SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat (1/9/2023) lalu. Klarifikasi ini terkait transaksi keuangan Arinal.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, ada beberapa transaksi keuangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diklarifikasi KPK.
Menurut Pahala, pihaknya melakukan klarifikasi karena KPK menemukan transaksi keuangan Arinal selaku Gubernur Lampung yang signifikan.
"Nah hari Jumat kemarin beliau kami undang. Kami klarifikasi beberapa transaksi, ini dari siapa. Sedang dianalisis hasilnya. Tapi kalau sampai diundang ke sini (ada transaksi) signifikan-lah," kata Pahala dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Penerima Bansos Dicatut jadi Komisaris, KPK Duga Upaya Pencucian Uang: Pasti Kami Telusuri!
Kekinian hasil permintaan keterangan Arinal dalam proses analisis. Soal akan dipanggil nanti akan diputuskan dari hasil analisis.
"Belum tahu (dipanggil kembali atau tidak). Nanti ditanya tim, hasilnya kayak apa. Tapi yang jelas kami undang klarifikasi beberapa penerimaan," kata Pahala.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 28 Maret 2023, Arinal memiliki kekayaan Rp 23.243.777.572 atau Rp 23,2 miliar.
Kekayaan itu terdiri dari tujuh tanah dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 atau Rp 7,5 miliar. Kemudian alat transfortasi dan mesin sebanyak tiga unit senilai Rp 494.627.000. Harta bergerak Rp 320.186.200, serta kas dan setara kas Rp 14.910.660.708.
Di dalam LHKPN juga tercatat, dia memiliki hutang 14.891.336, sehingga total seluruh kekayaannya Rp 23.243.777.572.
Baca Juga: Gegara Transaksi Janggal di Rekening, KPK Diam-diam Periksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
-
Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan