SuaraLampung.id - Aksi perampokan yang menewaskan korban Pembadi Harianja (61), warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, terungkap.
Aparat Polres Tulang Bawang menangkap tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap Pembadi yaitu berinisial S als SJ als SG als TG (45).
Polisi menangkap S di rumahnya di Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (16/09/2023), sekitar pukul 15.30 WIB.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban ini karena ingin menguasai hartanya yakni uang tunai sebanyak Rp 20 juta," ucap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu (23/09/2023).
Baca Juga: Oknum ASN Pemkab Tuba Ditangkap Jualan Sabu
Menurut Wido, mulanya pelaku hanya ingin mengambil harta korban, namun karena aksinya ketahuan dan pelaku dikenali oleh korban, sehingga pelaku panik dan langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali.
Kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Setelah itu korban lalu dibuang ke dalam sumur.
Aksi sadis ini terjadi hari Kamis (17/08/2023), sekitar pukul 19.45. Hanya ada korban seorang diri di dalam rumah karena memang tinggal sendirian di rumahnya.
"Korban kenal dengan pelaku karena pelaku pernah bekerja sebagai kuli muat singkong, yang mana kesehariannya korban merupakan pemborong singkong," papar Wido.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku sudah menghabiskan uang Rp20 juta milik korban untuk berfoya-foya dan melakukan judi sabung ayam.
Baca Juga: Perampok Sadis di Serdang Bedagai Menyelinap ke Dapur Rumah Lalu Sekap-Cabuli Siswi SMA
"Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian yakni kayu balok, kain lap, sepasang sendal jepit, seng putup sumur, sepeda motor Yamaha Vega R trodol, senjata tajam (sajam) jenis golok, dan baju serta celana pendek yang kenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Oknum ASN Pemkab Tuba Ditangkap Jualan Sabu
-
Perampok Sadis di Serdang Bedagai Menyelinap ke Dapur Rumah Lalu Sekap-Cabuli Siswi SMA
-
Perampokan Bersenpi di Minimarket Kembangan, Polisi Buru Pelaku: Sudah Dapat Petunjuk
-
Dipiting saat Pura-pura Beli Rokok, Cerita Ngeri 2 Kasir Wanita Disekap Perampok Bersenpi di Kembangan Jakbar
-
Tak Hanya Imam Masykur, Komnas HAM Temukan 5 Orang Diduga Korban Penyiksaan Praka Riswandi Cs
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
Terkini
-
Resmi! Bhayangkara FC Boyong Striker "Super Cepat" Eropa & Bintang Muda Timnas U-23
-
Buaya 4,5 Meter Penerkam Warga Tanggamus Berhasil Dijerat
-
Ayah Bayi yang Dibuang di Ponpes Babul Hikmah Ditangkap! Identitas Pelaku Terungkap
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?