SuaraLampung.id - Aksi perampokan yang menewaskan korban Pembadi Harianja (61), warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, terungkap.
Aparat Polres Tulang Bawang menangkap tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap Pembadi yaitu berinisial S als SJ als SG als TG (45).
Polisi menangkap S di rumahnya di Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (16/09/2023), sekitar pukul 15.30 WIB.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban ini karena ingin menguasai hartanya yakni uang tunai sebanyak Rp 20 juta," ucap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu (23/09/2023).
Menurut Wido, mulanya pelaku hanya ingin mengambil harta korban, namun karena aksinya ketahuan dan pelaku dikenali oleh korban, sehingga pelaku panik dan langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali.
Kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Setelah itu korban lalu dibuang ke dalam sumur.
Aksi sadis ini terjadi hari Kamis (17/08/2023), sekitar pukul 19.45. Hanya ada korban seorang diri di dalam rumah karena memang tinggal sendirian di rumahnya.
"Korban kenal dengan pelaku karena pelaku pernah bekerja sebagai kuli muat singkong, yang mana kesehariannya korban merupakan pemborong singkong," papar Wido.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku sudah menghabiskan uang Rp20 juta milik korban untuk berfoya-foya dan melakukan judi sabung ayam.
Baca Juga: Oknum ASN Pemkab Tuba Ditangkap Jualan Sabu
"Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian yakni kayu balok, kain lap, sepasang sendal jepit, seng putup sumur, sepeda motor Yamaha Vega R trodol, senjata tajam (sajam) jenis golok, dan baju serta celana pendek yang kenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Oknum ASN Pemkab Tuba Ditangkap Jualan Sabu
-
Perampok Sadis di Serdang Bedagai Menyelinap ke Dapur Rumah Lalu Sekap-Cabuli Siswi SMA
-
Perampokan Bersenpi di Minimarket Kembangan, Polisi Buru Pelaku: Sudah Dapat Petunjuk
-
Dipiting saat Pura-pura Beli Rokok, Cerita Ngeri 2 Kasir Wanita Disekap Perampok Bersenpi di Kembangan Jakbar
-
Tak Hanya Imam Masykur, Komnas HAM Temukan 5 Orang Diduga Korban Penyiksaan Praka Riswandi Cs
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Ketum PERBANAS Sebut Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Simak di Sini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026: Catat Waktu Sahur dan Buka Puasa
-
Breaking: Hujan Deras Picu Banjir di Bandar Lampung, 2 Warga Tewas Terseret Arus
-
5 Fakta Banjir yang Mengepung Bandar Lampung Usai Hujan Deras, Tiga Warga Terseret Arus
-
Azan Magrib Segera Tiba! Catat Waktu Buka Puasa di Bandar Lampung Jumat 6 Maret 2026