SuaraLampung.id - Aksi perampokan yang menewaskan korban Pembadi Harianja (61), warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, terungkap.
Aparat Polres Tulang Bawang menangkap tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap Pembadi yaitu berinisial S als SJ als SG als TG (45).
Polisi menangkap S di rumahnya di Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (16/09/2023), sekitar pukul 15.30 WIB.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban ini karena ingin menguasai hartanya yakni uang tunai sebanyak Rp 20 juta," ucap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu (23/09/2023).
Menurut Wido, mulanya pelaku hanya ingin mengambil harta korban, namun karena aksinya ketahuan dan pelaku dikenali oleh korban, sehingga pelaku panik dan langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali.
Kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Setelah itu korban lalu dibuang ke dalam sumur.
Aksi sadis ini terjadi hari Kamis (17/08/2023), sekitar pukul 19.45. Hanya ada korban seorang diri di dalam rumah karena memang tinggal sendirian di rumahnya.
"Korban kenal dengan pelaku karena pelaku pernah bekerja sebagai kuli muat singkong, yang mana kesehariannya korban merupakan pemborong singkong," papar Wido.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku sudah menghabiskan uang Rp20 juta milik korban untuk berfoya-foya dan melakukan judi sabung ayam.
Baca Juga: Oknum ASN Pemkab Tuba Ditangkap Jualan Sabu
"Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian yakni kayu balok, kain lap, sepasang sendal jepit, seng putup sumur, sepeda motor Yamaha Vega R trodol, senjata tajam (sajam) jenis golok, dan baju serta celana pendek yang kenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Oknum ASN Pemkab Tuba Ditangkap Jualan Sabu
-
Perampok Sadis di Serdang Bedagai Menyelinap ke Dapur Rumah Lalu Sekap-Cabuli Siswi SMA
-
Perampokan Bersenpi di Minimarket Kembangan, Polisi Buru Pelaku: Sudah Dapat Petunjuk
-
Dipiting saat Pura-pura Beli Rokok, Cerita Ngeri 2 Kasir Wanita Disekap Perampok Bersenpi di Kembangan Jakbar
-
Tak Hanya Imam Masykur, Komnas HAM Temukan 5 Orang Diduga Korban Penyiksaan Praka Riswandi Cs
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Kinerja Solid dan Komitmen ke Pemegang Saham
-
Lampu Kuning Program MBG! Baru Separuh SPPG di Bandar Lampung yang Terjamin Higienis
-
Way Kanan Menuju Pusat Agro: Menakar Ambisi Hilirisasi Rp150 Triliun di Bumi Lampung
-
Sisi Gelap Penjaga Kafe di Bandar Lampung: Nyabu Dulu Sebelum Maling Kabel PLN di Siang Bolong
-
Kicauan Kebebasan di Tahura Wan Abdul Rachman: 942 Ekor Burung Kembali ke Habitatnya