SuaraLampung.id - Kebakaran lahan terjadi di perbukitan Pekon Sumberejo, Pagelaran, Pringsewu, Lampung pada Jumat sore (25/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Perlu waktu empat jam bagi petugas untuk memadamkan api yang membakar lahan seluas 5 hektare tersebut.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui warga sekira pukul 16.00 WIB. Namun baru dilaporkan ke polisi sekitar pukul 18.00 WIB saat api sudah mulai membesar.
Setelah mendapat laporan kebakaran itu, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pringsewu.
Lantaran lahan yang terbakar berada di areal perbukitan dan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat atau lebih, proses pemadaman dilakukan dengan alat seadanya dan dengan cara manual yang melibatkan unsur kepolisian, BPBD dan masyarakat sekitar.
“Setelah berjibaku hampir dua jam, api berhasil dipadamkan,” kata Iptu Hasbulloh pada Sabtu (26/8/2023) pagi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dijelaskan Hasbulloh, lahan yang terbakar merupakan lahan perkebunan seluas lima hektare yang berisi tanaman pohon jati milik warga setempat.
Dari hasil penyelidikan, ungkap Hasbulloh, kebakaran itu diduga dipicu karena adanya pembakaran rumput dan daun kering yang dilakukan seorang warga yang mengalami keterbelakangan mental alias gangguan jiwa.
“Penyebab masih terus kami selidiki namun kuat dugaan karena adanya pembakaran rumput dan daun kering oleh seorang warga yang bernama Dasni,” kata dia.
Baca Juga: Kepulan Asap Pekat Menebal, Kebakaran Lahan Gambut di Sumsel Meluas
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pringsewu.
Dia berharap, jika mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.
Selain itu mantan Kapolsek Pesisir tengah ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar.
Dia menegaskan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Kepulan Asap Pekat Menebal, Kebakaran Lahan Gambut di Sumsel Meluas
-
Kebakaran Lahan di Sendang Wonogiri, Nenek Parni Ikut Dilahap Si Jago Merah
-
Ivan Gunawan Hingga Danny Satriadi Jadi Sosok di Balik Megahnya Busana Pagelaran Sabang Merauke
-
Anggunnya Isyana Sarasvati Tampil bak Ibu Fatmawati di Pagelaran Sabang Merauke
-
Pagelaran Sabang Merauke Kulik Sejarah Indonesia, Hadirkan Nuansa Magis hingga Muncul Penari yang Digantung
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya