SuaraLampung.id - Aksi pencurian mobil di Markas Polresta Bandar Lampung terungkap. Pelaku ternyata mengambil mobil miliknya sendiri yang ditilang polisi.
Pelaku berinisial HPP (57), warga Kemiling, Bandar Lampung, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena mencuri mobilnya sendiri di parkiran Polresta Bandar Lampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa itu bermula pada Jumat (18/8/2023), saat pelaku dilakukan penilangan oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.
"Jadi pelaku ini awalnya ditilang oleh anggota Satlantas, karena tidak bisa menunjukan surat kendaraan," kata Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kemudian mobil jenis Nissan Grand Livina warna abu-abu bernomor polisi BE 2731 AR itu, akhirnya ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Pelaku diperbolehkan mengambilnya, jika membawa bukti surat kendaraan.
"Namun pelaku ini tidak bisa menunjukan bukti surat kepemilikan, sehingga di hari itu juga, pelaku nekat mengambil mobilnya secara diam-diam, untuk dibawa pulang ke rumah," ujar Dennis Arya Putra.
Atas dasar itu, Satlantas Polresta Bandar Lampung melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung, untuk dilakukan penyelidikan.
Kemudian Tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung memeriksa rekaman Kamera CCTV, hingga terekam aksi pelaku pencurian.
Berdasarkan rekaman Kamera CCTV itu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Darmawan Meninggal Saat Ditangkap, Warga Serang Polisi
Berita Terkait
-
Darmawan Meninggal Saat Ditangkap, Warga Serang Polisi
-
Jadi Tersangka, Pemuda Mabuk Curi Kotak Amal Dan Bakar Tirai Musala Di Tebet Terancam 12 Tahun Bui
-
12 Mobil Dinas Terbakar di Area Parkir DPR Papua, Penyebabnya Masih Diselidiki
-
Pengendara Mobil Bersedekah Amplop Tebal ke Tukang Becak, Berakhir Kecewa
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Heboh! Kambing Warga Tanggamus Diduga Diterkam Beruang di Tengah Malam
-
Didominasi Sektor Produksi, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Terbaru untuk Belanja Kebutuhan Dapur: Dompet Aman
-
Detik-detik Mengerikan Terekam CCTV, Pekerja Pabrik di Lampung Tengah Terlindas Alat Berat