SuaraLampung.id - Kebakaran lahan terjadi di perbukitan Pekon Sumberejo, Pagelaran, Pringsewu, Lampung pada Jumat sore (25/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Perlu waktu empat jam bagi petugas untuk memadamkan api yang membakar lahan seluas 5 hektare tersebut.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui warga sekira pukul 16.00 WIB. Namun baru dilaporkan ke polisi sekitar pukul 18.00 WIB saat api sudah mulai membesar.
Setelah mendapat laporan kebakaran itu, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pringsewu.
Lantaran lahan yang terbakar berada di areal perbukitan dan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat atau lebih, proses pemadaman dilakukan dengan alat seadanya dan dengan cara manual yang melibatkan unsur kepolisian, BPBD dan masyarakat sekitar.
“Setelah berjibaku hampir dua jam, api berhasil dipadamkan,” kata Iptu Hasbulloh pada Sabtu (26/8/2023) pagi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dijelaskan Hasbulloh, lahan yang terbakar merupakan lahan perkebunan seluas lima hektare yang berisi tanaman pohon jati milik warga setempat.
Dari hasil penyelidikan, ungkap Hasbulloh, kebakaran itu diduga dipicu karena adanya pembakaran rumput dan daun kering yang dilakukan seorang warga yang mengalami keterbelakangan mental alias gangguan jiwa.
“Penyebab masih terus kami selidiki namun kuat dugaan karena adanya pembakaran rumput dan daun kering oleh seorang warga yang bernama Dasni,” kata dia.
Baca Juga: Kepulan Asap Pekat Menebal, Kebakaran Lahan Gambut di Sumsel Meluas
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pringsewu.
Dia berharap, jika mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.
Selain itu mantan Kapolsek Pesisir tengah ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar.
Dia menegaskan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Kepulan Asap Pekat Menebal, Kebakaran Lahan Gambut di Sumsel Meluas
-
Kebakaran Lahan di Sendang Wonogiri, Nenek Parni Ikut Dilahap Si Jago Merah
-
Ivan Gunawan Hingga Danny Satriadi Jadi Sosok di Balik Megahnya Busana Pagelaran Sabang Merauke
-
Anggunnya Isyana Sarasvati Tampil bak Ibu Fatmawati di Pagelaran Sabang Merauke
-
Pagelaran Sabang Merauke Kulik Sejarah Indonesia, Hadirkan Nuansa Magis hingga Muncul Penari yang Digantung
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok