SuaraLampung.id - Kebakaran lahan terjadi di perbukitan Pekon Sumberejo, Pagelaran, Pringsewu, Lampung pada Jumat sore (25/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Perlu waktu empat jam bagi petugas untuk memadamkan api yang membakar lahan seluas 5 hektare tersebut.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui warga sekira pukul 16.00 WIB. Namun baru dilaporkan ke polisi sekitar pukul 18.00 WIB saat api sudah mulai membesar.
Setelah mendapat laporan kebakaran itu, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pringsewu.
Lantaran lahan yang terbakar berada di areal perbukitan dan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat atau lebih, proses pemadaman dilakukan dengan alat seadanya dan dengan cara manual yang melibatkan unsur kepolisian, BPBD dan masyarakat sekitar.
“Setelah berjibaku hampir dua jam, api berhasil dipadamkan,” kata Iptu Hasbulloh pada Sabtu (26/8/2023) pagi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dijelaskan Hasbulloh, lahan yang terbakar merupakan lahan perkebunan seluas lima hektare yang berisi tanaman pohon jati milik warga setempat.
Dari hasil penyelidikan, ungkap Hasbulloh, kebakaran itu diduga dipicu karena adanya pembakaran rumput dan daun kering yang dilakukan seorang warga yang mengalami keterbelakangan mental alias gangguan jiwa.
“Penyebab masih terus kami selidiki namun kuat dugaan karena adanya pembakaran rumput dan daun kering oleh seorang warga yang bernama Dasni,” kata dia.
Baca Juga: Kepulan Asap Pekat Menebal, Kebakaran Lahan Gambut di Sumsel Meluas
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pringsewu.
Dia berharap, jika mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.
Selain itu mantan Kapolsek Pesisir tengah ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar.
Dia menegaskan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Kepulan Asap Pekat Menebal, Kebakaran Lahan Gambut di Sumsel Meluas
-
Kebakaran Lahan di Sendang Wonogiri, Nenek Parni Ikut Dilahap Si Jago Merah
-
Ivan Gunawan Hingga Danny Satriadi Jadi Sosok di Balik Megahnya Busana Pagelaran Sabang Merauke
-
Anggunnya Isyana Sarasvati Tampil bak Ibu Fatmawati di Pagelaran Sabang Merauke
-
Pagelaran Sabang Merauke Kulik Sejarah Indonesia, Hadirkan Nuansa Magis hingga Muncul Penari yang Digantung
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM
-
Pemuda Pringsewu Mencuri iPhone 13 Pro Milik Sahabat Lalu Dijadikan Kado ke Kekasih
-
Ambisi Rp1,2 Triliun Lampung: Memahat Jalan Mulus di Pintu Gerbang Utama Sumatera
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan
-
Kisah Rosidah, Perajin Gula Merah Madura yang Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI