SuaraLampung.id - Oknum ASN Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Septi Aria menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penganiayaan asisten rumah tangga (ART).
Dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, terdakwa Septi Aria didakwa pasal berlapis atas perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap ART.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Rifani Agustam mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 UU RI No23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 11 Februari 2022 ketika korban yang masih di bawah umur mulai bekerja sebagai ART kepada terdakwa.
Terdakwa saat itu tinggal dan menetap di rumah ibu kandungnya bernama Suhaida yang juga menjadi terdakwa (berkas terpisah) di Jalan Pulau Legundi, Gang, Sukabumi, Bandar Lampung.
"Dikarenakan kakak terdakwa bernama Dian Tika Sari tidak miliki ART, beberapa hari berselang terdakwa memerintahkan korban untuk tinggal dan bekerja sebagai ART di rumah Dian Tika Sari. Namun selama saksi Dian Tika Sari dan Suaminya bekerja dan tidak berada di rumah, setiap hari Senin hingga Jumat, korban diantar atau ditempatkan saksi Dian Tika Sari bersama suaminya di rumah terdakwa Suhaida," kata jaksa dalam dakwaannya.
Selama berada di rumah terdakwa Suhaida, korban bekerja membantu mengasuh anak kandung terdakwa Septi serta beberapa pekerjaan rumah tangga yang lainnya.
Selama berada di rumah itu pula, korban mendapatkan perlakuan tidak baik, dimana setiap pekerjaan korban dalam hal mengasuh anak maupun pekerjaan rumah tangga lainnya dinilai tidak baik oleh terdakwa.
"Terdakwa selalu memarahi dan memukul korban dengan cara menampar pipi, memukul pada bagian kepala, menjambak rambut serta pemukulan lainnya ke badan korban di depan ART lainnya," katanya.
Baca Juga: Aniaya 5 ASN Adik Tingkat di IPDN, Kabid Mutasi BKD Lampung Dicopot dari Jabatannya
Terakhir Septi melakukan pemukulan kepada korban pada tanggal 7 Mei 2023. Saat itu terdakwa menampar pipi korban dikarenakan korban tidak cepat mengambil barang-barang yang diminta terdakwa.
Kemudian dikarenakan korban tidak tahan lagi mendapat perlakuan dari kedua terdakwa, pada tanggal 8 Mei 2023, korban bersama ART lainnya bernama Dwi Lestari melarikan diri dengan cara menaiki tiang penampungan air (toren air) yang berada di bagian belakang rumah terdakwa Suhaida.
"Setelah itu korban melompat keluar pagar, kemudian berlari ke arah jalan. Setelah sampai di pinggir jalan, korban bertemu sopir travel yang saat itu sedang menunggu penumpang dan memohon meminta tolong diantarkan pulang ke rumahnya di Pesawaran," katanya JPU.
"Dikarenakan iba melihat keadaan korban, kemudian supir travel bernama Ujang mengantarkan dua korban ke rumahnya masing-masing," terangnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Aniaya 5 ASN Adik Tingkat di IPDN, Kabid Mutasi BKD Lampung Dicopot dari Jabatannya
-
5 Fakta Satu Keluarga di Depok Bersimbah Darah: Ibu Tewas, Anak Diduga Pelakunya
-
5 Fakta Oknum ASN Lampung Keroyok Junior Alumni IPDN, Gegara Tak Suka Kinerja
-
Sidang Tuntutan Mario Dandy Mendadak Ditunda, Ayah David Ozora Curiga: Bisa jadi Ada Mega Skandal!
-
Kekecewaan Ayah David Ozora Usai Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Batal Digelar
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,