SuaraLampung.id - Oknum ASN Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Septi Aria menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penganiayaan asisten rumah tangga (ART).
Dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, terdakwa Septi Aria didakwa pasal berlapis atas perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap ART.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Rifani Agustam mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 UU RI No23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 11 Februari 2022 ketika korban yang masih di bawah umur mulai bekerja sebagai ART kepada terdakwa.
Baca Juga: Aniaya 5 ASN Adik Tingkat di IPDN, Kabid Mutasi BKD Lampung Dicopot dari Jabatannya
Terdakwa saat itu tinggal dan menetap di rumah ibu kandungnya bernama Suhaida yang juga menjadi terdakwa (berkas terpisah) di Jalan Pulau Legundi, Gang, Sukabumi, Bandar Lampung.
"Dikarenakan kakak terdakwa bernama Dian Tika Sari tidak miliki ART, beberapa hari berselang terdakwa memerintahkan korban untuk tinggal dan bekerja sebagai ART di rumah Dian Tika Sari. Namun selama saksi Dian Tika Sari dan Suaminya bekerja dan tidak berada di rumah, setiap hari Senin hingga Jumat, korban diantar atau ditempatkan saksi Dian Tika Sari bersama suaminya di rumah terdakwa Suhaida," kata jaksa dalam dakwaannya.
Selama berada di rumah terdakwa Suhaida, korban bekerja membantu mengasuh anak kandung terdakwa Septi serta beberapa pekerjaan rumah tangga yang lainnya.
Selama berada di rumah itu pula, korban mendapatkan perlakuan tidak baik, dimana setiap pekerjaan korban dalam hal mengasuh anak maupun pekerjaan rumah tangga lainnya dinilai tidak baik oleh terdakwa.
"Terdakwa selalu memarahi dan memukul korban dengan cara menampar pipi, memukul pada bagian kepala, menjambak rambut serta pemukulan lainnya ke badan korban di depan ART lainnya," katanya.
Baca Juga: 5 Fakta Satu Keluarga di Depok Bersimbah Darah: Ibu Tewas, Anak Diduga Pelakunya
Terakhir Septi melakukan pemukulan kepada korban pada tanggal 7 Mei 2023. Saat itu terdakwa menampar pipi korban dikarenakan korban tidak cepat mengambil barang-barang yang diminta terdakwa.
Kemudian dikarenakan korban tidak tahan lagi mendapat perlakuan dari kedua terdakwa, pada tanggal 8 Mei 2023, korban bersama ART lainnya bernama Dwi Lestari melarikan diri dengan cara menaiki tiang penampungan air (toren air) yang berada di bagian belakang rumah terdakwa Suhaida.
"Setelah itu korban melompat keluar pagar, kemudian berlari ke arah jalan. Setelah sampai di pinggir jalan, korban bertemu sopir travel yang saat itu sedang menunggu penumpang dan memohon meminta tolong diantarkan pulang ke rumahnya di Pesawaran," katanya JPU.
"Dikarenakan iba melihat keadaan korban, kemudian supir travel bernama Ujang mengantarkan dua korban ke rumahnya masing-masing," terangnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Tegaskan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
-
Menteri PANRB Ajak Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi
-
153 Desa di Lampung Selatan Memiliki Lebih dari Dua Ancaman Bencana
-
Stok Aman! Bandar Lampung Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Nataru 2024/2025
-
Aksi Licik Sopir Truk di Natar: Gelapkan Roti & Tukar Ban Rusak, Kini Ditangkap