: Mandi Sore di Pantai Lebih Gianyar, 4 Karyawan Koperasi Terseret Arus
"Tangkapan turun drastis, biasanya saya nyari di pinggir-pinggir aja seperti kerang, kepiting, cacing laut, dan ikan. Sekarang sudah susah banget sejak ada reklamasi ini," kata dia.
Ia menambahkan selain berdampak pada perekonomian, proyek reklamasi tersebut juga berdampak pada kesehatan seperti adanya debu dan getaran paku bumi pengerjaan proyek reklamasi.
"Debu dari aktivitas reklamasi membuat anak-anak sering batuk-batuk dan mengalami gangguan pernapasan. Bahkan debunya sampai meja, sudah itu anak saya sering sakit-sakitan karena batuk, pilek, dan sesak nafas," katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan bahwa proyek reklamasi oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) tersebut telah dihentikan untuk sementara setelah izin tersebut diselesaikan.
"Pemberhentian sementara untuk reklamasi itu sifatnya sampai mereka mendapat persetujuan KKPRL, setelah itu (izin) keluar silahkan diteruskan kembali," kata dia.
Baca Juga: 4 Kebiasaan yang Bisa Menambah Umur Kamu hingga 24 Tahun, Penasaran?
Ia menambahkan penghentian PT SJIM sendiri tidak ditentukan batas waktu sehingga tergantung proses perizinan yang di lakukan oleh perusahaan.
Meskipun sudah terbit izin, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengawasi pengerjaan proyek reklamasi seluas 14,83 hektare yang akan dijadikan tempat pengolahan CPO.
"Kalau mereka sudah ada izinnya, maka sudah diperbolehkan kembali. Tapi kami tetap akan awasi," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mandi Sore di Pantai Lebih Gianyar, 4 Karyawan Koperasi Terseret Arus
-
4 Kebiasaan yang Bisa Menambah Umur Kamu hingga 24 Tahun, Penasaran?
-
Ulasan Buku Jaminan Sosial Nelayan: Mengungkap Kehidupan Masyarakat Pesisir Pantai
-
Ini Dia 'Leke', Sandal Yang Menjadi Identitas Budaya di Pantai Gading
-
Unggah Foto Rambut Panjang, Tissa Biani Bikin Dul Semakin Cinta
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila