SuaraLampung.id - EN (33), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ditangkap aparat Polsek Pringsewu kota, Selasa (8/8/2023).
Polisi menangkap EN karena menganiaya Apriawan (40), temannya sendiri, hingga mengalami luka berat di wajah.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, penganiayaan terjadi pada Rabu (2/8/2023) di Pekon Ambarawa Timur.
Kejadian berawal saat korban dan pelaku datang ke rumah salah satu warga lalu berkaraoke sambil minuman minuman keras. Kemudian korban dan pelaku terlibat cekcok dan nyaris adu pukul namun berhasil dilerai warga.
Baca Juga: Kronologi Oknum ASN BPKAD Bandar Lampung Aniaya ART
Merasa masih kesal dengan korban, pelaku kemudian pulang mengambil golok dan badik. Lalu mendatangi rumah korban dan kembali terjadi cekcok berujung pertikaian yang menggunakan senjata tajam.
Dalam duel pelaku berhasil menyabetkan pisau ke wajah pelaku dan kemudian kabur.
"Akibat perkelahian tersebut korban mengalami berat, robek di pipi bibir dan hidung akibat tersayat pisau milik pelaku. Keluarga korban yang tidak terima lantas melaporkan peritiwa tersebut kepada pihak kepolisian," terang Kapolsek dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam pemeriksaan pelaku yang juga berstatus residivis kasus pencurian ini mengaku perkelahian berujung penikaman itu terjadi karena permasalah sepele. Pelaku kesal korban tidak mau disuruh berhenti nyanyi saat berkaraoke.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga: Aniaya 5 ASN Adik Tingkat di IPDN, Kabid Mutasi BKD Lampung Dicopot dari Jabatannya
"Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun lamanya," kata AKP Rohmadi.
Berita Terkait
-
Kasus 'Senggol Bacok' Pelajar di Tanjung Priok: Acil Bunuh Teman saat Mabuk, Perkaranya Sepele!
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
Terkini
-
Pemberdayaan BRI, UMKM Serius Pangan Nusantara Kini Mendunia
-
Pemprov Genjot Infrastruktur Pesawaran: 3 Titik Prioritas Dibidik
-
Lengkap! Jadwal Keberangkatan Jemaah Calon Haji Lampung 2025
-
Jalan Gedong Tataan-Kedondong Diperbaiki Demi Kelancaran Distribusi Hasil Panen
-
Pria Asal Bandar Lampung Tega Cabuli Sepupu Istrinya 3 Kali